Senin, 05 September 2011

Hukum dan Kriminal


Vonis Pengadilan Negeri Bekasi  Tiket Bebas Sang Kurir Ganja


               saat Majelis Hakim membacakan putusan di PN Bekasi

Bekasi SBN------Vonis dua tahun delapan bulan yang dijatuhkan Sri Andini SH, di Pengadilan Negeri Bekaasi terhadap Afriska Prakasa pada hari Selasa 23/8-2011, menjadi tiket bebas bagi sang kurir ganja yang di tangkap di Jln Raya Agus Salim Kec. Bekasi Timur, KOTA Bekasi tersebut.
 Betapa tidak,sejak diterimahnya putusan tersebut oleh Afriska Prakarsa melalui pengacaranya Irfan Hakim SH, jum’at  malam 26 Agustus 2011, secara otomatis tersangka dikeluarkan dari Rutan Lapas Bulak Kapal, karena harus menjalani perawatan di panti Rehabilitasi Yayasan Nurul  Jannah yang beralamat di jaln Swadaya Desa karang Asih Kec. Cikarang Utara Kab. Beksi.
Ternyata Panti Rehabilitasi tersebut hanya dijadikan tempat transit menuju kebebasan Afriska sang Kurir Ganja tersebut sebab, Selasa 30/8-2011, Afriska menghirup udara bebas untuk bercengkrama bersama keluarga di rumahnya di jln Irigasi Persada 1 Blok E4 No. 13, rt 13/11 Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi. Bahkan pada malam takbiran, SBN melihat tersangka sedang menyalakan petasan berupa kembang api tepat di depan rumahnya.
Vonis pengadilan Negeri  Bekasi yang dijadikan tiket bebas sang kurir yang seharusnya di awasi oleh Kejaksaan Negeri bekasi tersebut, dengan bangga di ummumkan oleh tersangka kepada teman-temannya, seraya membuktikan ucapan salah satu keluarganya saat menghadiri persidangan beberapa waktu lalu kepada SBN yang menyatakan “apaun dapat diatur di Kota Bekasi ini yang penting ada uang, kita sudah mengatur semuahnya lihat saja nanti bang”, tuturnya dengan yakin dan mantap menegaskan ucapannya,selasa 23/8-2011 lalu.
Bahakan lewat telepon selulernya Afriska mengumunkan kebebasannya ke dalam sel Lapas Rutan Bulak Kapal. Dari sumber yang dapat dipercaya dari dalam lapas Bulak Kapal, SBN mendapat informasi bahwa, Afriska bercerita lewat Ponselnya  kepada bekas teman satu selnya, sang kurir tesebut mengatakan bahwa Bobby rugi tidak mau menerima vonis yang diberikan oleh Hakim Sri Andini SH, sebab sesungguhnya vonis itu menjadi tiket kebebasan seperti yang sekarang dialaminya, bahkan ia menghembuskan kabar bahwa Bobby akan mendapatkan vonis yang lebih berat lagi karena berani mengajukan banding menetang putusan yang telah diberikan hakim tersebut.
Saat SBN mempertanyakan hal ini ke Panti Rehabilitasi Yayasan Nurul Jannah, Jaja sala seorang pegawai Yayasan terebut kepada SBN mengatakan bahwa, keberadaan Afriska diluar atas permohonan kelurga, Jaja juga menambahkan bahwa kondisi saat ini Afriska baik-baik saja.
Dari ceritra yang disampaikan Jaja kepada SBN  patut kita pertanyakan, benarkah Afriska mengalami ketergantungan obat,????,sehingga harus di Rehabilitasi, sementara kondisinya baik-baik saja, ataukah memang ini adalah akhir sandiwara yang  berjul SIDANG,yang dimainkan dipengadilan  Negeri Bekasi.??? Jika sekenario memang berakhir dengan tiket kebebasannya adalah vonis hakim, mungkinkah sang Produser yang membiayainya  adalah orang tua Afriska, ????. Jawabannya pastilah, kita tunggu hasil banding keluarga Bobby dari Pengadilan Tinggi Bandung.
Ketua Umum LSM GRAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Novel Manurung, saat dimintai tanggapannya  kepada SBN mengatakan bahwa, hal tersebut sudah kami prediksikan saat pembacaan putusan Agustus lalu,anda lihat saja sendiri sampai saat ini pun kami beserta pihak keluarga belum mendapatkan salinan amar putusan tersebut. Abangkan ada saat pembacaan putusan oleh hakim Sri Andini SH, kita sama-sama lihat putusan yang dibacakan saat itu hanya di tuliskan dengan tulisan tangan diatas selembar kertas dan sampai saat ini kami belum mendapatkan salinannya. Ini membuktikan adanya konsfirasi diantara ketiga lembaga penegak hukum Kota Bekasi, antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bekasi.
 Saya sebagai Ketua Umum LSM GRAK akan berkordinasi dengan keluarga untuk melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial dan Ombusmen, sebab dari temuan kami selain adanya unsur korupsi, terdapat juga unsur-unsur yang memenuhi tindakan pida pemalsuan baik itu keterangan maupun yang menyangkut surat-surat.
Bahkan kami juga menemukan unsur kesengajaan yang menjurus kepada perbuatan kriminal yang dilakukan secara kelembagaan  oleh pihak kepolisian degan mengeluarkan dua Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan,mantan Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes Drs. Imam Sugiarto Msi dan Kompol Sangadi selaku Kasat Narkotika harus bertanggung jawap atas semuahnya ini, jangan hanya bawahannya saja  yang di periksa, ucapnya dengan semangat yang berapi-api. (joh ws)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar