Jumat, 05 September 2014

Terkait Dugaan Rekayasa Terhadap Ester Di Putusan PN Gianyar Bali (1)

DPP LSM GERAK Akan Ajukan Gugatan PK
WANTARA, Jakarta
Berdasarkan analisa dan kajian tim hukum DPP LSM GERAK atas perkara pencurian dan pemberataan terhadap barang-barang di Galeri Art Shop Budha milik Ester Pasri Aly Mentari dengan terpidana I Gusti Ketut Kanariasa yang di vonis pidana penjara selama 3 bulan dan sepuluh hari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Bali Nomor : 09/PID/2012/PN. Gir, tanggal 13 Februari 2012 ditemukan banyak kejanggalan.
Demikian dikatakan John W Sijabat, Sekretaris Jendral (sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM GERAK) di kantornya Senin (25/8) lalu saat dikonfirmasi
WANTARA terkait kedatangan Ester ke markas penggiat anti korupsi tersebut senin (18/8) lalu.

Ditegaskan John, kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan Divisi Hukum DPP LSM GERAK diyakininya dapat mengubah Putusan PN Gianyar Nomor : 09/PID/2012/PN. Gir, karena dalam kejanggal tersebut ditemukan adanya Bukti Baru (Novum) dan dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Bukti baru tersebut antara lain adalah, Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/201/IX/2011/Sek. Sukawati yang dikeluarkan Polsek Sukawati pada tanggal 24 September 2011 atas nama pelapor Yanny Ronny Surentu yang ditanda tangani Ka. SPK II, Aiptu I Made Larta NRP 66120348. Selain nama Pelapor, tanggal dan hari kejadiannya tertulis pada hari Jumat 23 September 2011 berbeda dengan isi salinan putusan Nomor : 09/PID/2012/PN. Gir yang menyatakan bahwa hari dan tanggal kejadiannya adalah pada Sabtu 34 September 2011, jelas John.

Selain itu, kata John, berdasarkan keterangan yang diberikan Ester, serta didukung bukti-bukti yang disertakan bersama berkas yang diterima DPP LSM GERAK pada tanggal 18 Agustus 2014 lalu diyakininya bahwa para saksi saat memberikan kesaksian dipersidangan yang digelar di PN Gianyar Bali tersebut berada dibawah tekanan, dan diduga ada yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu. Bahkan kepadanya Ester mengaku bahwa pada tanggal dan waktu terjadinya tindak pidana, dirinya bersama terdakwa sedang bekerja di Pabrik yang ada di Denpasar.

Meski tidak menampik keterlibatan terpidana dalam aksi pencurian yang terjadi di Galeri tersebut, Ester meyakini, bahkan berani memastikan bahwa pelaku yang mengambil 1 (satu) set Drum Merk HollyRock Warna Merah Maroon miliknya dari Galeri tersebut bukanlah terpidana I Gusti Ketut Kanariasa. “Ini rekayasa hukum untuk menutupi pelaku lainnya, bahkan saya menduga hal tersebut dilakukan untuk menutupi motif dibalik percobaan pembunuhan yang hampir saja merenggut nyawa saya” ujar John menirukan ucapan Ester.
Menurut John, posisi DPP LSM GERAK dalam mengajukan gugatan PK atas perkara yang dialami Ester tersebut bukanlah sebagai Penasehat Hukum melainkan sebagai Pihak Ketiga atau pihak terkait, sehingga dalam permohon PK tersebut DPP LSM GERAK bertindak sebagai Pemohon, tuturnya.

Masih menurut John, dengan berkembangnya nilai-nilai hukum ditengah-tengah masyarakat Indonesia, berkembang pulah peran sertah masyarakat dalam pembangunan bangsa melalui LSM. Perkembangan tersebut sejalan dengan Semangat Reformasi Kebebasan Kekuasaan Kehakiman serta dalam rangka mengimplementasikan pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, DPP LSM GERAK berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan Negara, yaitu Negara hukum yang bebas KKN melalui penegakan hukum, yang salah satunya adalah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

Bentuk kepedulian masyarakat yang tergabung dalam LSM GERAK yang diwujudkan dengan memperjuangkan hak hukum masyarakat di Mahkamah Agung RI melalui tindakan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, didasari pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi ; “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembalii kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.” Pungkasnya.

Ketika rencana gugatan PK yang akan dilayangkan DPP LSM GERAK dikonfirmasikan, Ester melalui telepon genggamnya kepada WANTARA Selasa (26/8) mengatakan mendukung penuh setiap tindakan yang dilakukan perseorangan maupun secara kelembagaan untuk memperjuangkan kebenaran khusunya tindakan rekaya hukum yang menyengsarakan hidupnya. Khusus buat DPP LSM GERAK Ester mengaku menyandarkan harapannya dan berharap perjuangan yang telah dilakukannya selama 3 tahun ini melalui gugatan PK dapat menunjukkan titik terang, ujarnya. (bersambung/HER) Baca Edisi Cetak Di http://wantaracetakpdf.blogspot.com/


1 komentar:

Anonim mengatakan...

Cari Pembenaran dalam kebenaran 99% hasil Proses Tindakan Hukum di sini dan disana selalu saja tidak memuaskan, tidak adil dan tidak wajar, seandainya ada keadilan yang paling digjaya haruslah beliau yang memanggilnya dan memperbaikinya dan tidak perlu ada korban yang memohon menghiba dan meratap untuk dibukakan kasus perkasus, hidup ini memang penuh derita.

Posting Komentar