Batalkan Jual Beli Tanah Di Intimidasi Dan Dilaporkan
>>>>>> John ws, Novel M
Bekasi SBN----Sungguh malang nasib Herry, warga Kampung Siluman Rt 05/03 Dusun II Desa Mangun Jaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi.Betapa tidak, akibat membatalkan kredit penjualan tanah kaveling, dirnya diintimidasi dan dilaporkan ke Polres Bekasi .
Herry telah empat kali didatangi dan diintimidasi oleh orang yang bernama Suwarni bersama oknum Polri, baik yang berasal dari Polrestro Kab. Bekasi maupun yang berasal dari Polretro Kota Bekasi. Tak jarang pula oknum Polri yang datang kerumah Herry melakukan intimidasi dan ancaman tanpa mau menerima penjelasan yang di berikan Herry terkait pembatalan kredit Kaveling tersebut.
Kepada SBN Herry menceriterakan kronologis pembatalan Kredit Kaveling tersebut, menurut Herry, sekitar tahun 1994 Supriyanto dan dirinya sepakat melakukan perjanjian kredit Tanah Kaveliang miliknya seluas 400 meter yang terletak di Kampung siluman, Kec. Tambun Selatan. Dalam kesepakatan perjanjian pembelian secara kredit tersebut harga tanah kaveling (12) dua belas jutah rupiah dan jangka waktu pembayarannya adalah lima tahun.
Hingga batas akhir pembayaran angsuran kredit kaviling tersebut Supriyanto tiak dapat melunasi seluruh kewajibannya, pembayaran yang dilakukan hanya Rp 7750.000. Menrut Herry penangihan pembayaran tanah Kaveling tersebut di hentikan dan perjanjian kredit dibatalkan karena Supriyanto telah menyatakan ketidak sanggupannya untuk menyelesaikan tunggakannya. Hal ini di katakan Supriyanto secara langsung ketika Herry datang kerumah Supriyanto untuk melakukan penagihan atas tunggakan yang telah jatuh tempo pembayaran.
Sekitar tahun 2008 Supriyanto datang kerumah Herry untuk menarik kembali uang pembayaran kredit tanah Kaveling yang pernah di bayarankannya, namun saat itu Herry belum dapat mengembalikannya sebab tanah Kaveling tersebut belum terjual dan berjanji akan mengembalikannya apabila tanah Kaveling tersebut terjual.
Tiba-tiba datanglah se orang yang mengaku bernama Suwarni bersama oknum Polri dari Sat Lantas Polrestro Kab. Bekasi yang bernama Masum mengintimidasi serta mengancam Herry, kedua orang tersebut memerintahkan agar Herry menyerahkan Tanah Kaveling yang perna di keredit Supriyanto tanpa syarat apapun, jika tidak Herry akan di jebloskan ke dalam penjara karena telah melakukakn penipuan dan penggelapan. Meski herry berupaya menjelaskan kronologis jual beli tanah Kaveling tersebut dan memintah agar Supriyanto dihadirkan Oknum Polri tersebut tidak mau tau bahkan cenderung melakukan tindakan intimidasi dengan kata-kata kasar.
Intimidasi yang dilakukan Suwarni bersama oknum-oknum Polri terus berlanjut hingga beberapa kali diantaranya bersama, Suharto Oknum Polri dari Sat Reskrim Polsek Tambun, Darmawan dari Unit 1 Kemnak Polrestro Kab. Bekasi, Albert Papilaya dari Sat Narkoba Polretro Kota Bekasi dan beberapa orang sipil suruhan Suwarni.
Pada bulan Januari 2011 Herry mendapat Surat Panggilan dari Reskrim Polrestro Kab. Bekasi atas dasar Laporan Suwarni, pasal yang dikenakan adalah pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan 372.
Merasa tidak melakukan penipuan dan penggelapan serta tidak mengenal dan tidak perna berurusan dengan si pelapor, hingga saat ini Herry tidak bersedia memenuhi panggilan Polisi. Menurut Herry jika yang lapor Supriyanto tidak masalah dan perkara ini kan perkara perdata bukan pidana bang, lagian yang tau kan Supriyanto dan saya bukan mereka, yang tidak menyanggupi Supriyanto dulu dan dia yang minta uangnya kembali dan itu sudah diketahui dan disaksikan Luruh bang, ucapnya menutup ceriteranya.
Ketika SBN mengkonfirmasikan hal ini ke Polrestro Kab. Bekasi, penyidik menyatakan bahwa telah dikeluarkan Perintah Penjemputan sebab pelapornya rewel, jadi sebaiknya Herry datang ke Polres agar di pertemukan dengan pelopor, ucap Aiptu Js dari Unit 1 Kemnak Polrestro Kab. Bekasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar