PT.ABC HEINZ & PT.ABSOLUTE SERVICE DIDUGA LABRAK PERATURAN PEMERINTAH
- Diduga Kabid Pengawas Disnakertrans Karawang menerima upeti dari perusahaan yang tidak terdaftar di Disnakertrans Karawang
- Bupati Kab. Karawang tutup mata dengan keberadaan outsourching yang tidak terdaftar di Karawang
>>> Salomon Nadeak / Mindo Tambunan / Omega Chandra Hrj
Karawang, SBN - Kepedulian pengawas Disnakertrans Karawang melaksanakan pengawasan penerapan UU Nomor 13 Tahun 2003 diantaranya pasal 66 ayat 4 yang mengatakan,”sebagaimana dalam ayat 1, ayat 2 huruf a,b dan d serta ayat 3 tidak terpenuhi maka demi hukum status hubungan kerja antar pekerja/buruh dan perusahaan menyediakan jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerja,” sepertinya kolusi dan nepotisme serta penerimaan upeti dari pihak perusahaan pengelola outsourching masuk kantong Kabid Pengawas Disnakertrans Karawang ( Adel Hati Red ). Para pekerja sangat mengharapkan perhatian Pemerintah terhadap kepentingan pekerja karena hingga saat ini hak-hak para pekerja masih tetap saja digerogoti oleh kerja sama antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan jasa pekerja/buruh (outsourching).
Karawang, SBN - Kepedulian pengawas Disnakertrans Karawang melaksanakan pengawasan penerapan UU Nomor 13 Tahun 2003 diantaranya pasal 66 ayat 4 yang mengatakan,”sebagaimana dalam ayat 1, ayat 2 huruf a,b dan d serta ayat 3 tidak terpenuhi maka demi hukum status hubungan kerja antar pekerja/buruh dan perusahaan menyediakan jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerja,” sepertinya kolusi dan nepotisme serta penerimaan upeti dari pihak perusahaan pengelola outsourching masuk kantong Kabid Pengawas Disnakertrans Karawang ( Adel Hati Red ). Para pekerja sangat mengharapkan perhatian Pemerintah terhadap kepentingan pekerja karena hingga saat ini hak-hak para pekerja masih tetap saja digerogoti oleh kerja sama antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan jasa pekerja/buruh (outsourching).
Seperti yang terjadi di PT.ABC di Kecamatan Klari Kabupaten karawang diperoleh informasi oleh Suara Buruh Nasional (SBN) bahwa mereka para pekerja yang ditempatkan dibagian operator produksi untuk melaksanakan kegiatan pokok yang berhubungan langsung dengan proses produksi, dipekerjakan oleh PT.Absolute Service yang berkantor di kramat jati Jakarta, sudah tidak terdaftar baik izin lokasi dan izin operasional di Disnakertrans Karawang untuk pengelolaan outsourching dari April 2011 hingga juni 2011 Padahal PT.ABC secara terus-menerus masih tetap memproduksi kecap,saos dan sirup ABC.
Lebih lanjut dikatakan pekerja itu pakaian seragam pekerja yang biasanya dibagikan perusahaan tempat bekerja secara gratis tetapi oleh PT.Absolute dipotong dari gaji. SBN berupaya untuk mempertanyakan akan bentuk kerja sama antara PT.ABC di Kecamatan Klari Kabupaten Karawang dengan PT.Absolute Service dari Kramat jati Jakarta yang mempunyai kantor cabang di dalam perusahaan PT. ABC menurut Securuty, bagian Personalia PT.ABC ibu Siti Julaeha sedang tidak berada ditempat, juga dari PT.Absolete belum tiba di PT.ABC.
Teriakan ribuan pekerja/buruh pada keributan hari buruh sedunia dikantor Bupati dan kantor DPRD Karawang yang mengharapkan agar outsourching dihapuskan, karenan menurut para pekerja itu pengawas Disnakertrans Karawang dalam mengawasi penerapan peraturan ketenagakerjaan itu mandul, hingga saat ini kepemimpinan Adel Hati selaku Kabid Pengawas Disnakertrans Karawang sangat diragukan karena tidak satupun perusahaan yang pernah terkena tindakan oleh Kabid Pengawas. Diduga perusahaan-perusahaan yang bermasalah yang ada di Kab Karawang menjadi ATM berjalan, bahkan dijadikan untuk sapi perahan oleh Kabid untuk memenuhi pundi-pundinya. (BERSAMBUNG…………)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar