Kamis, 18 Agustus 2011

HUKUM DAN KRIMINAL

TERKAIT MARKUS DI POLRESTRO KOTA BEKASI 

ISI SURAT TUNTUTAN BUKTIKAN KETERLIBATAN JPU

                                          Novel Manurung, Ketum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)
Bekasi SBN-----Pepatah yang mengatakan buah jatuh tak jau dari pohonnya sepertinya pantas dibeikan kepada isi Surat tututan JPU Aris Munandar SH,sebab seluruh isi tututan teresebut sangat menyimpang dari isi dakwaan dan  materi pokok perkara yang diajukannya untuk disidangkan di Pengadilan Bekasi.Hal ini membuktikan keterlibatannya dalam praktek markus di Polretro Kota Bekasi dalam pekara Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika yang mengorbankan seorang Mahasiswa bernama Bobby Derifianza dari Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) dengan cara merekayasa isi Berkas Perkara (BAP),sebagaimana ramai diberitakan di media massa dan terungkap di persidangan.
 Awal terjadinya praktek markus terrsebut adalah ataas anjuran dan saran dari JPU Ahmad Patoni SH dan Aris Munandar SH kepada orng tua tersangka Afriska, agar memohon kepada penyidik untuk merubah pasal-pasal yang dituduhkan agar mendapat keringanan hukuman, dan menurut para jaksa hal tersebut harus dilakukan dengan kesepakat bersama tersangka Bobby, agar dalam persidangan nantinya memiliki kesaksian yang sama.Setelah kesepakat antara penyidik dan orang tua kedua terangka dicapai, baik menyangkut keterangan yang akan dibuat dalam BAP maupun jumlah uang yang akan diberikan, terjadilah rekayasa isi BAP tersebut sehingga tanpa melakukan verifikasi  terlebi dahulu JPU Aris Munandar SH menerima Pelimpahan Berkas Perkara(P 21) pada hari Kamis  tgl 14 April 2011, yaitu hari ke 98 di tahanan Penyidik.
Untuk memuluskan rencanya sebagaimana telah diatur dalam konspirasi tesebut JPU Ahmad Potoni dalam Surat Dakwaan yang di bacakan JPU Aris Munandar SH, menjerat kedua terdakwa dengan dua dakwaan antara lain: ancaman pidana pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ancaman pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dasar dakwaan yang dibuat JPU sesuai dengan resume dari isi Berkas Perkara No.BP/52/III/2011/Retro Bks Kota, yang pada intinya menyatakan telah terjadi tindak piadana oleh dua orang bernama Afriska prakarsa dan Bobby Derifianza dan dilakukan penangkapan pada hari Sab’tu tgl 18 Desenber 2010, pukul 14.30 di Jln Raya Agus Salim Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, dengan barang bukti berupa satu (1) bungkus koran di dalam bungkus rokok Djarum Super yang setelah di periksa di Laboratorium Kriminalistik  terbukti Narkotika Golongan 1 jenis ganja.  
Surat-Dakwaan Nomor. Reg. Perkara : PDM-379/Bks/04/2011, sesungguhnya dibuat dengan melanggar pasal 10 ayat (2) UU RI No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan pasal 143 ayat (2) huruf b UU No. 8 Tahun 1981, sebab dibuat dengan tidak cermat, sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, profesional, adil,bahkan cenderung direkayasa.Sebab dakwaan yang dibuat oleh JPU Ahmad Patoni tersebut bertentanngan dengan fakta yang termuat juga dalam isi Berkas Perkara yang dikirimkan oleh penyidik.Sebagaimana diterangkan dalam dakwaan telah ditangkap dua orang pelaku tindak pidana di tempat dan waktu bersamaan yaitu pada hari Sab’tu tgl 18 Desenber 2010, pukul 14.30 di Jln Raya Agus Salim Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi,sementara dalam Berita Acara Penangkapan yang dibuat penyidik yang disertakan juga dalam Berkas Perkara tersebut dinyatakan bahwa penangkapan terhadap Bobby Derifianza dilakukan pada Hari Sab’tu tgl 18 Desmber 2010, pukul 23.30 wib sebagaimana tela terungkap juga dipersidangan. Hal ini diduga dilakukan sebagai upaya memenuhi tututan konsfirasi yang dibangun para oknum penegak hukum Kota Bekasi untuk mendapatkan sejumlah uang, sebab JPU Ahmad Patoni dijuluki sebagai ATM Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Dalam Surat Tuntutan yang dibuat dan dibacakan Oleh JPU Aris Munandar SH. di hadapan persidangan hari Kamis tgl 11 Agustus 2011,terlihat jelas kesan dipaksakan yang mengindikasikan keterlibatan JPU dalam konsfirasi tersebut.Sebab tuntutan yang dikenankan sesuai rencana semula adalah melakukan tindak pidana “menggunakan Narkotika secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke dua pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
         Demikian juga keterangan yag dituliskan oleh Jaksa Penuntut Umum Aris Munandar SH,dalam poin 9 (sembilan) pada tiap keterangan, dari keterangan saksi-saksi yang ada didalam Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk : PDM -319/II/BKS/03/2011, dengan menyatakan bahwa kedatangan para penyidik Polrestro Kota Bekasi adalah untuk memberitahukan kepada orang tua Bobby, yang mengesankan seolah-olah Bobby tidak ditangkap pada waktu itu dan dijadikan sebagai barang buktidalam Surat Tututannya, merupakan pemutar balikan fakta (anomali), karena hal tersebut tidak perna dinyatakan selama masa persidangan. Sebab bukanlah hal yang lazim dan tidak termasuk dalam SOP Kepolisian, seorang yang ditangkap dan telah dilakukan pemeriksaan dibawa kerumahnya untuk memberitahukan kepada keluarga secara lisan,tetapi harusla diberitahukan secara tertulis dan dilengkapi Surat Perintah Penangkapan, yang justru malam itu tidak dapat ditunjukkan oleh Petugas Kepolisian Polrestro Kota Bekasi, sementara itu jarak rumah saya dengan Mapolrestro Kota Bekasi sangat jauh dan berbeda Provinsi. 
                Dari keseluruhan isi Surat Tuntutan yang dibuat dan dibacakan pada hari Kamis tgl 11 Agustus 2011,terlihat upaya JPU untuk mengaburkan pokok perkara yang sesungguhnya yaitu kepemilikan dan tujuan peruntukan Narkotika jenis ganja tersebut.Padahal dari pengakuan tersangka Afriska, baik dihadapan persidangan maupun diluar persidangan sebagaimana telah di tuliskan dan ditandatanganinya diatas meterai,jelas terungkap bahwa Narkotika Jenis ganja tersebut di belinya dengan menggunakan uang sendiri seharga Rp. 50.000 atas pesanan temannya yang bernama Desti dan akan dibayar seharga RP. 100.000 setelah barang tersebut diterimahnya.
                Mampukah Sri Andini SH memberikan keadilan dalam putusan yang akan diberikannya pada hari Selasa tgl 23 Agustus 2011 yang akan datang, sebagai perjuangan akhir para pencari keadilan tanpa melukai rasa keadilan para pencari keadilan?.Beranikah Sri Andini SH selaku Hakim Ketua yang juga Wakil Ketua pengadilan menorehkan sejarah baru bagi keharuman nama Pengadilan Negeri Bekasi dengan memberikan keputusan sesuai keyakinannya dan hati nurani sebagai wakil Tuhan ??.Apa yang akan diberikan Sri Andini kepada rakyat Bekasi sebagai kenang-kenangan dan oleh-oleh di akhir masa jabatannya di Pengadilan Negeri Bekasi??.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar