Mesjid milik Yayasan " Tarekat Sammahniyah & Naqsyahbandiyah " Desa Tangkil Caringin Kab. Bogor tidak dapat dipergunakan akibat adanya perselisihan diantara murid-murid yang di perparah dengan adanya dugaan campur tangan aparat Polsek Caringin Kab. Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar