Pegawai RSUD Kab. Bekasi Aniaya Rekan Kerja Hingga Babak Belur
>>>> John ws,N. Manurung
Bekasi SBN-----Seorang pegawai RSUD Kab. Bekasi berinisial (AL bin HA) menganiaya rekan kerjanya berinisial (M. Furkon) di dalam kamar mandi (wc) RSUD hingga babak belur dan mengalami luka tulang hidung dan leher belakangnya mengalami memar dan sakit yang teramat sangat.
Penganiayaan yang dialami M. Furkon diduga kuat merupakan dampak dari persoalan lama yang tidak dapat diselesaikan oleh pimpinan keduanya sehingga menjadi bara yang sewaktu-waktu dapat membakar para pegawai RSUD tersebut. Bahkan dari beberapa Nara sumber yang ditemui SBN dilingkungan RSUD Kab. Bekasi keberpihakan Kabid Kepegawaian merupakan salah satu sumber masalah. Hal ini bukan tanpa sebab, karena Kabid. Kepegawaian merupakan suami dari Kepala Bidang keuangan yang merupakan atasan pelaku.
Kronologis kejadian yang dapat dihimpun SBN dari beberapa nara sumber diperoleh keterangan bahwa, Hari Rabu sekitar jam 19.00 Wib saat M. Furkon sedang berada dilam kamar Mandi RSUD dihampiri pelaku, sambil bertanya pelaku melakukan penganiayaan hingga korban mengalami babak belur, lalu pelaku meninggalkan korban sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.
Setelah membersihkan lukanya korban melaporkan kejadian penganiayaanyang dialaminya ke Mapolsek Cibitung, saat itu juga dilakukan Visum terhadap korban lalu pelaku diamankan dalam sel tahanan Mapolsek Cibitung .
Kamis 21/9-2011 di bawa ancaman akan di pecat bila perkaranya dilanjutkan serta atas desakan beberapa pegawai RSUD yang merupakan teman-teman pelaku dengan sangat terpaksa Korban beserta keluarga menandatangani surat perdamaiaan yang dibuat oleh pihak Polsek Cibitung.Ketakutan korban dan keluarga yang terbesar adalah, akan dipecatnya korban dan rekannya oleh Kabid. Kepgawaian yang merupakan suami dari atasan pelaku.
SBN yang pada saat itu berada di sekitar Polsek Cibitung menyaksikan teriakan atasan pelaku yang menekan dan mendesak korban agar mau berdamai dan meghentikan laporannya,hal ini membuat korban pucat dan bingung dan akhirnya bersedia menandatangi surat perdamaian yang dibuat oleh Polsek Cibitung dan pelaku dibebaskan.
Kepada SBN korban menyatakan bahwa perdamaian itu ditadatangani dengan berat hati sebab dirinya tidak mau permasalahannya berlarut-larut yang berujung pemecatan atas dirinya dan rekannya, sedangkan pelaku dengan senyum dan tertawa lebar meninggalkan Polsek Cibitung bersama atasannya.
Ketika SBN berusa mendatangi RSUD Kab. Bekasi untuk mendapatkan keterangan terkait penangkapan dan tindak lanjut permasalahan tersebut, tidak bertemu dengan para pimpinan RSUD, menurut pegawai RSUD yang bertugas itu, para pemimipin sudah pulang.
Menanggapi hal ini Ketum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) kepada SBN mengatakan, mengingat penganiayaan tersebut dilakukan oleh pegawai RSUD dan dilakukan dilingkungan RSUD pula bahkan dilakukan terhadap pegawai RSUD yang saat itu sedang bertugas ,maka pelakunya haruslah ditindak dengan sanksi yang tegas pula, sebab jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk dikemuadian hari serta berdampak tercorengnya nama baik RSUD Kab. Bekasi.
Demikian juga posisi Kabid. Kepegawaian yang adalah suami dari Kabid keuangan perlu ditinjau ulang, sebab kedua posisi tersebut sangat rentan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Penganiayaan yang dilakukan oleh pegawai keuangan terhadap korban, serta bentuk penyelesaian yang di lakukan oleh pimpinan keduanya akan tetap memupuk perpecahan dikalangan pegawai RSUD.
BKD dan Dinas Kesehatan Kab. Bekasi perlu turun tangan melakukan penelitian agar kenyaman kerja para pegawai RSUD tercipta sehingga dalam memberikan pelayanan kepada pasien RSUD dapat maksimal. Sebab dari laporan yang diterima LSM-GERAK Kabid Kepegawaian melakukan mutasi jabatan meskipun hanya atas permintaan Kabid Keungan tanpa terlebih dahulu meeriksa dan menyelesaikan permasalahannya dan penganiayaan yang dilakukan pelaku merupakan salah-satu contoh dari akibat kebijakan yang salah dari sekian banyak kebijakan pihak RSUD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar