Kamis, 08 September 2011

Karawang


Disnakertrans Karawang Membludak Dikejar Pencari Kerja

>>> Mindo Tambunan / Salomon Nadeak

Karawang, SBN – Fenomena mudik lebaran bagaikan dua sisi mata pedang. Satu sisi dapat menguntungkan dan disisi lain dapat menimbulkan banyak masalah.
            Salah satu masalahnya adalah persoalan urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota. Persoalan tersebut kerap kali menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang sulit dituntaskan oleh pemerintah mulai dari meningkatnya angka pengangguran dan tentu saja hingga pertumbuhan penduduk yang tak terkendali.
            Ditemui wartawan Banuara Nadeak, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengatakan, pihaknya mengakui munculnya persoalan-persoalan kependudukan.
            “Persoalan urbanisasi merupakan hal yang memprihatinkan bila yang datang adalah para pencari kerja yang bukan tenaga ahli, karena pada dasarnya di Kabupaten Karawang sendiri masih banyak sumber daya manusia yang belum dapat menikmati lapangan pekerjaan dengan potensi yang dimilikinya,” ujarnya.
            Sementara dengan datangnya masyarakat urban yang turut mencari pekerjaan lanjutnya, akan membuat semakin sempitnya ruang untuk kesempatan kerja bagi putra daerah. Belum lagi persoalan ketersediaan lapangan kerja yang tidak berimbang dengan calon tenaga kerja yang ada. Jika melihat data yang ada, jumlah pencari kerja yang terdapat pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang selama bulan Juli 2011 berjumlah 2.915 orang wanita (48,3%). Sementara lowongan kerja yang terdaftar pada bulan yang sama seluruhnya hanya berjumlah untuk 1.039 orang, terdiri dari 26 orang laki-laki (1,8%) dan 1.013 orang wanita (98,2%). Disisi lain, penempatan tenaga yang ditempatkan pada bulan yang sama seluruhnya berjumlah 1.020 orang terdiri dari 6 orang laki-laki (1,8%) dan 1.017 orang wanita (98,2%).
            Dari data tersebut tentu masih belum memadai jika dibandingkan dengan angka pertumbuhan penduduk dari para pendatang yang jumlahnya rata-rata menurut Disdukcatpil hingga 12.000 jiwa per tahun.
“Untuk memudahkan pendataan kami juga sedang menyusun strategi yang efektif, karena dalam aturan setiap pencari kerja harus memiliki kartu kuning atau kartu pencari kerja. Bisa didapat melalui Disnakertrans yang salah satunya harus melampirkan KTP atau keterangan domisili. Hal tersebut juga sebagai kartu kendali untuk pendataan pencari kerja yang sudah ditempatkan kerja,” katanya.
Namun demikian, kata dia, hal itu masih terkendala dengan banyaknya pemilik kartu kuning yang tidak melapor kembali ke Disnakertrans ketika dirinya telah mendapatkan pekerjaan, sehingga sulit melakukan pendataan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar