Jumat, 14 Oktober 2011

Hukum

UNIT RESKRIM POLRESTA KOTA BEKASI KECEWAKAN PELAPOR

       Bekasi SBN---Meskipun jajaran Polresta Kota Bekasi saat masih menjadi sorotan public, karena beberapa penyidik dari unit Narkoba telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya dan hingga saat ini masih dalam tahap pemantauan ternyata belum juga dapat menjadi awal perubahan dalam melayani masyarakat.
        Sekalipun telah di lakukan pergantian kepemimpinan di Polresta Kota Bekasi, masyarakat belum dapat merasakan perubahan yang signifikan, karena tetap saja mereka yang datang melaporkan permasalahannya harus menelan kekecewaan, karena dengan berbagai alasan penyidik sepertinya menunda-nunda penyelesainnya. seperti yang dialami Refrida Megawati (58), korban penganiayaan yang melaporkan kePolrestro Kota Bekasi pada hari Sab’tu 10 September 2011, dengan Surat Tanda Laporan No : LP/2277/K/IX/2011/Resta Bks Kota dalam kasus penganiayaan ringan sesuai pasal 352 KUH Pidana.
Kekecewaan yang dirasakan Refrida Megawati (58) terkait laporannya tarsebut di ceriterakannya kepada SBN saat usai dilakukannya pemeriksaan ulang oleh penyidik Reskrim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polreta Kota Bekasi Jum’at 14/10-2011.Kepada SBN Refrida Megawati br Tobing bercerita bahwa, saat dirinya melapor di unit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Sab’tu 10/9-2011 penyidik memang hanya mencantumkan pelanggaran atas penganiayaan yang dilakukan Marsaulina dengan uraian singkat kejadiannya adalah “ melakukan pemukulan terhadap korban tanpa alasan menggunakan tangan kosong pada pipi kanan dan menjambak rambut serta menampar pakai sandal sehingga pipi kiri dan penggelangan tangan kiri memar, diduga pelaku merasa tidak senang terhadap korban karena pelaku ribut dengan bapak tirinya, sehingga pada saat itu juga dilakukan Visum ”.tegasnya.
            Refrida Megawati menambahkan bahwa selain melakukan penganiayaan dan merampas dengan paksa tas miliknya yang berisikan oba-obatan, uang dan sejumlah perhiasan, dimana hal tersebut sempat membuatnya sangat menderita karena tidak dapat mengkonsumsi obat sedangkan uang miliknya saat itu berada didalam tas tersebut. Meskipun Refrida Megawati berserta keluarga yang lainnya berusa  dengan cara kekeluargaan meminta tas yang berisikan uang dan obat-obatan tersebut Marsaulina tidak bersedia mengembalikannya,bahkan di jawab dengan pesan singakat (sms) “sudah saya buang dan biarkan saja dia mati”.
       Yang sangat membuat  Refrida Megawati sangat kecewa atas pelayanan penyidik Polresta Kota Bekasi adalah, tidak disitanya berbagai barang bukti oleh penyidik, padahal para saksi telah diperiksa. Bahkan kata Refrida Megawati, hingga pemeriksaan ulang penyidik belum melakukan penangkapan terhadap pelaku padahal seharusnya dari bukti-bukti yang kami ceritrakan jika penyidik serius menanganinya pastilah pelaku telah memenuhi syarat untuk di tangkap.
      Dengan kekecewaan mendalam Refrida Megawati mengatakan, ketidak seriusan penyidik tersebut tergambar sejak berkai-kali di tundanya pemeriksaan saksi,dengan alasan sedang seminar, akan melakukan penangkaapan Target Operasi serta dengan alasan penyidiknya sedang cuti. Mungkin penyidik sudah menerima upeti dari Marsaulina br Siregar sebab Visumnya saja baru diambil tadi (14/10-2011-red), ucapnya sambil menggerutu meninggalkan SBN.
       Ketika SBN mengkonfirmasikan hal tersebut ke Polresta Kota Bekasi (15/10-2011), tlewat elepon selulernya penyidik Reskrim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polreta Kota Bekasi menjelaskan bahwa perkara ini sedang dalam tahap penyidikan dan telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada pelaku. Ketika SBN menanyakan alasan lambannya penanganan perkara tersebut di jawab nanti kita hubungkan dengan penyidik yang menangani langsung perkara tersbut, ucapnya.  (Ebet.S)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar