Jumat, 21 Oktober 2011

Karawang News


PEMKAB DAN DPRD KARAWANG SEPAKATI PERUBAHAN KUA PPAS TAHUN 2011
  


>>> Omega Chandra Harindja

Karawang, SBN - Setelah melalui pembahasan intensif, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Karawang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafond Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2011. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Karawang, H. Ade Swara dan unsur Pimpinan DPRD pada Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung pada hari Rabu (12/10).
Bupati Ade Swara dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa perubahan APBD dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 154 Ayat (1). “Beberapa materi pokok yang merupakan hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD antara lain adalah mengenai proyeksi perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2011,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, proyeksi perubahan anggaran Pendapatan tahun 2011 sebesar Rp. 1,902 triliun, dengan rincian proyeksi Pendapatan Asli Daerah Rp. 286,4 milyar, Dana Perimbangan Rp. 1,157 triliun, Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Rp. 459,35 milyar. “Adapun rencana perubahan anggaran Belanja Daerah tahun 2011 sebesar Rp. 2,199 trilyun, yang meliputi Belanja Tidak Langsung Rp. 1,209 trilyun, dan Belanja Langsung, Rp. 990,17  milyar
Bupati menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga kemandirian daerah. “Oleh karena itu, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dengan perubahan diskresi dalam penentuan tarif pajak daerah,” jelasnya..
Kebijakan tersebut tentunya perlu disikapi positif oleh Pemerintah Daerah, karena adanya perubahan potensi Pajak Daerah yang jenis–jenis pajaknya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Karawang antara lain : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Bebatuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi Dan Bangunan, Pajak Air Tanah serta BPHTB.
Bupati melanjutkan, kebijakan Belanja Daerah tahun 2011 dititik beratkan pada 4 (empat) bidang meliputi : pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur yang ditunjang dengan bidang administrasi pemerintahan, pemberdayaan sosial dan keagamaan dengan memperhatikan prinsip-prinsip berkeadilan dan pemerataan pembangunan. “Pagu anggaran belanja tersebut diarahkan untuk membiayai penyelenggaraan 17 urusan wajib dan 3 urusan pilihan termasuk program rutin, yang akan dilaksanakan oleh 72 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD),” jelasnya
Sedangkan untuk pembiayaan netto tahun 2011, lanjut Bupati, diproyeksi sebesar Rp. 296,34 milyar, yang meliputi Penerimaan Pembiayaan Rp. 307,06 milyar yang diperoleh dari estimasi perhitungan silpa tahun 2010, serta Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 10,72 milyar, yang diperuntukan bagi Penyertaan Modal sebesar Rp. 9,41 milyar dan Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp.1,31 milyar.
Bupati menambahkan bahwa upaya  pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, membutuhkan anggaran yang relatif besar, sedangkan kemampuan fiskal daerah yang tercermin dari besaran penerimaan daerah dinilai belum memadai. Oleh karena itu, berdasarkan hasil perhitungan KUA-PPAS Perubahan RAPBD tahun 2011, masih terdapat angka defisit sebesar Rp. 296,34  milyar.
Bupati juga menambahkan  bahwa defisit tersebut sudah dapat ditutup dengan pembiayaan netto sebesar  Rp. 296,34 milyar. “Sehingga dalam pembahasan selanjutnya, Raperda APBD Tahun 2011 telah dapat memenuhi prinsip anggaran berimbang, dimana defisit APBD tidak melebihi batas kemampuan pembiayaan netto daerah,” tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar