TERKAIT MARKUS DI POLRES METRO BEKASI 8
Lamban Tangani “Salah Ketik” Kapolda Metro Jaya Di Laporkan Ke Komisi IIIDPR-RI
Bekasi SBN---Tak puas dengan jawaban “salah ketik” yang diberikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab, serta jawaban penyidik Propam Polda Metro Jaya yang mengatakan bahwa SP2HP nya masih berada di meja Kanit dan belum di tanda tangani sehingga belum dapat di keluarkan. Keluarga Bobby Derifianza korban rekayasa kasus oleh penyidik unit Narkoba Polresta Kota Bekasi, melapor ke Komisi III DPR-RI. Jum’at 14/10-2011,dengan di temani Ketua Umum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Novel Manurung, bertempat di ruang Sekjend DPR-RI, keluarga Bobby Derifianza membuat Surat Pengaduan.
Dalam Surat Pengaduan sebanyak Sebelas (11) lembar tersebut dituangkan seluruh permasalahan yang dihadapinya, sejak proses penangkapan anaknya pada hari Sab’tu tgl 18 Desember 2010, di Perum Victoria Park Residence Blok E 1 No. 67 Rt 01/10 Kel. Nusa Dua Kec. Karawaci Kota Tangerang. Bobby yang ditangkap dengan tuduhan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,hanya atas pengakuan temannya Afriska Prakasa selaku pemilik Ganja yang ditangkap sebelumnya di Bekasi, yang akhirnya direkayasa sebagai pengguna narkotika.Hal tersebut diduga dilakukan penyidik Polresta Kota Bekasi karena penyidik tidak dapat membuktikan keterlibatannya.
Surat sebanyak 11 lembar tersebut tembusannya di kirimkan juga ke berbagai instansi diantaranya Presiden Republik Indonesia,Kapolri,Kompolnas,Ketua Mahkamah Agung RI,Kepala Kejaksaan Agung RI,Ombudsman,DPP-IPI (Ikatan Pemuda Indonesia),DPP LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi),Litbang Metro TV ,Majalla Ombudsman.
Dalam surat tersebut dilaporkan antara lain : Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab, karena telah membiarkan terjadinya kriminalisasi di Polrestro Kota Bekas,i sebab pengakuannya dihadapan berbagai media massa tentang adanya salah ketik terkait waktu dan tempat penangkapan yang dilakukan penyidik Polrestro Kota Bekasi. Kombes Drs Imam Sugiarto, mantan Kapolrestro Kota Bekasi selaku pejabat yang bertanggung jawab terhadap penangkapan, penyidikan serta lolosnya Berkas Perkara yang isinya di duga penuh dengan rekayasa untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kompol Sangadi selaku Kasat Narkoba Polrestro Kota Bekasi, karena telah menerbitkan, merekayasa dan menandatangani surat-surat,baik yang dikirimkan kepad keluarga maupun yang ada dalam berkas perkara. Seluruh Penyidik dari Unit dan Kesatuan Narkoba Polrestro Kota Bekasi yang terdaftar dan memiliki Surat Tugas, karena telah melakukan penganiayaan dan keterangan palsu, baik dalam Beri Acara Pemeriksaan di Polrestro kota Bekasi maupun yang disaksikan di bawah sumpah dihadapan persidangan. Dr. Dini Budiasih Dokkes Polrestro Kota Bekasi atas penerbitan Surat No : Skert/66/XII/2010/ Dokkes tgl 19 Desember 2010 terhadap Afriska Prakasa dan Surat No : Skert/67/XII/2010/Dokkes tgl 19 Desember 2010 atas nama Bobby Derifianza, padahal keduanya tidak pernah diperiksa langsung baik oleh Dr. Budiasih bahkan tidak pernah diperiksa di Klinik Kesehatan Polrestro Kota Bekasi. Bustomi Herian sa’ad SH karena telah menanda tangani Berita Acara Penolakan di damping Penasehat Hukum, padahal sesungguhnya Bustomi Herian sa’ad SH, tidak pernah bertemu dan menawarkan jasa sebagai pengacara bagi Bobby. Dudi Mulya Kumah SH. MM Kasi Pidum, selaku yang mewakili Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang telah meloloskan Berkas Perkara yang sesungguhnya tidak layak di P21 kan, karena Berkas perkara tersebut sesungguhnya cacat hukum. JPU Ahmat Fatoni SH dan JPU Aris Munandar SH, selaku jaksa yang memeriksa dan penerima pelimpahan Berkas Perkara yang nyata-nyata cacat hukum. Bahkan dalam surat putusannya JPU Aris Munandar telah melakukan pelanggaran Kode Etik Kejaksaan dengan mengabaikan Dakwaan Ke I atas dugaan tindak pida penyalagunaan Narkotika sebagai mana diancam sesuai pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, padahal dakwaan tersebut terbukti di persidangan.Sri Andini SH selaku Wakil Ketua PN Bekasi dan yang mewakili Ketua PN Bekasi dalam penetapan Persidangan atas Berkas Perkara yang cacat hukum. Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Sri Andini SH serta Suranto SH dan Karlen Parhusip SH selaku Hakim Anggota , karena telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Keluarga besar Bobby Derifianza berharap dengan membuat laporan pengaduan ke Komisi III DPR-RI, mereka berharap mendapat keadilan, sebab belakangan ini Komisi III DPR-RI dinilai keluarga Bobby banyak memperjuangkan rakyat yang menderita akibat diperlakukan tidak adil oleh aparat hukum.
Usai menyampaikan surat ke Komisi III DPR-RI, keluarga Bobby Derifianza mendatangi Komnas Ham mempertanya tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan Kamis 29/9-2011 lalu. Ditemui staf bidang pemantauan, keluarga Bobby menambahkan bukti-bukti baru untuk memperkuat bukti yang disampaikan sebelumnya.
Kepada SBN staf Bagian pemantauan Pengaduan Komnas tersebut mengatakan bahwa, menilik dari laporan dan penjelasan yang disampaikan oleh keluarga Bobby Derifianza, Komnas Ham akan memberikan perhatian serius dan berjanji akan memperioritaskan penanganan permasalahan ini dan akan memasukkannya dalam klasifikasi Urgen dan akan segera ditangani.
Di tambahkannya juga bahwa Komnas Ham akan sangat berhati-hati dalam menyikapi permaslahan ini sebab permasalahan ini tergolong sangat sensitive karena menyangkut beberapa lembaga penegak hukum.Komnas Ham akan mengadakan klarifikasi kepada lembaga-lembaga terkait agar nantinya dalam memberikan rekomendasi seperti yang diharapakan keluarga Bobby Derifianza tidak salah.
Kepada Keluarga Bobby Staf Bidang Pemantauan pengaduan tersebut menjelaskan bahwa Komnas Ham tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, tapi Komnas Ham dapat dan akan bersedia jika diminta menjadi saksi di bidang Pelanggaran Ham, pesannya kepada keluarga Bobby Derifianza di akhir pertemuan itu. (John ws)
3 komentar:
memang sebaiknya setiap yag melakukan pelanggaran harus di tindak menurut hukum, meskipun orng tersebut pejabat negara...
TEGAKKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU..
BRAVO DPR-RI......
BERJUANG TERUS UNTUK RAKYAT !!!!!
DPR-RI harus tegas !!!
jangan ikut-ikutan korupsi pula....
sehingga bertindak diskriminatif juga !!!!!
para wkil rakyat perjuangkanlh kmi rakya..biar rakyat,,bs percya,,,
Posting Komentar