Kamis, 13 Oktober 2011

Kisah Dan Perjuangan

Pengharapan Terakhir

Dengan Surat yang kami samapaikan kepada Wakil Rakyat sebagai pengharapan terakhir,kami berharap Ketua dan seluruh Anggota Komisi III DPR-RI dapat membantu kami dalam perjuangan mencari keadilan.
Dengan menayangkan Surat yang sama yang kami kirimkan kepada Komisi III DPR-RI, kami juga berharap seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada dapat bersama-sama memberikan dukungan terhadap perjuangan kami untuk mencari keadilan sehingga nantinya penegakan supermasi hukum di Negeri tercinta ini benar-benar dilakukan untuk kesejahteraan dan kedaulatan rakyat sesuai dengan amanah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



MOHON      KEADILAN

Kepad Yth           : Ketua Komisi III DPR-RI
DI                            : Tempat

Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                    : John Wilson si Jabat
No KTP                                 : 321 606 311 246 0001
Tpt dan tgl lahir                 : Serbalawan 31 Desember 1964.
Alamat                                  : Kmp. Rawa Kalong Rt 01/21 No. 72 Dea setia Mekar, Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi       Jawa Barat.
Pekerjaan                           : Wira Swasta.

Dengan ini datang kehadapan Pimpinan Komisi III DPR-RI, memohon bantuan untuk mendapatkan keadilan bagi keponakan kami :
Nama                                    : Bobby Derifianza
Tpt dan tgl Lahir                : Jakarta 1 Oktober 1988
Alamat                                  : Perum Victoria Park Residence Blok E 1 No. 67 Rt 01/10 Kel. Nusa Dua Kec. Karawaci Kota Tangerang.
Pekerjaan                           : Mahasiswa

Atas tindakan rekayasa dan kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum baik yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, kejaksaan, Kehakiman maupun pihak Pengadilan Negeri Bekasi, yang menyebabkan anggota keluarga kami menjadi terdakwa dan mendekam di Rutan Bulak Kapal. Meskipun sesungguhnya tidak pernah melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, sekalipun tidak terbukti didalam persidangan tetap saja di Vonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Bekasi.

Meskipun hukuman yang diberikan hanya menjalani rehabilitasi secara agama,tetap saja hal itu merupakan ketidak adilan bagi kami, sebab hal tersebut jika kami terima merupakan pembuktian akan kesalahan yang sesungguhnya tidak pernah dilakukan oleh keluarga kami.
Hal lainnya yang merupakan penjoliman terhadap keponakan kami Bobby adalah tidak diperosesnya permohonan banding yang kami ajukan pada tgl 25 Agustus 2011, dua hari setelah putusan dibacakan,tetapi pemberitahuan banding dan penetapan yang kami terima dari Lapas Bulak Kapal pada tgl 28 September 2011 justru berdasarkan permohonan banding JPU yang katanya dilakukan pada tgl 26 Agustus 2011 sehari setelah permohonan banding yang kami ajukan. Hal tersebut merupakan tindakan diskriminasi yang dilakukan PN Bekasi kepada kami, sebab didalam pasal 233 ayat (5),pasal 238 (2) dan (3) UU RI No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan banding yang kami ajukan merupakan pertimbangan Ketua PT Bandung didalam penetapannya.
Melalui surat permohonan akan keadilan ini kami sekaligus melaporkan para aparat penegak hukum yang telah melakukan rekayasa dan kriminalisasi terhadap anggota keluarga kami,hal ini kami sampaikan sebagai petunjuk dan bahan pertimbangan jajaran Komisi III DPR-RI, dimana kami menaruh harapan dan tumpuan terakhir didalam mendapatkan keadilan bagi anggota keluarga kami.
Adapun para aparat penegak hukum yang akan kami  laporkan adalah :
  1.  Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab, karena telah membiarkan terjadinya kriminalisasi di Polrestro Kota Bekas,i sebab pengakuannya dihadapan berbagai media massa  tentang adanya salah ketik terkait waktu dan tempat penangkapan yang dilakukan penyidik Polrestro Kota Bekasi,hingga laporan ini kami buat tidak juga melakukan klarifikasi terhadap kesalahan tersebut.
  2. Kombes Drs Imam Sugiarto, mantan Kapolrestro Kota Bekasi selaku pejabat yang bertanggung jawab terhadap penangkapan, penyidikan serta lolosnya Berkas Perkara yang isinya di duga penuh dengan rekayasa untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Selain itu juga kami pihak keluarga telah acapkali mencoba mengajukan keberatan atas penangkapan, perlakuan dalam proses penyidikan serta pengajuan bukti-bukti ketidak terlibatan anggota keluarga kami yang selalu dijawab dengan enteng “yang begitu-begitu tanyakan kasad saja”.
  3. Kompol Sangadi selaku Kasat Narkoba Polrestro Kota Bekasi, karena telah menerbitkan, merekayasa dan menandatangani surat-surat,baik yang dikirimkan kepada kami sebagai keluarga maupun yang ada dalam berkas perkara.
  4. Seluruh Penyidik dari Unit dan Kesatuan Narkoba Polrestro Kota Bekasi yang terdaftar dan memiliki Surat Tugas, karena telah melakukan penganiayaan dan keterangan palsu, baik dalam Beri Acara Pemeriksaan di Polrestro kota Bekasi maupun yang disaksikan di bawah sumpah dihadapan persidangan.
  5. Dr. Dini Budiasih Dokkes Polrestro Kota Bekasi atas penerbitan Surat No : Skert/66/XII/2010/ Dokkes tgl 19 Desember 2010 terhadap Afriska Prakasa dan Surat No : Skert/67/XII/2010/Dokkes tgl 19 Desember 2010 atas nama Bobby Derifianza, padahal keduanya tidak pernah diperiksa langsung baik oleh Dr. Budiasih bahkan tidak pernah diperiksa di Klinik Kesehatan Polrestro Kota Bekasi.
  6. Bustomi Herian sa’ad SH karena telah menanda tangani Berita Acara Penolakan di damping Penasehat Hukum, padahal sesungguhnya Bustomi Herian sa’ad SH, tidak pernah bertemu dan menawarkan jasa sebagai pengacara bagi Bobby anak kami.
  7. Dudi Mulya Kumah SH. MM Kasi Pidum, selaku yang mewakili Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang telah meloloskan Berkas Perkara yang sesungguhnya tidak layak di P21 kan, karena Berkas perkara tersebut sesungguhnya cacat hukum.
  8. JPU Ahmat Fatoni SH dan JPU Aris Munandar SH, selaku jaksa yang memeriksa dan penerima pelimpahan Berkas Perkara yang nyata-nyata cacat hukum. Bahkan dalam surat putusannya JPU Aris Munandar telah melakukan pelanggaran Kode Etik Kejaksaan dengan mengabaikan Dakwaan Ke I atas dugaan tindak pida penyalagunaan Narkotika sebagai mana diancam sesuai pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, padahal dakwaan tersebut terbukti di persidangan.
  9. Sri Andini SH selaku Wakil Ketua PN Bekasi dan yang mewakili Ketua PN Bekasi dalam penetapan Persidangan atas Berkas Perkara yang cacat hukum.
  10. Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Sri Andini SH serta Suranto SH dan Karlen Parhusip SH selaku Hakim Anggota , karena telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Adapun hal-hal yang kami laporkan terkait tindakan rekayasa dan kriminalisasi berikut bukti-bukti yang dilakukan seluruh aparat yang akan kami laporkan, baik terkait pemeriksaan, Berkas Perkara yang cacat hukum maupun pelanggaran dalam proes persidangan yang kami duga menyebabakan anak kami menjadi tersangka hingga menjadi terdakwa bahkan akhirnya di vonis bersalah oleh Hakim yang selanjutnya kami banding adalah sebagai berikut :
Ø  Terkait  penangkapan yang dibuat dalam Berkas Perkara :
v  Lembar ke 3 Berkas Perkara “RESUME” II- PERKARA “ bahwa pada hari sab’tu tgl 18 Desember 2010, sekitar jam 14.30 wib di jln Raya Agus Salim Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, telah terjadi tindak piada tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja, yang dilakukan oleh tersangka Afriska prakarsa dan tersangka Bobby Derifianza.
v  Atas perbuatannya tersangka Afriska Prakasa dan tersangka Bobby Derifianza dapat dituduh dengan tuduhan primer pasal 111 ayat (1) subside pasal 127 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ø  Terkait rekayasa penangkapan di tinjau dari  fakta-fakta dari Berkas Perkara
v  Lembar ke 57 Berkas Perkara  “ Berita Acara Penangkapan “  tertulis Pada Hari Sab’tu tgl 18 Desember 2010 sekitar pukul 23.30 wib, yang artinya penangkapan tidak dilakukan pada jam yang sama dengan tersangka I Afriska Prakasa ( bukan pukul 14.30 menurut Kapolda metro jaya salah ketik).
v  Lebar ke 85 Berkas Perkara  “ Berita Acara Penggeledahan Pakaian “ tertulis hari ini, Sab’tu tgl 18 Desember 2010 sekitar jam 23.45 wib, hal tersebut bersesuaian dan saling mendukung.
v  Lembar ke 47 “ Surat Pernyataan Tidak Bersedia Didampingi Pengacara” yang dibuat oleh Bobby Derifianza tertulis pada Hari Minggu tgl 19 Desember 2010 sekitar pukul 02.00 wib. Hal tersebut bersesuaian dan saling mendukung terhadap proses penangkapan pukul 23.30.
v  Lembar ke 48 Berkas Perkara “ Berita Acara Penolokan Untuk Didampingi Pengacara “ yang dibuat oleh Penyidik Polrestro Kota Bekasi, tertulis pada hari ini Minggu tgl 19 Desember 2010 sekira jam 02.30 terdapat persesuaian.
Kejanggalan mulai terlihat pada
v  Lembar ke 39 Berkas Perkara “Berita Acara Pemeriksaan Tersangka “ tertulis pada hari ini Sab’tu tgl 18 Desember 2010 sekitar jam 17.30.yang sangat bertentangan dengan ke empat Surat yang telah kami teliti dan ajukan tersebut diatas.

Ø  Terkait pasal yang dikenakan yaitu pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
v  Lembar ke 14 Berkas Perkara  “ Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan “ Nomor : B/ 259/XII/2010/Resta Bks Kota yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, poin (2)……….. dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
v  Lembar ke 49 “ Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara “ tertulis ………… diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika jenis ganja sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sangat berbeda dengan pasal yang disebutkan diatas, yang jika diijinkan akan kami referensikan sebagai alasan dilakukannya penangkapan terhadap keponakan kami Bobby Derifianza pada hari Sab’tu jam 23.30 wib di Perum Victoria Park Residence Blok E 1 No. 67 Rt 01/10 Kel. Nusa Dua Kec. Karawaci Kota Tangerang saat baru pulang kulia.
v  Lembar ke 56 Berkas Perkara “ Surat Perintah Penangkapan “  tertulis ….. membawa ke kantor Polrestro Kota Bekasi untuk segera dilakukan pemeriksaan  karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menambah panjang daftar rekayasa yang dilakukan terhadap keponakan kami sebab “Surat Perintah Penangkapan“ yang dikirimkan pada kami lewat pos pada tgl 26 Dember 2010 dengan Nomor : SP Kap/360/XII/2010/Resta Bks Kota dengan tgl penerbitan 18 Desember 2010, pasal yang dikenakan adalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
v  Lembar ke 57 Berkas Perkara “Berita Acara Penangkapan” tertulis …. Dalam perkara tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, merupakan bukti lain dari rekayasa yang dilakukan Penyidik.
v  Lembar ke 60 Berkas Perkara “ Surat Perintah Penahanan” Nomor : SP Han/367/XII/2010/Resta Bks Kota tertulis ….. karena berdasarkan cukup bukti telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
v  Surat tersebut juga merupakan rekayasa sebab  “Surat Perintah Penahanan“ yang dikirimkan pada kami lewat pos pada tgl 26 Dember 2010 dengan Nomor : SP Han/367/XII/2010/Resta Bks Kota dengan tgl penerbitan 18 Desember 2010, pasal yang dikenakan adalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini diperkuat dengan Lembar ke 61 Berkas Perkara “Berita Acara Penahanan”  tertulis … telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ø  Terkait tuduhan  pasal 127 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
v  Lembar ke 22 (07) Berkas Perkara “Berita acara Pemeriksaan Saksi “(Sarwo Cipto) Penyidik yang melakukan penangkapan tertulis “ setelah saya lakukan interogasi” tersangka I dan tersangka II mengaku terakhir kali menggunakan Narkotika jenis ganja adalah pada Hari Rabu tgl 15 Desember 2010 dengan cara ganja tersebut dicampur dengan tembakau rokok selanjutnya dilinting menggunakan kertas vapir lalu di bakar seperti orang merokok, serta setelah menggunakan ganja tersebut kedua tersangka mengaku mengantuk. Suatu pengakuan yang didapat dengan cara penganiayaan dan tekanan dengan istilah “interogasi”, sebab sesungguhnya mereka adalah saksi yang melakukan penangkapan bukan penyidik yang melakukan pemeriksaan. Hal ini terbukti dengan di cabutnya seluruh pengakuan tersebut oleh ke dua tersangka di persidangan dengan alasan dilakukan atas desakan dan tekanan penyidik tersebut, meskipun hal penganiayaan tersebut dibantah oleh saksi, indikasi keterangan yang telah direkayasa jelas terlihat sebab dalam lembar ke 23 (07) dalam Berkas Perkara tersebut terdapat kesaksian yang sama namun tidak lengkap, bahkan lembar kesaksian tersebut tidak jelas fungsi dan keberadaannya sebab hanya berisikan satu (1) lembar pernyataan yang ditanda tangani. Hal yang sama juga terdapat dalam lembar kesaksian Armel Gustian dalam lembar ke 26-27 Berkas Perkara dan kesaksian Ruri Dian Rianto dalam lembar ke 30-31, dimana ketiganya adalah penyidik yang melakuklan penangkapan baik itu terhadap Afriska Prakasa di Bekasi maupun penangkapan terhadap Bobby Derifianza di Tangerang.
Kejanggalan dengan pengenaan pasal 127 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut selain didapat dengan cara-cara melawan hukum juga terkesan sangat dipaksakan sebab selain ketiga saksi tersebut bertentangan dengan pasal 1 ayat (27) UU RI No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari keseluruhan fakta-fakta yang terdapat dalam Berkas Perkara tersebut jelaslah sudah bahwa Berkas Perkara tersebut cacat hukum dan dengan sengaja dilakukan pelimpahan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi oleh Dudi Mulya Kumah SH. MM Kasi Pidum, selaku yang mewakili Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang telah meloloskan Berkas Perkara yang sesungguhnya tidak layak di P21 kan.Demikian juga terhadap apa yang dilakukan Sri Andini SH selaku Wakil Ketua PN Bekasi dan yang mewakili Ketua PN Bekasi dalam penetapan Persidangan atas Berkas Perkara yang cacat hukum.
Ø  Terkait Berita Acara Penolakan Untuk Didampingi Pengacara
Penanda tanganan Surat Pernyataan Tidak Bersedia Didampingi Pengacara yang dibuat oleh keponakan kami Bobby Derifianza selain dilakukan dibawa tekanan dan penganiayaan juga  dilakukan dalam waktu yang sangat tidak efisien dengan maksud menjebak dan menghalang-halangi kebebasan serta hak hukum yang dimiliki setiap tersangka pelaku tindak pidana, terlebih lagi terhadap mereka yang dian cam Sembilan (9) Tahun lebih.Dengan di tandatangani oleh Bustomi Herian Sa’at SH atas  nama Law Ofice Boestami SH & Associates tanpa terlebih dahulu bertemu dengan Bobby maka, tindakan tersebut adalah tindakan kriminal.
Ø  Terkai terbitnya Surat Keterangan Nomor : Sket/67/XII/2010/Dokkes
Penerbitan Surat tersebut oleh Dr. Budiasih sangat janggal sebab selain Afriska Prakasa dalam keterangannya di persidangan maupun diluar persidangan tidak pernah melakukan tes Urine, Bobby pun tidak pernah di bawa ke klinik Polrestro Kota Bekasi juga tidak pernah bertemu dengan Dr. Budiasih. Dari kejanggalan yang tidak lazim tersebut patut di duga penerbitan Surat Keterangan tersebut tidak sesuai prosedur hukum, maka dipandang perlu untuk memeliti kebenaran Surat Keterangan tersebut demi kepastian hukum.

