Rabu, 11 April 2012

Kejahatanseksual terhadap anak dibawa umur (ABG) Oknum Pegawai PLTGU Muara Tawar Diduga Rusak Gadis ABG


 
NURHADI Sang Bandot tua 

WANTARA, Bekasi
Harapan kedua orang tua terhadap anak begitu besar, terkadang apapun dilakukan semata-mata hanya untuk anak yang disayangi, terlebih anak tersebut adalah seorang gadis yang sedang tumbuh menjadi dewasa. Perjuangan tersebut diwujudkan dengan membekali anak-anaknya dengan pendidikan formal melalaui jenjang Pendidikan Sekolah serta pendidikan agama yang bertujuan mengajarkan ahklak dan budi pekerti dengan harapan memilki prilaku yang terpuji. Harapan kedua orang tua agar anak-anaknya kelak berguna bagi masyarakat dan bangsa dan dapat dibanggakan karena mampu mangangkat dan menjunjung tinggi harkat dan martabat keluarga.
Harapan tersebut kini punah manakala anak gadis yang dibanggakan dan diharapkan tersebut layu sebelum berkembang, masa depannya hancur tergilas Nafsu Birahi bandot tua yang telah hilang rasa kemanusiaannya, karena begitu tega merenggut Mahkota kewanitaan sang gadis belia dengan bujuk rayu dan tipu daya nya.
Hal ini dirasakan LS, gadis belia yang tela layu sebelum berkembang akibat perbuatan salah satu oknum pegawai PT PJB muara tawar berinisial Nurhadi yang diduga telah menghancurkan masa depannya. Masa depan gadis belia ini hancur oleh tipu daya dan bujuk rayu Nurhadi yang memang doyan mengencani gadis-gadis dibawah umur (ABG).
Dari keterangan pegawai salah-satu salon kecantikan didaerah Jakarta yang ditemui WANTARA diperoleh keterangan bahwa “Nurhadi kerap mengencani ABG yang pertemuannya diatur melalui (HP)telepon selulernya. Keong racun ini mengatur pertemuan disalah-satu salon yang berlokasi di depan Swalayan di Cilincing. Dengan iming-iming uang disertai janji-janji lainnya dengan bermodalkan gaya dan berpenampilan necis layaknya Big Bos Nurhadi dengan leluasa memperdaya dan mengajak korbannya untuk memuaskan nafsu bejatnya disebuah Hotel yangberada didaerah Sunter Jakut” paparnya.
Saat dikonfirmasi WANTARA dikantornya Nurhadi jurtru bersikap arogan dengan mengatakan “kalau dirinya tidak khawatir , silahkan tulis besar-besar di Koran dan bila perlu dihalaman depan” ujarnya dengan nada keras.
Ditempat terpisah Joy Kurniawan wakil ketua cabang Kec. Taruma Jaya LSM-LMP (Laskar Merah Putih) yang juga peduli terhadap perkembangan dan pendidikan anak saat dimintai tanggapannya kepada WANTARA mengatakan”Nurhadi telah melanggar undang-undang perlindungan anak,jika Nurhadi telah terbukti mengencani anak pelajar hanya bertujuan untuk memuaskan nafsu birahinya sehingga mengakibatkan hancurnya masa depan anak tersebut, maka semuah lapisan masyrakat berhak mengadukan perbuatan Nurhadi ke Komnas Perlindungan Anak.
Lebih lanjut kata Joy, dalam pasal 82 UU perlindungan anak, terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak ada unsur suka sama suka. Namun hanya ada unsur bujuk rayu. Dengan demikian pelaku percabulan terhadap anak seperti Nurhadi harus dibawa hingga ke pengadilan.
Joy Kurniawan juga meminta kepada Dirut PT PJB untuk menindak tegas pegawainya yang diduga kerap menghancurkan masa depangenerasi anak bangsa, jangan tunggu masyarakat sekitarnya marah”, tegasnya menutup tanggapannya.

1 komentar:

eko susilo mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar