Senin, 30 Januari 2012

Terkait Penggabungan Ibadah Umat Nasrani di Kmp. Rwa Kalong Surat Edaran Kepala Kesbangpol Picu Konplik Bernuansa Sara

WANTARA, BekasiSetelah pembuatan dan penempelan jadwal ibadah umat Nasrani yang dibuat dan ditempelkan secara paksa (dengan melompati pagar Gereja) oleh aparat pemerintahan Desa Setia Mekar Tambun Selatan yang hampir saja menimbulkan bentrokan antar umat (Minggu 15/01-2912) karena masing-masing gereja mempertahankan jadwal ibadanya yang biasa mereka lakukan.Hal ini terjadi karena pegawai pemerintahan yang membuat dan menempelkan jadwal ibadah ke enam Gereja tersebut membuatnya secara sepihak.

Bahkan bentrok antar umat hampir saja meluas menjadi bentrok antar massa yang bernuansa SARA, Minggu (22/01-2012), saat salah satu Gereja akan melangsungkan Ibadah di gedung yang dimilikinya.
Salah seorang pengurus Gereja tersebut kepada SBNNEWS mengatakan bahwa,hal ini dilakukan karena Gedung Gereja Bethel Indonesia Jemaat Setia Mekar tidak mamadai untuk dijadikan tempat Ibadah sebanyak enam Gereja. Apalagi penjadwalan Ibadah masing-masing Gereja tidak jelas, sebab meskipun ada jadwal Ibadah yang ditempel dan dibagikan tidak dapat dijadikan acuan, karena GBI Jemaat Setia Mekar selaku Pemilik gedung Gerja belum di konfirmasi oleh Pihak Pemerintahan selaku yang melakukan penunjukkan.
Bentrok yang hampIr saja pecah siang itu di picu dengan adanya Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten bekasi yang dibuat dan di tanda tangni oleh “ Atang Firmansyah S.Sos. MM. Sebab aparat pemerintahan dan Ormas menjadikan Surat Kepala Kesbangpol tersebut sebagai acuan untuk melakukan penutupan Rumah Ibada Umat Nasrani di Kmp. Rawa Kalong Kec. Tambun Selatan.


Novel Manurung Ketua Umum LSM_GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) mengecam keras atas tindakan Kepala Kesbangpol yang mengeluarkan Surat diluar kewenangannya,sebab penerbitanya dilakukan secara melawan hukum karena bertentangan dengan undang-undang dan di lakukan dengan sewenag-wenang karena dikeluarkan tanpa melakukan investigasi dan penelitian terlebih dahulu
Kepala Kesbangpol harus bertanggung jawab apabila terjadi bentrok antar warga karena penerbitan surat tersebut di duga di peruntukkan untuk memberi ruang melegalkan aparat pemerintahan mengimintidasi Gereja-geraja dan member ruang terhadap tindakan kekerasan dengan dasar sudah kesepakatan dan surat dari Kesbangpol.
Seharusnya keberadaan Kesbangpol adalah untuk menjaga kesatuan bukan menimbulkan kerancuan dan perpecahan dengan mengelurkan surat yang tidak jelas payung hukumnya, karena perkara Ibadah bukanlah wewenang Kesbangpol, jikalaupun Kesbangpol ingin berpartisipasi dalam penyelesaian permasalahan tersebut, satu-satunya instrument yang dimilikinya adalah FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) yang sampai hari ini belum juga melakukan upaya-upaya penyelesaian, baik berupa pertemuan maupun rekomendasi.
Camat Tambun Selatan dan Kades Setia Mekar harusnya dipertanyakan, apa sesungguhnya yang melatarbelakangi pertemuan yang di lakukan di Kantor Kepala Desa Setia Mekar, sedangkan FKUB yang merupakan lembaga yang berfungsi untuk menjaga dan menyelesaikan permasalahan antara umat beragama belum melakukan dan melaporkan Musyawara terkait permasalahan yang terjadi.
Novel juga mempertanyakan keberadaan Andrian Matkusa (anggotaFKUB )dalam rapat tersebut, apakah sebagai pribadi atau sebagai utusan FKUB, sebab penunjukan Gereja Bethel Jemaat Setia Mekar sebagai tempat Ibadah ke enam Gereja merupakan tindakan pemaksaan dan intimidasi, terbukti bahwa Gembala dan pengurus Gereja tersebut tidak menandatangani berita acara kesepakatan Nomor : 452.2/12/XII/2011, pada tgl 29 Desember 2011.
Kepada jemaat gereja-gereja yang saat ini mengalami permasalahan,sebaiknya waspada serta bertindak arif dan bijaksana dalam menyikapi setiap kejadian, kebaiklah semua diuji dengan Firman Tuhan, sehingga disetiap kejadian memahami kehendak Allah bukan kehendak pribadi atau kelompok gerejanya karena kita yakin yang terbaik yang diberikan Nya.
Jika memang masyarakat ingin Keenam Gereja tersebut di satukan dalam satu tempat, seharusnya Muspika Tambun selatan mencarikan lahan untuk dijadikan sarana Ibadah umat Nasrani, sebab meskipun keberadaan Gereja-gereja tersebut di wilaya RW 21, tetapi jemaatnya berasal dari wilayah Kelurahan Setia Mekar, bahka ada yang bersal dari Kelurahan Aren Jaya, maka Pemkab. Bekasi harus mecari solusinya, kata Novel mengahiri tanggapannya.(Wilson)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar