Sabtu, 01 Oktober 2011

Kisah dan Perjuangan

TERKAIT PENGAJUAN BANDING JPU ARIS MUNANDAR SH


Balas Dendam Atau Penutupan Noda


 >>>> Kajian Tim Investigasi DPP LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)



Bekasi SBN-----Belum lagi hilang rasa kaget publik dengan bebasnya Afriska Prakasa merayakan Hari Raya Idul Fitri dirumahnya, setelah mendapat tiket bebas dari vonis dua tahun delapan bulan menjalani rehabilitasi secara Agama di Panti Rehabilitasi Yayasan Nurul Jannah Cikarang Bekasi, yang diberikan Majelis  Hakim pimpinan Sri Andini SH.Tiket bebas yang kabarnya diberikan ketiga lembaga penegak hukum Kota bekasi pada saat menjalani sidang yang diyakini juga akan diterima terdakwa Bobby Derifianza dengan cara menghilangkan pasal kepemilikan Narkotika pada tuntutan yang diajukan JPU Aris Munandar SH pada 17 Agustus 2011 lalu.
Kini publik lebih dikagetkan lagi dengan turunnya Surat Penetapan dari PT Bandung yang dibuat oleh Waka PT Bandung, sebab penetapan status penahan terhadap terdakwa Bobby dibuat berdasarkan permohonan banding yang diajukan JPU Aris Munandar pada tgl 26 Agustus 2011,sementara permohonan banding yang diajukan Pengacara terdakwa Bobby pada tgl 25 Agustus 2011 diabaikan.Hal ini menyebabkan Bobby harus tetap mendekam dalam sel Rutan Bulak Kapal dalam waktu yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhir.
Yang membuat publik bingung adalah maksud dan tujuan JPU mengajukan banding sebab,sang kurir yang telah terbukti dan mengaku dihadapan persidangan dengan mengatakan bahwa “dirinya ditangkap di jln Raya Agus Salim sendirian saat sedang menunggu Destia yang akan membeli ganja tersebut darinya”,justru dibebaskan dari dakwaan ke I yaitu “memiliki dan menguasai Narkotika golongan I jenis tanaman ganja tanpa Hak” sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No, 35 tahun 2009, tetang Narkotika.Dan diberikan hadiah menjalani rehabilitai dengan menciptakan Surat Ketergantungan Obat yang di duga di dapat dari pasaran bebas perdagangan Surat Ketergantungan Obat dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat, diselaraskan dengan tututan yang dibuat oleh JPU yaitu melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No, 35 tahun 2009.
“Meskipun selama dalam masa persidangan Afriska tidak mengakui bahwa dirinya pencandu Narkotika dan menyangkal telah menjalani tes urine (air seni-red),JPU Aris Munandar tidaklah merasa terganggu apalagi ditantang, karena sejak putusan dibacakan hingga keluarnya Afriska dari Lapas Bulak Kapal Aris takberkeberatan, bahkan Aris berharap Bobby pun menerimah putusan tersebut dengan mengucapkan selamat kepada Bobby seusai pembacaan putusan pada Hari Selasa 23 Agustus 2011”.
Situasi menjadi sangat berbeda manakalah pada Hari Kamis 25 Agustus 2011 Bobby lewat pengacaranya mengajukan permohonan banding di PN Bekasi,sebab sejak  saat itu status dan keberadaan Bobby di Lapas Bulak Kapal juga turut berubah. Banyak intimidasi, baik dari sesama narapidana maupun dari paetugas Lapas Bulak Kapal, bahkan Afriska pun turut berpartisipasi dengan mengumumkan keberadaannya diluar Panti Rehabilitsi kedalam Lapas Bulak Kapal dengan menggunakan telepon selulernya, sebagaimana perna diberitakan media ini pada Edisi 116/14-21 September 2011, tahun ke III.
Situasi yang sama juga terjadi diinternal PN Bekasi sebab, dikhabarkan  hingga saat ini pihak terdakwa Bobby belum juga menerimah salinan putusan Majelis Hakim guna menyusun pengajuan memori banding yang akan dikirimkan ke PT. Bandung.Kabar yang beredar diseputar PN Bekasi adalah terjadi perbedaan diantara Majeli Hakim terkait penyelesaian salinan surat Putusan tersebut.
“Di pihak Panitera  terjadi kebingungan dalam penbuatan berita acara persidangan untuk pengajuan berkas perkara banding ke PT Bandung sementara dalam tubuh Majelis Hakim pun terjadi perbedaan pendapat, sebab kedua hakim anggota belum bersedia menandatangni Salinan Surat Putusan tersebut sedangkan Sri Andini SH yang sekarang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo telah manandatanganinya”.
Pertanyaan yang timbul adalah, untuk apakah JPU Aris Munandar SH mengajukan banding atas vonis hakim,bukankah memang itu yang telah menjadi target akhir dari perlajanan sidang yang melelahkan dirinya sejak ditinggal JPU Ahmad Fatoni SH,yang menurut Kasat Narkotika Kompol Sangadi, menyarankan memasukkan pasal 127 UU Narkotika ??,(sumber Radar Bekai 18/8-2011”Anggota Satuan Narkoba Dilaporkan ke Provost PMJ).
Apakah pengajuan banding JPU Aris Munandar SH sebagai upaya balas dendam atas penolakan Bobby terhadap putusan rehabilitasi yang di berikan Majelis Hakim dengan mengajukan banding, atau sebagai upaya menutupi noda yang telah dibuatnya dipersidangan karena telah mangabaikan bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap dipersidangan untuk tujuan menjalankan amanat JPU Ahmad Fatoni SH untuk memberikan kebebasan kepada sang kurir ganja dengan cara di rehabilitasi ????????. Sebab hingga saat ini penjoliman terhadap Bobby masih terus berlangsung yang tujuan dari segalah upaya semuah pihak adalah agar Bobby menerimah putusan Majelis Hakim PN Bekasi.
Turunnya Surat Penetapan yang dikirimkan oleh pejabat Panitera PT Bandung juga merupakan bukti pemjoliman yang tidak terpisahkan dari rangkaian banding yang diajukan JPU Aris Munandar SH, karena Penatapan yang tidak ditanda tangani Waka PT Bandung tersebut masih diragukan kedudukannya, apakah sah secara hukum atau diterbitkan dengan cara melawan hukum. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar