WANTARA, Bekasi
Kami
sangat menyayangkan tindakan Polresta Kab. Bekasi yang menurunkan Pasukan
bersenjata laras Panjang kelokasi pembongkaran Gudang ex Kilang padi Cibeo yang
berlokasi di Kec. Pabayuran Kabupaten Bekasi. Hal ini telah merendahkan
martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sebab lokasi pembongkaran Gudang
ex Kilang padi tersebut berada persis di depan Mapolsek Pabayuran. Selain itu
yang diketahui oleh masyarakat sekitar, banyak anggota Polisi keluar masuk
lokasi sehingga sangat mengherankan bila pada saat yang sama datang pasukan
bersenjata Lengkap untuk melakukan penangkapan.
Hal yang paling kami sesalkan, penangkapan
secara membabi-buta yang dilakukan pasukan yang berasal dari Polresta tersebut
telah dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan pencurian Papan Nama yang
bediri dilokasi, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa kedatangan pasukan
tersebut merupakan pesanan yang bertujuan hanya untuk mengosongkan lokasi,
sehingga pihak lain leluasa melakukan kegiatan di lokasi yang telah
dikosongkan.
Alasan
kedatangan pasukan bersenjata laras panjang tersebut patut pula dipertanyakan
sebab selama ini kami LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) selaku pemegang
Kuasa Subtitusi yang mendamping iAhli waris berdasarkan Surat Eigendom
Verponding Nomor 6635 sebagaibukti kepemilikan tanah yang selamah ini telah
diterlantarkan tidak pernah bertindak arogan.Hal ini kami buktikan dengan
tindakan awal yaitu memberitahukan kepada pihak Kelurahan serta unsur-unsur
Muspika bahwa Ahli Waris akan kembali memanfaatkan tanah peninggalan orang
tuanya.
Dari
pihak kelurahan hingga kecamatan kami tidak mendapatkan data-data kepemilikan
lain atas tanah tersebut sehingga kami mengijinkan pihak Ahli Waris untuk
mengelolah kembali dengan cara melakukan pembongkaran Gudang ex Kilang Padi
yang sudah tua dan berpontensi membahayakan warga bila terjadi agin kencang
yang menyebabkan atap seng bangunan tersebut terlepas hingga mengenai warga.
Demikian
juga ketika ada orang yang mengaku memiliki surat bukti kepemilikan atas tanah
tersebut, kami berupaya melakukan mediasi untuk menemukan solusi pemecahannya
tanpa bermaksud meniadakan hak-hak dasar kepemilikan tanah sebagaimana telah
diatur dalam undang-undang tentang ganti kerugian atas tanah-tanah konversi hak
barat.
Kami
telah pulah membuat laporan kepada Kapolresta Kab. Bekasi atas kegiatan yang
kami lakukan dilokasi sehingga merupakan suatu hal yang janggal bagi kami bila
kedatangan sepasukan anggota Polresta yang bersenjata lengkap tersebut
melakukan penangkapan atas dasar ; laporan pencdurian.
Sungguh
tidak adil bagi kami diperlakukan seperti layaknya teroris yang telah mengancam
keamanan Negara hanya karena kami melakukan pembongkaran gudang tua yang kami
yakini adalah mlik ahli waris.
Lain
dari pada alasan tersebut di atas, hak kami merasa ditiadakan dengan tidak
pernahnya Pihak Polresta mengadakan pertemuan untuk gelar perkara ataupun
mediasi antara kami dengan pihak yang mengaku memilki hak atas tanah tersebut.
Demikian juga keengganan pihak Polresta membalas surat kami, sehingga
menimbulkan kesalaha-pahaman diantara para pihak yang bersengketa.
Kini
permasalahan menjadi lebih rumit atas hilangnya Papan Nama milik Gaouw Tjeng
Po/Gouw Tjeng Lo saat seluruh pekerja serta penjaga tanah tersebut diamankan ke
Mapolresta, sehingga menimbulkan dugaan bahwa kedatangan petugas bersenjata
lengkap dan mengamankan seluruh orang yang berada dilokasi merupakan tindakan
yang disengaja untuk memberikan keleluasaan pada pihakl lain untuk melakukan
aksinya.
Agar
permasalahannya menjadi jelas, pihak Polresta harus segera mengungkap dan
menangkap pelaku pencurian Papan Nama tersebut , sebab jika tidak
kesalahpahaman ini akan menjadi permasalahan baru. Tak dapat pulah dipungkiri
keengganan pihak Polisi untuk menjawab surat kami, merupakan awal terjadinya
kesalapahaman yang sesegera mungkin harus dijernihkan.
Kami
telah melaporkan kehilangan Papan Nama tersebut ke Polsek Pabayuran dengan
nomor LP : 105 Pby/K/IV/2012/Sek Pebayuran pada Kamis Tanggal 05 April 2012,
sehingga Netralitas Kepolisian Negara Republik Indonesia akan terlihat jelas
dengan cara sesegera mungkin mengungkap dan menangkap pelaku pencurian Papan
Nama tersebut. (Wilson)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar