Sabtu, 23 Juli 2011

BERITA SBN TERPANAS

TERKAIT PRAKTEK MARKUS DI POLRES METRO KOTA BEKASI (5)

KOMBES DRS. IMAM SUGIARTO TAK LAYAK PIMPIN POLRES METRO KOTA BEKASI

                (Kaporles Metro Kota Bekasi, KOMBES Drs. Imam Sugiarto)

Ø  Ketum LSM-GERAK Novel Manurung : Polres Metro Bekasi Kota Telah Melakukan Tindakan Kriminal

Bekasi SBN---Dalam memberikan dukungan dan penilaian kepada tiap-tiap lembaga yang ada di bumi tercinta ini, kita haruslah berlaku adil dan tidak memihak, apalagi mendiskreditkan suatu lembaga hanya karena alasan suka atau tidak suka, karena dapat merugikan lembaga tersebut, bahkan dapat menjurus kepada tindakan pencemaran nama baik. Jika memang ada sebuah keberhasilan yang telah dicapai oleh lembaga tersebut, sudah sepantasnya kita memberikan apresiasi
Demikian juga ketika lembaga tersebut gagal melakukan tugas dan fungsinya kita wajib melakukan kritik, apalagi bila ternyata kegagalan kinerja suatu lembaga didasari unsur kesengajaan untuk tujuan tertentu yang berdampak merugikan masyarakat. Apa yang baru dicapai jajaran Polrestro Kota Bekasi baru-baru ini, khususnya keberhasilan unit Narkotika dalam mengungkap dan menangkap jaringan perdagangan gelap narkotika tingkat Nasional, dengan menyita puluhan kilogram ganja kering, patutlah kita berikan apresiasi. Kepemimpinan Kombes Drs. Imam Sugiarto sebagai Kapolres Metro Kota Bekasi patut dibanggakan, demikian juga Satuan Unit Narkoba di bawah kepemimpinan Kompol Sangadi, juga layak diberikan acungan jempol.
Namun keberhasilan yang demikian gemilang tidak serta-merta dapat meniadakan perbuatan yang sangat mencoreng nama baik jajaran Polres Metro Kota Bekasi. Sebagaimana yang pernah dilakukan unit yang sama sebelumnnya, yaitu dugaan adanya rekayasa Berkas Perkara No. BP/52/III/2011/ Resta Bks Kota, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan Penetapan No.794/Pid.B.2011/PN BKS, sebagimana telah diberitakan media ini beberapa edisi sebelumnnya. Bahkan dipersidangan terungkap jelas dari keterangan beberapa saksi, hingga membuat Majelis Hakim yang dipimpin Sri Andini SH berang dan membuat sebagian pengunjung sidang berguman, bahkan pengunjung ada yang mengeluarkan protes seperti yang diikuti SBN pada persidangan Senin (18/7) lalu.
Dipersidangan tersebut terungkap lewat pengakuan para tersangka betapa kejamnya perlakuan para penyidik, baik yang melakukan penangkapan maupun yang melakukan penyidikan di Polres Metro Kota Bekasi tersebut. Seperti yang dituturkan Afriska (tersangka 1-red), dihadapan Majelis Hakim, Afriska menceritakan bahwa, sesungguhnya pada pemeriksaan petama setelah dirinya ditangkap Sabtu pukul 14.00 WIB, kepada penyidik telah memberikan pangakuan bahwa ganja yang dimilikinya berasal dari Rendy teman sekampusnya, namun ketika penyidik menanyakan alamat Rendi, Afriska tidak dapat menunjukkannya sebab dirinya benar-benar tidak mengetahui tempat tinggal Rendy. Hal ini membuat penyidik berang sehingga makakukan penganiayaan selama hampir dua jam lamanya.

          Jika diteliti dengan cermat, pernyataan ini sangat bertentangan dengan keterangan saksi-saksi yang berasal dari kepolisian yang mengatakan pada saat penangkapan di Jln. Raya Agus Salim Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, tersangkanya dua orang, yaitu Afriska dan Bobby, dan Afriska mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka berdua yang dibeli secara patungan.
Sementara menurut Afriska bahwa hanya dirinyalah yang ditangkap polisi di Warnet, hal ini dikuatkan oleh saksi yang bernama Indri teman Afriska. Kepada Majelis Hakim, Indri mengatakan bahwa pada saat terjadinya penangkapan, dirinya sedang menunggu diatas sepeda motor milik Afriska, yang parkir di warnet tersebut. Meskipun Indri tidak melihat proses penangkapan tersebut, namun dapat dipastikannya Bobby tidak ada dilokasi penangkapan, sebab sebelum ditangkap mereka hanya berdua berboncengan saat pulang dari Kampus. Dari pengakuan Afriska juga diketahui bahwa Bobby ditangkap di Tangerang, tepatnya Sabtu 18 Desember 2010, pukul 23.30 wib di Perum Viktoria Park, Karawaci, Tangerang Banten. Afriska juga membenarkan kesaksian orangtua Bobby, Erianto dengan mengatakan bahwa dirinya turut serta pada saat proses penangkapan berlangsung, karena dari dirinyalah Polisi mengetahui tempat tinggal Bobby. Afriska juga mengatakan bahwa terhadap dirinya tidak pernah dilakukan tes urine (air seni), namun mengapa dalam Berkas Perkara tersebut dilampirkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dr.Dini Budiasi selaku Dokter Kepolisian.
             Lain lagi pengakuan Bobby tentang tes urinenya, saat Bobby mengatakan bahwa urinenya di tes dengan menggunakan alat tes kehamilan langsung saja disambut tawa para pengunjung sidang. Demikian juga ketika Irfan Hakim, pengacaranya menanyakan terkait  Berita Acara penolakan didampingi pengacara yang ditandatanganinya, para tersangka mengatakan tidak pernah bertemu dengan pengacara Bustomi SH, yang ditunjuk oleh Kepolisian tersebut, bahkan saat Berita Acara disodorkan untuk ditandatangani, kedua tersangka tidak diijinkan pihak Kepolisian untuk membaca. Semua ini semakin menguatkan dugaan bahwa seluruh isi Berkas Perkara yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi tersebut adalah rekayasa, hal ini membuktikan dugaan bahwa Unit Narkotika Polrestro Bekasi Kota telah melakukan tindakan kriminal dengan memalsukan Berkas Perkara dan penyidiknya telah memberikan keterangan palsu, baik dalam persidangan ketika menjadi saksi, maupun dalam Berkas Perkara, pada saat dilakukannya Berita Acara yang dibuatnya sendiri selaku penyidik Kepolisian, sebagaimana tertuang dalam isi Berkas Perkara tersebut.
·         Polres Metro Kota Bekasi Telah Melakukan Tindakan Kriminal
Menanggapi hal ini, Novel Manurung, Ketua Umum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), kepada SBN saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa, tindakan para penyidik dari Unit Narkotika tersebut menjadi tanggung jawab Kapolres, sesuai dengan hirarki dan sistim komando yang dianut Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kombes Drs. Imam Sugiarto telah gagal dalam memimpin Polrestro Kota Bekasi, sebab dari pengamatan kami hal ini bukanlah yang pertama kali terjadi sejak kepemimpinannya, pelanggaran yang terjadi di Polrestro Kota Bekasi hampir meliputi seluruh unit dan kesatuan yang dipimpinnya. Kejadian ini sangatlah serius dan patut kita cermati, ini bukan salah tangkap tapi unsur kesengajaan, sebab berkali-kali kami telah coba memperingatkan Kapolres lewat telepon genggamnya, yang selalu dijawab dengan enteng ”yang begitu-begitu tanyakan saja sama Kasat”, tegas Novel.
Novel menambahkan bahwa Polres Metro Kota Bekasi telah melakukan tindakan kriminal, karena telah dengan sengaja memalsukan dan merekayasa isi Berkas Perkara, bahkan anggota unit Narkoba yang melakukan penangkapan telah memberikan kesaksian palsu, baik dalam Berkas Perkara maupun ketika di persidangan. Kombes Drs Imam Sugiarto tidak layak memimpin Polrestro Kota Bekasi, sebab kejadian ini merupakan suatu bukti kegagalannya dalam memimpin anak buahnya. Bahkan saya curiga keberhasilannya dalam membongkar jaringan gelap pengedar Narkotika baru-baru ini akan dipergunakan untuk membersihkan kesalahan unit Narkotika Polres Metro Kota Bekasi dibawah pimpinan Kasat Narkoba, Kompol Sangadi yang terkenal dingin tersebut, ucapnya mengakhiri. (john ws)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar