Merahasiakan Peserta Jamsostek Di Perusahaan
>>> Tim SBN Karawang
Karawang, SBN – Anggota pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang Budi Santoso di Ruang Kerjanya (12/10) membuat SBN beserta media cetak lain menjadi terkejut.
Karena anggota pengawas Disnakertrans itu, ketika ditanya berapa jumlah peserta Jamsostek di PT. Dahyun di Kecamatan Klari Kabupaten Karawang saat ini, Budi Santoso mengatakan bahwa jumlah peserta Jamsostek di perusahaan adalah “Rahasia”.
Padahal SBN mempertanyakan ke pengawas itu adalah karena di undang-undang tentang jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), pada ketentuan umum pasal 1 ayat 10 dijelaskan pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai teknis yang berkeahlian khusus dari Disnakertrans yang ditunjuk oleh Disnakertrans. Tetapi kenyataannya keahlian khusus yang diperlihatkan Budi Santoso pada media cetak adalah keahlian mengada-ada yang berupaya mengelabuhi untuk menghambat atau menghalangi media cetak untuk mencari, memperoleh informasi atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 3 Undang-undang RI 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Jumlah peserta Jamsostek di perusahaan adalah rahasia menurut Budi Santoso, diduga keras merupakan bagian dari upayanya merahasiakan upaya perusahaan dalam menyampaikan data tidak benar mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program Jamsostek demi untuk mengurangi kewajiban perusahaan dalam membayar iuran bulanan tenaga kerja yaitu jaminan hari tua tenaga kerja sebesar 3,7% per bulan dari upah tenaga kerja (atau setali tiga uang).
Sementara pada undang-undang tentang jamsostek pasal 29 ayat 1 diancam dengan hukuman barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat 3. Kepesertaan tenaga kerja menjadi peserta jamsostek merupakan perlindungan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja untuk memberikan kerenangan kerja juga mempunyai dampak positif terhadap usaha peningakatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja.
Bila kepesertaan tenaga kerja menjadi peserta jamsostek adalah rahasia seperti yang dikatakan Budi Santoso bagian pengawasan Disnakertrans, wajib dipertanyakan apakah untuk mengelabuhi dan menghambat atau menghalangi upaya media cetak untuk mencari, memperoleh informasi sengaja dihambat atau dihalangi Budi Santoso dengan alasan rahasis, agar SBN tidak dapat mengetahui berapa jumlah peserta Jamsostek yang ada di perusahaan di Kab. Karawang, nantikan SBN edisi mendatang akan upaya penasehat hukum yang ada di Kab. Karawang di dalam menyikapi alasan pengawas Disnakertrans Karawang.(bersambung edisi minggu depan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar