Jumat, 30 September 2011

Penerapan Hukum


Penetapan Status Tahanan Bobby Derifianza Di Duga Bermasalah

                 Novel Manurung Ketum DPP LSM_GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)

Bekasi SBN------Penetapan status penahanan Bobby Derifiansa yang dikeluarkan PT Bandung dengan No : 609/Pen/Pid/2011/PT.Bdg, baik untuk penetapan penahanan selama 30 hari sebagai perpanjangan penahanan yang di Tetapkan oleh Ketua PN Bekasi yang penerbitannya  berdasarkan pendaftaran banding  yang dilakukan oleh JPU pada tgl 26 Agustus 2011, maupun penetapan perpanjangan penahanan selama 60 (enam puluh hari).  Kuat dugaan penerbitan Surat Penetapan tersebut bermasalah sebab, dari kedua Surat penetapan tersebut terdapat beberapa kejanggalan.
Kejanggalan-kejanggalan dari penerbitan Surat Penetapan tersebut antara lain : diterbitkan berdasarkan permintaan banding tertanggal 20 september 2011,berdasarkan permintaan banding JPU tgl 26 Agustus 2011 tanpa menyertakan nomor Akta permohonan banding JPU,tidak mencantumkan Akta permohonan banding dari terdakwa Bobby yang diajukan pada tgl 25 Agutus 2011,dikirimkan oleh PT Bandung lewat Fax pada tgl 26 September 2011,namun tanggal pengeluarannya dituliskan mundur serta tembusannya ditujukan ke Kepala Kejaksaan Cikarang dan Surat Penetapan tersebut tidak ditandatangani oleh Waka PT. Bandung selaku pejabat yang berwenang menerbitkannya.
Sebagaimana dengan pokok utama yang merupakan keharusan serta tujuan penerbitan Surat Penetapan tersebut yang bertuliskan kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”,maka perlulah kita kaji lebih mendalam penerbitan Surat Penetapan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertuang dan dijadikan bahan pertimbangan dalam penerbitan Surat Penetapan tersebut.
Dalam pasal 238 ayat (2) dan pasal 27 ayat (1)Jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP (UU RI No.8 Tahun 1981,yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan Surat Penetap pertama yang berisikan penahahan terdakwa selama 30 hari, pada pokoknya berbunyi “wewenang panahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak diajukannya permintaan banding”. Sedangkan penerbitan Surat Penetapan No : 609/Pen/Pid/2011/PT.Bdg, diterbitkan berdasarkan surat permohonan yang dikirimkan pada tgl 29/9-2011 dan diterbitkan 26/9-2011, namun tanggal penerbitannya tertulis tgl 26/8-2011. Dengan demikian penerbitan Surat Penetapan tersebut cacat hukum, karena telah bertentangan dengan proedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. Seyogiayanya penerbitan Surat Penetapan dilakukan pada tgl 25/8-2011, berdasarkan Akta permohonan banding No: 74/Bdg/Akta/Pid/2011/PN.Bks. Dengan demikian penahanan yang dilakukan terhadap Bobby Derifianza sejak 26 Agustus 2011 tidak sah(cacat hukum), sebab dilakukan secara melawan hukum.
Demikian juga penerbitan Surat Penetapan untuk perpanjangan masa penahanan 60 hari sesuai dengan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (4) KUHAP,diterbitkan dengan Nomor dan tanggal yang sama,tetapi tanggal penerbitannya tertulis tgl 23 September 2011 juga telah melanggar undang-undang (cacat hukum), karena diterbitkan dengan mengacu pada pasal 28 ayat (3), dan dibuat beradsarkan pertimbangan majelis Hakim Tinggi setelah melakukan pemeriksaan berkas-berkas perkara yang dikirimkan oleh Panitera PN bekasi,sedangkan Berkas Perkara yang dikirimkan tersebut jika memang benar dikirimkan juga telah melanggar pasal 233 ayat (5), karena permintaan banding JPU tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak terdakwa, juga melanggar pasal 238 ayat (2) sebab terdakwa selaku pemohon banding tidak diberi kesempatan mempelajari berkas Perkara, bahkan hingga saat tulisan ini diterbitkan, pihak terdakwa belum di berikan Salinan Surat Putusan Majelis Hakim PN Bekasi. Sehingga pasal 237 KUHAP tidak dapat dipenuhi terdakwa yang berakibat merugikan terdakwa dalam penetapan status penahanannya sebagaimana telah diatur dalam pasal 238 KUHAP ketika Majelis Hakim Tinggi karena kewenangannya untuk menetapkan status terdakwa.
Dari uraian-uraian diatas patut diduga telah terjadi pelanggaran undang-undang terkait penerbitan Surat Penetapan Penahanan terdakwa Bobby Derifianza ,sehingga berakibat penahan yang dilakukan terhadap terdakwa tidak sah secarah hukum.Bahkan Permohonan banding yang diajukan oleh JPU perlu di kaji ulang karena berkas-berkas Perkara yang dikirimkan Panitera PN Bekasi tidak sesuai  prosedur yang telah diatur dalam undang-undang, bahkan cenderung telah direkayasa. Penerbitan Surat Penetapan tersebut juga menimbulkan pertanyaan yang besar, mengapa Waka PT Bandung tudak membubuhkan tanda tangan dalam Surat Penetapan yang dibuatnya ??????, apakah sesungguhnya yang telah terjadi ????.
Pengadilan Tinggi Bandung harusnya jelih dalam menyikapi perkara ini sebab, selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,perkara ini juga telah menjadi perkara Nasional serta telah menjadi konsumsi publik karena telah diberitakan diberbagai media. Terlebih lagi permasalahan Yang terjadi telah dilaporkan ke Komnas HAM dan Komisi Yudisial, jangan sampai PT Bandung terkenah getahnya seperti kata-pepatah, orang yang makan nagka, kita kena getahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar