Jumat, 23 September 2011

Peradilan


TERKAIT MARKUS DI POLRES METRO KOTA BEKASI 6

“SALAH KETIK”
DARI PEMBIARAN MENUJU PEMBENARAN

                                        John Wilson si Jabat Sekjen LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)


Bekasi SBN--------“Salah ketik bukan rekayasa” demikianlah pernyataan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab, menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya dugaan rekayasa kasus yang dilakukan oleh penyidik Polrestro Kota Bekasi, Jum’at 19/8-2011 di ruang kerjanya di Polda Metro Jaya. Namun, ia membantah apabila kasus penangkapan Bobby disebut direkayasa. Menurut dia, hal itu tidak dapat disimpulkan sampai Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada keduanya. "Siapa yang bilang rekayasa? Itu kata Anda saja, kita harus tunggu dulu (pemeriksaan)," tutur Untung ( sumber-Kompas.com 20/8-2011).
Pernyataan ini didukung pula oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, menyatakan Propam Polda Metro Jaya menemukan adanya kelalaian yang dilakukan AKP Su dan Briptu BM. Kelalaian itu terkait penulisan waktu dan tempat penangkapan yang disebut diakui salah ketik oleh kedua penyidik. Belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap penyidik tersebut (sumber-Kompas.Com 20/8-2011)
 Meski demikian, Untung mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila penyidik itu melakukan pelanggaran. "Kalau dia melanggar, ya kita tindak. Kalau menyangkut profesi kita tindak, menyangkut pidana juga kita tindak, nanti kita gelar. Propam akan menindaklanjutinya," ujar Untung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, tapi menunggu kasus pidana umumnya selesai dulu," ujarnya.
Jika disimak dari pernyataan kedua petinggi Kapolda Metro Jaya tersebut ada tiga hal penting yang patut kita cermati dan dijadikan bahan acuan dalam menyikapai kinerja Kapolda Metro Jaya  dan jajarannya, dan di khususkan kepada Bidang Provesi dan Pengamanan (Kabid. Propam). Hal ini menjadi sangat penting manakala para pencari keadilan bersandar dan berharap penuh kepada Kepolisian, terlebih lagi penderitaan yang dialaminya berdampak dari buruknya kinerja aparat kepolisian, itupun jika Polri tidak mau dipersalahkan dengan mengatakan sengaja  membiarkan sehingga nantinya menjadi pembenaran yang bertujuan melindungi oknum-oknum pelaku kejahatan ditubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab dalam undang-undang RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolsian Negara Republik Indonesia, Bab III pasal 13  telah diatur tugas pokok Kepolisian RI antara lain adalah huruf (b) menegakkan Hukum dan (c) memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan Masyarakat.Penegak hukum,perlindungan yang dilakukan Kepolisian terhadap masyarakat bukan saja atas perbuatan orang lain saja tetatapi juga dari gangguan dan penderitaan yang ditimbulkan oleh oknum-oknum nakal yang berasal dari Kepolisian.
Tiga hal yang harus kita cermati adalah kelalaian  terkait penulisan waktu dan tempat penangkapan yang disebut diakui salah ketik oleh kedua penyidik, dan kelalaian itu telah dketahui oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya karena telah dilaporkan oleh korban Erianto yang adalah orangtua kandung tersangka, serta pernyataan Kapolda Metro Jaya akan di gelar menunggu peradilan umum selesai dulu.
Tak dapat dipungkiri ke tiga hal tadi justru  penyebab bertambahnya penderitaan bagi si pencari keadilan yang datang berharap dan bersandar ke Polda Metro Jaya, tak salah pula jika kita menjadikan ketiga hal tersebut sebagai gambaran keseriusan jajaran Polda Metro  Jaya dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang datang dan melapor.
Mari kita analisa ketiga hal tersebut dengan cermat dan hati yang tulus, baik sebagai Akitivis, Penegak Hukum, Pencari keadilan, pelaku dan korban.
Ø  Salah ketik.
Salah ketik waktu dan tempat penangkapan yang katanya dilakukan oleh dua penyidik Polrestro Kota Bekasi, AKP Su dan Briptu BM, lantas yang benar mana pak Kapolda ?, sebab hal itu sangat dibutuhkan korban dan undang-undang mengamanatkan. Di tingkat kepolisian timbul pertanyaan, bagaimana pula dengan aparat yang melakukan penangkapan yang memeberikan kesaksian yang sama dengan apa yang dituliskan kedua penyidik, tidakkah kesalahan yang dibiarkan ini menjadi pembenaran yang pantas pula kita sebutkan  telah di rekayasa ?.
Bagaimana dengan Kapolres dan Kasat Narkoba yang meloloskan Berkas Perkara tersebut untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi , dan bagaimana dengan adanya Surat Perintah Penahanan Da Surat Perintah Penangkapan Ganda yang dibuat dan ditandatangani Kompol Sangadi selaku Kasat Narkoba Polretro Kota Bekasi ?.

Ø  Penyidikan Propam Polda Metro Jaya.
Sejak awal dilaporkannya perkara tersebut ke Propam, AKP Nurhalima Kaur TRIMLAP beserta  Timnya sesungguhnya enggan menerima Laporan Erianto dengan alasan perkaranya sudah P21, pastilah penyidik akan membatah tuduhannya, bahkan dijelaskan nantinya jika tidak terbukti penyidik akan menuntut balik, meskipun akhirnya dengan terpaksa Laporan terebut diterima. Pertanyaan selanjutnya sejak 28 April 2011 hingga selesainya persidangan apa yang ditemukan penyidik Propam Polda Metro Jaya Pak Kapolda,sebab dilaporkannya perkara tersebut ke Polda Metro Jaya dengan harapan mendapat temuan yang akan dijdikan pertimbangan hukum dalam persidangan.

Ø  Perkara ini akan digelar menunggu peradilan umum selesai.
Apa yang dinantikan dari peradilan umum, jika putusan jelas pasal 127 yang dilaporkan telah dipergunakan sebagai alat mencari uang dengan cara merubah pasal dari pengedar menjadi pemakai,jika tak ingin dikatakan pernyataan itu sebagai sinyal dari keyakinan Kapolda akan hasil persidangan umum yang juga dijadikan referensi penyelamatan terhadap oknum penyidik tersebut. Bagamana dengan para penyidik yang memberikan kesksian di bawah sumpah dihadapan persidangan yang membenarkan seluruh isi Berkas Perkara.L antas pernyataan siapa yang sesungguhnya benar Kapolda menyatakan telah terjadi kesalahan akibat kelalaian penyidik dan kita tunggu hasil Peradilan umum, atau para penyidik yang melakukan penangkapan yang membenarkan isi Berkas Perkara yang dibuat oleh penyidik yang melakukan pemeriksaan saat menjadi saksi di persidangan.

Dari ketiga kajian tersebut tidak ditemukan singkronisasi antara penyidik Polrestro Kota Bekasi dengan penyidik Propam Polda Metro Jaya. Apa yang dinyatakan Kapolda Metro Jaya maupun Kabid Humas Polda Metro perlu dibuktikan dengan pembuktian akhir. Yaitu dilakukannya Rekonstruksi ulang guna mencari kebenaran.
Mengingat perkara ini telah menjadi konsumsi publik, karena telah dimuat diberbagai media massa baik cetak maupun elektronik, dari media mimgguan hingga media OnLine, kita berharap Kapolri campur tangan untuk menyelesaikannya, agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari serta berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri seperti yang berkembang akhir-akhir ini. Janganlah kesalahan pengetikan yang dilakukan penyidik dibiarkan bahkan cendrung dibenarkan sebab hasil akhir dari Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim turut mendukung, sebab telah jelas diakui terjadi kesalahan dalam pengetikan terkait tempat dan waktu penangkapan.  
Tak kalah penting dari semuah itu, ada pihak yang merasa telah menjadi korban akibat kesalahan ketik yang dilakukan penyidik, menanti dan berharap mendapat kepastian hukum dan keadilan demi cita-cita masa depannya  sebagai mahasiswa dan generasi penerus Bangsa. (TiM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar