Jumat, 30 September 2011

Hak Asasi Manusia (HAM)

“Diskriminasi Proses Pendaftaran Banding” PN Bekasi DI Laporkan Ke Komns HAM


          Ketum LSM_GERAK (Novel Manurung),Dewi (ibunda Bobby),Erianto (ayah Bobby),Watawan SBN (john ws)


 >>>>>> John ws.NM 

Jakarta SBN ------Merasa diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pendaftaran Bandingnya, Dewi ibu kandung Bobby Derifianza, mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) yang direkasyasaa menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkotika  oleh penyidik Polrestro Kota Bekasi dan divonis menjalani rehabilitasi secara agama selama dua tahun delapan bulan melaporkan PN Bekasi ke Komnas HAM.
Didampingi Ketua Umum LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Novel Manurung dan Wartawan Suara Buruh Nasional (SBN) Kamis 29/9-2011, Dewi dan Erianto suaminya datang membuat Laporan Pengaduan ke Komnas HAM, di jln Latuharhary No. 4B Menteng Jak-pus.Diterimah oleh Ridha Wahyuni dari Sub. Bagian Penerimaan Dan Pemilahan Pengaduan, Laporan Pengaduan dengan materi “Rekayasa Kasus Dan Kriminalisasi Aparat Penegak Hukum” tersebut diagendakan dengan No. Agenda : 74736.
Dalam pengaduannya  keluarga Bobby menuangkan seluruh penderitaan yang dialami  Bobby perihal pelanggaran prosedur penangkapan, penganiayaan saat diperiksa,tidak diberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum dengan cara dipaksa menandatangani Berita Acara tidak bersedia didampingi Pengacara,serta pelaksanaan tes urine (air seni-red) tidak sesuai prosedur yang dilakukan penyidik Polrestro Kota Bekasi.Dilaporkan juga tentang rekayasa keterangan terkait  keterangan yang ada dalam BAP, yang membuatnya menjadi tersangka pengguna Narkotika bersama tersangka Afriska. Demkian juga perihal ditolaknya surat pernyataan ketidakterkaitannya dalam kepemilikan barang bukti, serta  Surat Permohonan Pencabutan Berita Acara  Pemeriksaan dan Kronologis kepemilikan dan tujuan Narkotika tersebut serta nama calon pembelinya.
Dalam proses persidangan juga dilaporkan terkait dihilangkannya pasal dalam dakwaan ke I, yaitu tindak pidana pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan hal tersebut diakui terdakwa I Ariska Prakasa baik dihadapan persidangan maupun diluar persidangan, sebagaimana yang dituliskannya dalam kronolgis dan pernyataannya.Demikian juga diabaikannya bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan serta keterangan saksi-saksi yang meringankan yang sesungguhnya dapat membebaskannyan dari segalah tuntutan (bebas murni-red).
Terkait perlakuan diskriminasi yang dialaminya dalam perkara banding di PT.(Pengdilan Tinggi) Bandung adalah, tidak diprosesnya pendaftaran banding yang diajukan oleh pengacara Bobby yang tergabung dalam LBH PUTIH, dengan Nomor : 74/Bdg/Akta.Pid/2011/PN.Bks pada Hari Kamis tgl 25/9-2011, sedangkan dari penetapan PT. Bandung yang diserahkan kepada Bobby hari Rabu tgl 27/9-2011  dengan Nomor : 609/Pen/Pid/2011/PT.Bdg dibuat berdasarkan Akta Banding JPU Aris Munandar SH selaku Penuntut Umum yang dajukan pada tgl 26/9-2011.Hal ini mengakibatkan status penahanan Bobby di perpanjang oleh Waka PT,meskipun Surat Penetapan tersebut tidak ditanda tangani oleh Waka PT,namun telah dijadikan acuan untuk menetapkan status penahanan Bobby di Rutan Bulak Kapal Bekasi.
Tidak diberikannya salinan putusan pengadilan hingga saat ini juga merupakan bagian yang turut serta dilaporkan, sebab selain telah menyalahi undang-undang, dikhawatirkan dalam penyampaian berkas-berkas banding tersebut telah terjadi rekayasa keterangan.
Kepada SBN Dewi mengatakan bahwa dengan melaporkan perkara tersebut ke Komnas HAM, Dewi berharap anaknya Bobby mendapat keadilan dan dibebaskan dari segalah tuntutan, Dewi juga mengatakan bahwa Bobby hampir saja putus asa menghadapi kenyataan ini, betapa tidak, Afriska sang kurir yang memfitnanya telah bebas berkeliaran tiga hari semenjak putusan diterimahnya, sedangkan dirinya korban fitnah hingga hari ini masih saja mendekam dalam Rutan.
Menutup penjelasannya dengan berlinang air mata Dewi berkata bahwa, tinggal mujijat Tuhanlah yang ia harapakan sebab segalah upaya telah dilakukakn untuk mendapatkan keadilan bagi ananknya Bobby tapi sampai hari ini masih kekecewaan yang didapatinya sebab untuk bandingpun kami masih di jolimi, tuturnya kepada SBN. 

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Saya sangat berterimah kasih banyak kepada MASTER GENTAR atas bantuannya saya bisa menang togel, saya benar2 tidak percaya dan hampir pingsan karna angka yang di berikan beliau ternyata tembus. awalnya saya cuma coba2 menelpon, saya bilang saya terlantar di daerah Malaysia. kerja sebagai TKI dan tidak ada ongkos pulang, mulanya saya ragu tapi dengan penuh harapan saya pasangin kali 100 lembar dan ALHAMDULILLAH berhasil. sekali lagi makasih banyak ya PAK… dan saya tidak akan pernah lupa bantuan dan kebaikan MASTER GENTAR. kepada saudara yang ingin merubah nasibnya seperti saya silahkan Hub 085319654747 MASTER GENTAR atau klik http://prediksi-togel-singapura09.blogspot.com/ Demikian kisah nyata dari saya dan ini tanpa rekayasa. INGAT. kesempatan tidak akan pernah datang Yang ke.(2).kalinya

Posting Komentar