Ø  Terkai Surat Tuntutan JPU Aris Munandar SH
Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk : PDM-319/II/BKS/03/2011, yang dibuat dan di tanda tangani oleh JPU Aris Munandar SH sangat bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebab sesungguhnya terungkap dalam persidangan dari kesaksian dan bukti-bukti baik yang berasal dari Berkas Perkara maupun bukti-bukti yang diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa. Lebih meyakinkan lagi dengan pengakuan terdakwa I Afriska Prakasa dihadapan persidangan yang mengatakan bahwa barang bukti tersebut di belinya seharga Rp. 50.000 dengan menggunakan uang sendiri yang kemudian ganja tersebut akan dijual kepada Destia seharga Rp 100.000. Meskipun keterangan tersebut di tambahkan dengan bukti Surat-surat yang dibuat dan ditandanganinya bermeterai cukup diluar persidangan yaitu  pada tgl 24 Desember 2010 berupa keterangan kronologis cara mendapatkan ganja tersebut  (terlampir),tgl 25 Desember 2010 berupa pernyataan ketidak terlibatan Bobby Derifianza dengan ganja tersebut (terlampir), tgl 30 Desember 2010 berupa Surat Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan yang diabaikan dan di tolak Penyidik. Meskipun Dakwaan I tentang tindak pidana  tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terbukti dengan sah dan meyakinkan dalam persidangan, JPU Aris Munandar SH tetap saja mengabaikannya.
Sedangkan Dakwaan II” secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika golongan I bagi  jenis tanaman ganja bagi diri sendiri “ perbuatan tersebut diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun dakwaan tersebut tidak pernah di ungkap dipersidangan, JPU memilih dakwaan tersebut menjadi tuntutan dengan mengajukan keterangan dan bukti-bukti secara melawan hukum diantaranya : mengajukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I dalam jenis tanaman ganja yang di dapat dari saku celaha tersangka I Afriska Prakasa, sedangkan ganja tersebut di temukan dalam keadaan utuh terbungkus rapih di dalam bungkus rokok jarum super dan belum pernah di guanakan, baik oleh Afriska maupun Bobby,
Demikian juga saksi-saksi yang dijadikan barang bukti tersebut sesungguhnya tidak pernah menyaksikan sendiri tentang pernuatan tindak pidana penyalahguanaan Narkotika tesebut, sehingga penuntutan dengan pasal tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tersebut hanya untuk menjerat tersangka I Bobby Derifianza dan hal tersebut dilakukan secara melawan hukum.
Ø  Terkai Putusan Majelis Hakim “ Rehabilitasi Secara Agama”
Putusan tersebut juga di buat secara melawan hukum karena mendukung tuntutan yang di buat JPU yaitu dengan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaiman yang telah kami paparkan dalam menyikapi Surat Tuntutan JPU Aris Munandar SH. Hal lain yang sangat janggal dari putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim adalah pembuktian unsur Narkotika golongan I. Dalam Salinan Putusan yang diberikan kepada kami lembar 21-23 dinyatakan bahwa; yang dijadikan pertimbangan adalah pengakuan terdakwa pada berita Acara Pemeriksaan Tanbahan, bahwa tersangka mengaku pernah menghisap Narkotika golongan I jenis tanaman ganja pada hari Rabu 15 Deember 2010 di kampusnya bersama-sama dengan tersangka I Afriska prakasa dan menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan terurai diatas, para terdakwa menerangkan dipersidangan bahwa para terdakwa ada diambil air kencingnya atau disuruh mengeluarkan air kencingnya oleh petugas ketika di Polrestro Kota Bekasi.
Menimbang Dr. Dini Budiasih Dokkes Polrestro Kota Bekasi atas penerbitan Surat No : Skert/66/XII/2010/ Dokkes tgl 19 Desember 2010 terhadap Afriska Prakasa dan Surat No : Skert/67/XII/2010/Dokkes tgl 19 Desember 2010 atas nama Bobby Derifianza, menyatakan air kencing keduanya positif mengandung THC (Tetrahvdrocannabinol).
Menimbang bahwa THC (Tetrahvdrocannabinol) sebagaimana dengan Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I angka 9, dengan demikian unsure Narkotika Golongan I terpenuhi.
Mekipun tidak dapat dijelaskan oleh Majelis Hakim mengapa ganja yang termasuk dalam Narkotika Golongan I angka 8 yang di jadikan barang bukti (meskipun hanya berupa pengakuan terdakwa saja) dapat beruba menjadi  THC (Tetrahvdrocannabinol) sebagaimana dengan Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I angka 9, Majelis Hakim tetap berpendapat bahwa unsur Narkoitka Golongan I menurut hukum terpenuhi.
Selanjutnya Majelis Hakim tidak dapat membuktikan bagimana terjadinya penyalah gunaan Narkotika golongan I jenis THC (Tetrahvdrocannabinol) sebagaimana dengan Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I angka 9 tersebut terjadi pada diri para terdakwa,Majelis Hakim tetap berpendapat bahwa unsur penyalah gunaan  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  menurut hukum terpenuhi.
Hal lainnya yang menjadi permasalahan adalah diskriminasi dalam pembuktian yang dilakukan Majelis Hakim terhadap alat bukti surat yang diajukan penyidik sebagai fakta hukum yang mendukung  Berkas Perkara. Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya beberapa Berita Acara yang mendukung dan membuktikan adanya kejanggalan yang sesungguhnya dapat dijadikan pembuktian bahwa Bobby tidak bersalah dan dapat dibebaskan demi hukum diabaikan. Bahkan kami berkesimpulan bahwa telah terjadi praktek Peradilan Sesat di PN Bekasi yang bertujuan Melakukam Pembataian terhadap keadilan, sebab hanya surat yang mengindikasikan keterlibatan terdakwa saja yang dibahas Majelis Hakim di persidangan.  Meskipun surat tersebut terindikasi terdapat penyimpangan, hakim dengan kekuasaannya tidak berusaha mencari kebenarannya, melainkan dengan kekuasaannya meskipun tidak yakin Majelis Hakim tetap saja mempergunakan surat tersebut sebagai alat pembuktian untuk membuktikan kesalahan terdakwa,sedangkan yang menguntungkan terdakwa meskipun benar di abaikan.
Dari penjelasan diatas kami berkesimpulan bahwa sama dengan JPU Aris Munandar SH, menetapkan Putusan nya hanya untuk menghukum Bobby Derifianza, meskipun hal tersebut dilakukan secara melawan hukum karena bertentangan dengan Undang-undang tetap saja Majelis Hakim memvonis keponakan kami sama dengan terdakwa I Afriska Prakasa yang benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dalam pasal 111 ayat (1) subside 114 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bersalah dan harus menjalani Rehabilitasi secara Agama selama dua tahun delapan bulan.
Demikianlah permohonan yang kami sampaikan melalui surat ini ke pada Pimpinan Komisi III DPR-RI, sebagai sarana mencari keadilan mendapat respon dan perhatian yang serius dari seluruh Anggota Komisi III DPR-RI yang kami hormati. Kami berharap, apa yang kami alami ini menjadi masukan untuk dipertimbangkan serta jugan menjadi bahan pemberitahuan terhadap kondisi penderitaan masyarakat Indonesia pada umumnya khususnya masyrakat miskin yang tertindas.
Untuk di ketahui bahwa kami keluarga besar dari terdakwa Bobby Deriianza telah melakukan berbagai upaya hukum baik dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tetap saja kami di diskriminasikan dengan tidak memproses permohonan banding kami sesuai aturan hukum, sebab yang dijadikan pertimbangan adalah permohonan banding JPU yang katanya di daftarkan sehari setelah kami mengajukan permohnan banding melalui PN Bekasi.
Kami juga telah melakukan upaya diluar Pengadilan dengan melaporkan permasalahan kami kepada KOMNAS HAM dan beberapa instansi lainnya dan kami berharap bahwa, dengan melaporkan permasalahan ini kepada Wakil Rakyat khusunya Komisi III DPR-RI yang membidangi masalah hukum, kami akan mendapatkan keadilan sehingga keponakan kami dapat di bebaskan demi hukum.
Atas perhatian serta dukungan yang di berikan seluruh Anggota Komisi III DPR-RI dalam menyikapi permasalahan yang menimpa keluarga kami, kami ucapkan terima kasih.

 Bekasi 13 Oktober 2011
Keluarga besar Bobby Derifianza

 (John Wilson si Jabat)

Tebusan:
  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Kapolri
  3. Kompolnas
  4. Ketua Mahkamah Agung RI
  5. Kepala Kejaksaan Agung RI
  6. Ombudsman
  7. DPP-IPI (Ikatan Pemuda Indonesia)
  8. DPP LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)
  9. Litbang Metro TV
  10. Majalla Ombudsman
  11. Arsip



NB :
Bersama dengan surat ini kami sertakam juga  berkas-berkas pendukung
v  Berkas Perkara No : BP/52/III/2010/Resta Bks Kota
v  Salinan Putusan Nomror : 749/Pid.B/3011/PN.Bks
v  Satu (1) bundle berka-berkas persidang berikan surat dakwaan,eksepsi,putusan serta bukti-bukti pendukung lainnya yang terungkap dalam persidangan.
v  Satu (1) bundel kliping berita dari berbagai media yang pada intinya menyatakan telah terjadi rekayasa dalam kasus tersebut,









Tidak ada komentar:

Posting Komentar