Polsek Cibitung Ungkap Curanmor Dalam Tempo 24 Jam
Kanit Reskrim Polsek Cibitung Ipda Somantri saat memberikan keterangan
>>> John ws,N. manurung
Bekasi SBN -----Profesionalisme dan semangat kerja jajaran Polsek Cibitung patut diberikan Apresiasi dan acungan jempol,karena kemampuan dan keberhasilannya mengungkap pencurian kendaraan bermotor dalam tempo 24 jam. Demikian juga sifat rensponsif dan cepat tanggap dalam menerima dan menyikapai Laporan pengaduan masyarakat, dengan memberikan pelayanan, penanganan memberikan jawaban dengan pengungkapan yang cepat atas laporan tersebut.
Keberhasilan yang ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Cibitung dibawa kepemimipinan Ipda Somantri dalam mengungkap Pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kp. Sasak Bakar Rt 02/01 Desa Kerta Mukti Kec. Cibitung Kab. Bekasi, pada hari Minggu 18/9-2011 lalu hanya dalam tempo 24 jam merupakan prestasi kerja Tim yang cemerlang. Hal ini bukan tidak beralasan sebab, lokasi dilakukannya penyelidikan dan penangkapan merupakan tempat rawan dan wilayah tertutup untuk informasi kejahatan, bahkan pendududk setempat terkenal bertempramen tinggi dan mudah tersinggung, maka diperlukan profesionalisme dan cara kerja yang terlatih untuk mengungkap tindak kejahatan diwilayah tersebut.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Cibitung SBN mendapat kronologis kejadian dan penangkapan, pada Hari Minggu 18/9-211,sekitar jam 02.00 Wib telah terjdi tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor di Kp Sasak Bakar Rt 02/01 Desa Kertamukti Kec. Cibitung Kab.Bekasi dengan indentitas sepeda motor yang dicuri Merek Honda NC 11B3C A/T Nopol : B-6439-FZW No Rangka : MH1JF5114AK617165 No. Mesin : JF51E1621043 Tahun 2010 Warna Biru dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan golok dan mengambil sepeda motor dari ruang tamu.
Pelaku menemukan kunci kontak sepeda motor korban dari atas lemari, lalu pelaku mengeluarkan sepeda motor tersebut melewati pintu belakang yang telah dibukanya dengan golok, pelaku menuntun sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 100 meter dari rumah korban lalu menghidupkan dan membawa sepeda motor tersebut unutk dititipkan kepada teman pelaku yang bernama Yanto als RK Yanto di daerah Tambelang sebelum dijual.
Dari hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan Tim reskrim Polsek Cibitung diperoleh informasi akan adanya penawaran penjualan sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan yang dilaporkan di Polsek Cibitung. Maka unit buser Reskrim Polsek Cibitung melakukan pendalam dan mengadakan penyelidikan/penyamaran/Undercover dengan cara berpura-pura sebagai pembeli sehingga terjadilah tranrsaksi dengan pelaku.
Senin 19/9-2011 pukul 12.00 Wib. pelaku pencurian sepeda motor tersebut yang bernama Tarjani als Buluk als Bangke als Keblek als Pitak bin Botong, berhasil di tangkap di Kp Gempol Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi berikut barang buktinya dan dilanjutkan penangkapan pelaku lainnya yang bernama Yanto als Rk Yanto, selanjutnya pelaku dan barang bukti damankan ke Polsek Cibitung guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kepada SBN Kanit Reskrim Polsek Cibitung Ipda Somantri mengatakan bahwa, Pelaku dikenakan tuduhan melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) sesuai dengan pasal 363 ayat (1) KUHP. Jajaran Polsek Cibitung akan mengembangkan hasil pengangkapan ini dan memastikan apakah pelaku pemain tunggal atau merupakan anggota jaringan sindikat Curanmar, tutur Ipda Somantri menutup penjelasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar