Jumat, 30 September 2011

Hak Asasi Manusia (HAM)

“Diskriminasi Proses Pendaftaran Banding” PN Bekasi DI Laporkan Ke Komns HAM


          Ketum LSM_GERAK (Novel Manurung),Dewi (ibunda Bobby),Erianto (ayah Bobby),Watawan SBN (john ws)


 >>>>>> John ws.NM 

Jakarta SBN ------Merasa diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pendaftaran Bandingnya, Dewi ibu kandung Bobby Derifianza, mahasiswa Akademi Pimpinan Perusahaan (APP) yang direkasyasaa menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkotika  oleh penyidik Polrestro Kota Bekasi dan divonis menjalani rehabilitasi secara agama selama dua tahun delapan bulan melaporkan PN Bekasi ke Komnas HAM.
Didampingi Ketua Umum LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Novel Manurung dan Wartawan Suara Buruh Nasional (SBN) Kamis 29/9-2011, Dewi dan Erianto suaminya datang membuat Laporan Pengaduan ke Komnas HAM, di jln Latuharhary No. 4B Menteng Jak-pus.Diterimah oleh Ridha Wahyuni dari Sub. Bagian Penerimaan Dan Pemilahan Pengaduan, Laporan Pengaduan dengan materi “Rekayasa Kasus Dan Kriminalisasi Aparat Penegak Hukum” tersebut diagendakan dengan No. Agenda : 74736.
Dalam pengaduannya  keluarga Bobby menuangkan seluruh penderitaan yang dialami  Bobby perihal pelanggaran prosedur penangkapan, penganiayaan saat diperiksa,tidak diberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum dengan cara dipaksa menandatangani Berita Acara tidak bersedia didampingi Pengacara,serta pelaksanaan tes urine (air seni-red) tidak sesuai prosedur yang dilakukan penyidik Polrestro Kota Bekasi.Dilaporkan juga tentang rekayasa keterangan terkait  keterangan yang ada dalam BAP, yang membuatnya menjadi tersangka pengguna Narkotika bersama tersangka Afriska. Demkian juga perihal ditolaknya surat pernyataan ketidakterkaitannya dalam kepemilikan barang bukti, serta  Surat Permohonan Pencabutan Berita Acara  Pemeriksaan dan Kronologis kepemilikan dan tujuan Narkotika tersebut serta nama calon pembelinya.
Dalam proses persidangan juga dilaporkan terkait dihilangkannya pasal dalam dakwaan ke I, yaitu tindak pidana pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan hal tersebut diakui terdakwa I Ariska Prakasa baik dihadapan persidangan maupun diluar persidangan, sebagaimana yang dituliskannya dalam kronolgis dan pernyataannya.Demikian juga diabaikannya bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan serta keterangan saksi-saksi yang meringankan yang sesungguhnya dapat membebaskannyan dari segalah tuntutan (bebas murni-red).
Terkait perlakuan diskriminasi yang dialaminya dalam perkara banding di PT.(Pengdilan Tinggi) Bandung adalah, tidak diprosesnya pendaftaran banding yang diajukan oleh pengacara Bobby yang tergabung dalam LBH PUTIH, dengan Nomor : 74/Bdg/Akta.Pid/2011/PN.Bks pada Hari Kamis tgl 25/9-2011, sedangkan dari penetapan PT. Bandung yang diserahkan kepada Bobby hari Rabu tgl 27/9-2011  dengan Nomor : 609/Pen/Pid/2011/PT.Bdg dibuat berdasarkan Akta Banding JPU Aris Munandar SH selaku Penuntut Umum yang dajukan pada tgl 26/9-2011.Hal ini mengakibatkan status penahanan Bobby di perpanjang oleh Waka PT,meskipun Surat Penetapan tersebut tidak ditanda tangani oleh Waka PT,namun telah dijadikan acuan untuk menetapkan status penahanan Bobby di Rutan Bulak Kapal Bekasi.
Tidak diberikannya salinan putusan pengadilan hingga saat ini juga merupakan bagian yang turut serta dilaporkan, sebab selain telah menyalahi undang-undang, dikhawatirkan dalam penyampaian berkas-berkas banding tersebut telah terjadi rekayasa keterangan.
Kepada SBN Dewi mengatakan bahwa dengan melaporkan perkara tersebut ke Komnas HAM, Dewi berharap anaknya Bobby mendapat keadilan dan dibebaskan dari segalah tuntutan, Dewi juga mengatakan bahwa Bobby hampir saja putus asa menghadapi kenyataan ini, betapa tidak, Afriska sang kurir yang memfitnanya telah bebas berkeliaran tiga hari semenjak putusan diterimahnya, sedangkan dirinya korban fitnah hingga hari ini masih saja mendekam dalam Rutan.
Menutup penjelasannya dengan berlinang air mata Dewi berkata bahwa, tinggal mujijat Tuhanlah yang ia harapakan sebab segalah upaya telah dilakukakn untuk mendapatkan keadilan bagi ananknya Bobby tapi sampai hari ini masih kekecewaan yang didapatinya sebab untuk bandingpun kami masih di jolimi, tuturnya kepada SBN. 

Penerapan Hukum


Penetapan Status Tahanan Bobby Derifianza Di Duga Bermasalah

                 Novel Manurung Ketum DPP LSM_GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)

Bekasi SBN------Penetapan status penahanan Bobby Derifiansa yang dikeluarkan PT Bandung dengan No : 609/Pen/Pid/2011/PT.Bdg, baik untuk penetapan penahanan selama 30 hari sebagai perpanjangan penahanan yang di Tetapkan oleh Ketua PN Bekasi yang penerbitannya  berdasarkan pendaftaran banding  yang dilakukan oleh JPU pada tgl 26 Agustus 2011, maupun penetapan perpanjangan penahanan selama 60 (enam puluh hari).  Kuat dugaan penerbitan Surat Penetapan tersebut bermasalah sebab, dari kedua Surat penetapan tersebut terdapat beberapa kejanggalan.
Kejanggalan-kejanggalan dari penerbitan Surat Penetapan tersebut antara lain : diterbitkan berdasarkan permintaan banding tertanggal 20 september 2011,berdasarkan permintaan banding JPU tgl 26 Agustus 2011 tanpa menyertakan nomor Akta permohonan banding JPU,tidak mencantumkan Akta permohonan banding dari terdakwa Bobby yang diajukan pada tgl 25 Agutus 2011,dikirimkan oleh PT Bandung lewat Fax pada tgl 26 September 2011,namun tanggal pengeluarannya dituliskan mundur serta tembusannya ditujukan ke Kepala Kejaksaan Cikarang dan Surat Penetapan tersebut tidak ditandatangani oleh Waka PT. Bandung selaku pejabat yang berwenang menerbitkannya.
Sebagaimana dengan pokok utama yang merupakan keharusan serta tujuan penerbitan Surat Penetapan tersebut yang bertuliskan kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”,maka perlulah kita kaji lebih mendalam penerbitan Surat Penetapan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tertuang dan dijadikan bahan pertimbangan dalam penerbitan Surat Penetapan tersebut.
Dalam pasal 238 ayat (2) dan pasal 27 ayat (1)Jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP (UU RI No.8 Tahun 1981,yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan Surat Penetap pertama yang berisikan penahahan terdakwa selama 30 hari, pada pokoknya berbunyi “wewenang panahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak diajukannya permintaan banding”. Sedangkan penerbitan Surat Penetapan No : 609/Pen/Pid/2011/PT.Bdg, diterbitkan berdasarkan surat permohonan yang dikirimkan pada tgl 29/9-2011 dan diterbitkan 26/9-2011, namun tanggal penerbitannya tertulis tgl 26/8-2011. Dengan demikian penerbitan Surat Penetapan tersebut cacat hukum, karena telah bertentangan dengan proedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. Seyogiayanya penerbitan Surat Penetapan dilakukan pada tgl 25/8-2011, berdasarkan Akta permohonan banding No: 74/Bdg/Akta/Pid/2011/PN.Bks. Dengan demikian penahanan yang dilakukan terhadap Bobby Derifianza sejak 26 Agustus 2011 tidak sah(cacat hukum), sebab dilakukan secara melawan hukum.
Demikian juga penerbitan Surat Penetapan untuk perpanjangan masa penahanan 60 hari sesuai dengan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (4) KUHAP,diterbitkan dengan Nomor dan tanggal yang sama,tetapi tanggal penerbitannya tertulis tgl 23 September 2011 juga telah melanggar undang-undang (cacat hukum), karena diterbitkan dengan mengacu pada pasal 28 ayat (3), dan dibuat beradsarkan pertimbangan majelis Hakim Tinggi setelah melakukan pemeriksaan berkas-berkas perkara yang dikirimkan oleh Panitera PN bekasi,sedangkan Berkas Perkara yang dikirimkan tersebut jika memang benar dikirimkan juga telah melanggar pasal 233 ayat (5), karena permintaan banding JPU tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak terdakwa, juga melanggar pasal 238 ayat (2) sebab terdakwa selaku pemohon banding tidak diberi kesempatan mempelajari berkas Perkara, bahkan hingga saat tulisan ini diterbitkan, pihak terdakwa belum di berikan Salinan Surat Putusan Majelis Hakim PN Bekasi. Sehingga pasal 237 KUHAP tidak dapat dipenuhi terdakwa yang berakibat merugikan terdakwa dalam penetapan status penahanannya sebagaimana telah diatur dalam pasal 238 KUHAP ketika Majelis Hakim Tinggi karena kewenangannya untuk menetapkan status terdakwa.
Dari uraian-uraian diatas patut diduga telah terjadi pelanggaran undang-undang terkait penerbitan Surat Penetapan Penahanan terdakwa Bobby Derifianza ,sehingga berakibat penahan yang dilakukan terhadap terdakwa tidak sah secarah hukum.Bahkan Permohonan banding yang diajukan oleh JPU perlu di kaji ulang karena berkas-berkas Perkara yang dikirimkan Panitera PN Bekasi tidak sesuai  prosedur yang telah diatur dalam undang-undang, bahkan cenderung telah direkayasa. Penerbitan Surat Penetapan tersebut juga menimbulkan pertanyaan yang besar, mengapa Waka PT Bandung tudak membubuhkan tanda tangan dalam Surat Penetapan yang dibuatnya ??????, apakah sesungguhnya yang telah terjadi ????.
Pengadilan Tinggi Bandung harusnya jelih dalam menyikapi perkara ini sebab, selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,perkara ini juga telah menjadi perkara Nasional serta telah menjadi konsumsi publik karena telah diberitakan diberbagai media. Terlebih lagi permasalahan Yang terjadi telah dilaporkan ke Komnas HAM dan Komisi Yudisial, jangan sampai PT Bandung terkenah getahnya seperti kata-pepatah, orang yang makan nagka, kita kena getahnya.

Karawang


DPRD DKI JAKARTA STUDI BANDING LIMBAH DAN PEMAKAMAN DI KARAWANG


>> Omega Chandra HRJ/Mindo Tambunan

Karawang, SBN - Kabupaten Karawang kembali menjadi obyek studi banding daerah lain. Tidak tanggung-tanggung, kali ini giliran rombongan Komisi D DPRD DKI Jakarta melakukan studi banding di Karawang, Rabu (21/9). Kedatangan mereka adalah untuk melihat secara langsung upaya penataan lingkungan di Kab. Karawang, khususnya terkait penanganan limbah industri dan pengelolaan pemakaman.
Asisten Pemerintahan Setda Kab. Karawang, Tatang Yudianto yang menerima rombongan tersebut menjelaskan, bahwa isu lingkungan hidup merupakan salah satu prioritas Pemerintah Kab. Karawang. ”Hal ini sejalan dengan salah satu misi yang diusung pemerintah daerah dalam mengusung daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup,” ujarnya.
Tatang melanjutkan, masalah lingkungan hidup merupakan hal yang sangat penting, karena perusahaan yang tidak memperhatikan cara pengelolaan limbah industri, di suatu hari akan menimbulkan masalah bagi masyarakat yang berada di wilayah sekitar pabrik. ”Oleh karena itu, setiap perusahaan di Karawang harus memiliki konsep pengelolaan limbah yang baik,” tuturnya.
Terkait pengelolaan pemakaman, lanjut Tatang, di Kab. Karawang terdapat tempat pemakaman Sandiego Hills Memorial Parks, yang merupakan kawasan pemakaman pertama di dunia yang menawarkan kelengkapan fasilitas dan layanan berkualitas.
Fasilitas-fasilitas tersebut diantaranya adalah taman pemakaman eksklusif, danau seluas 8 hektar, kapel, mushola, restoran italia,jogging track, kolam renang, florist & gift soft, padang rumput dan gedung serba guna berkapasitas 250 orang. ”San Diego Hills Memorial Park berdiri di atas tanah seluas 500 hektar yang berlokasi di Kecamatan Telukjambe Barat,” imbuhnya.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, Tatang mempersilahkan kepada rombongan untuk berdialog langsung dengan dinas/instansi terkait, serta pihak dari San Diego Hills. ”Mudah-mudahan melalui kunjungan kerja ini, kita dapat saling mengisi dan memberi informasi, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bahan masukan dan informasi bagi DKI Jakarta,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Berlin Hutadjulu mengatakan bahwa kunjungan kerja ke Kab. Karawang kali ini sangat menarik. Kita sangat tertarik untuk melihat langsung tempat pemakaman San Diego Hills sesuai dengan bidang kerja yang dibawahi Komisi D. ”Di Jakarta sendiri kawasan pemakaman sudah menjadi bagian Ruang Terbuka Hijau atau RTH,” tambahnya.

Karawang



WAKIL BUPATI LEPAS ATLIT TARUNG DERAJAT
YANG AKAN MENGIKUTI SIMULASI DAN EXHIBISI PADA SEA GAMES XXVI

>>> Omega Chandra HRJ/Mindo Tambunan

Karawang, SBN -  Setelah dilantik menjadi Ketua Umum Cabang Olah Raga Tarung Derajat Karawang, Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurachadiana pada Apel PNS di Plaza Pemkab Karawang, Kamis (29/9), melepas 3 Atlit asal Karawang yang akan mengikuti Exhibisi pada Sea Games ke XXVI di Senayan Jakarta, Ketiga Atlit ini yaitu   Jamaludin, Kelas 38,1,  uzi tayaza kelas 32,1  dan Adis Fahrullah, Wakil Bupati mengucapan selamat jalan dan selamat bertanding dan atas nama Pemerintah dan juga sebagai ketua Umum Cabor Tarung Derajat mengucapkan Selamat Bertanding dan Selamat Jalan semoga sukses dan mendapatkan hasil yang terbaik demi nama baik dan dapat mengharumkan nama Karawang di event Nasional.  Serta memohon doa restu seluruh masyarakat karawang semoga Atlit Karawang ini menjadi yang terbaik.Sebagai Ketua dirinya berkomitmen akan melakukan yang terbaik dan membenahi struktur organisasi agar kedepan Cabor Tarung Derajat ini menjadi andalan bagi Kabupaten Karawang sebagaimana cabor lainnya yang sudah bertaraf nasional.
Dalam Sambutan tertulisnya Bupati Karawang H. Ade Swara yang dibacakan oleh Wakil Bupati Karawang mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang sangat konsisten terhadap kegiatan olahraga, baik olahraga prestasi maupun olahraga untuk kesehatan dan kebugaran.  dengan dibangunnnya  berbagai fasilitas olahraga yang memenuhi standar nasional seperti :  Arena Dayung Cipule,  Sirkuit  Sepatu Roda,  Sport Hall, Stadion Singaperbangsa, Gor Panatayuda dll serta kegiatan senam pagi setiap jum’at dan minggu pagi, hal ini dimaksudkan agar masyarakat KabupatenKarawang sehat secara fisik dan berprestasi di bidang olahraga.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati melepas keberangkatan Atlit Cabang Olah raga Tarung Derajat yang akan mengikuti simulasi dan exhibisi Sea Games XXIV di Senayan Jakarta, selanjutnya beliau berharap agar kontingen kabupaten karawang dalam kegiatan sea games ini, jangan hanya sekedar untuk turut memeriahkan saja, akan tetapi harus mampu meraih prestasi sekaligus memperbaiki peningkatan peringkat yang lebih baik.
Kontingen Kabupaten Karawang akan mengikuti event ini dalam Sea Games XXVI, antara lain : Atlit sebanyak 9 orang, pelatih sebanyak 6 orang dan pengurus cabor sebanyak 6 orang. dengan demikian beliau tekankan kepada ketua beserta seluruh kontingen, agar benar-benar mengikuti event ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan semangat yang tinggi serta mampu membawa harum nama baik Kabupaten Karawang.
selanjutnya, Bupati H. Ade Swara secara khusus kepada ketua cabor agar memiliki komitmen yang tinggi serta memiliki kemampuan dan kemauan secara profesional dalam membina tehnik dan metode yang dapat menunjang perkembangan dan kemajuan cabor Tarung Derajat di Kabupaten Karawang, saya yakin apabila seluruh pengurus mampu mengelola dengan baik dan profesional Insya Allah semua harapan dan cita-cita luhur ini dapat segera tercapai. Pungas

.



Karawang

KETUA TP PKK HJ. NURLATIFAH SILATURAHMI
DENGAN IKIAD KARAWANG


>>>>> HRJ/Mindo Tambunan

 Karawang, SBN - Sebagai salah satu upaya menjalin hubungan persaudaraan, kekeluargaan dan kebersamaan TP. PKK yang juga sebagai Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang yang juga Istri dari Bupati Karawang Hj. Nurlatifah Ade Swara menggelar acara Silaturrahmi Halal bi Halal bersama Ikatan Istri-Istri Anggota DPRD Karawang (IKIAD) yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurachadiana di Gedung DPRD Karawang, Kamis (22/9).
Dalam sambutannya Hj. Nuraltifah Ade Swara Atas nama Pribadi dan Keluarga juga Sebagai Ketua TP. PKK mengucapkan  Minal adin wal faidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin, semoga dengan silaturhami ini kita dapat saling menjaga tali persaudaraan dan kebersamaan diantara kita.
Lebih lanjut Ketua PKK Hj. Nurlatifah yang biasa dipanggil Bunda berpesan bahwa kita sebagai seorang istri harus menjadi contoh teladan bagi keluarga, istri yang sholeha adalah istri yang mampu mengemban tugas dengan sebaik-baiknya, setidaknya menurut Bunda ada 4 Pegangan bagi istri istri Anggota DPRD Karawang yakni : Jadilah Suporter yang Setia terhadap Suami, jangan pernah ada dusta apalagi memamerkan kekayaan, kedua ; jadilah Istri yang mempu mendampingi suami dengan Hebat, mendampingi suami baik dikala susah atau senang, dikala baik atau buruk, ketiga ; Menjadi Pendamping yang selalu Bersyukur, selalu bersyukur atas rizki yang diberikan jangan melihat banyak atau sedikit yang penting kita syukuri karena kalau disykuri rizki akan ditambah, dan ke empat ; Menjadi Istri yang menarik, dipandang menyenangkan, diperintah mentaati, bila suami tidak dirumah  dia mampu menjaga diri. Itulah ciri Wanita Soleha, dan rumah rangga/keluarga harmonis, karena “ Dibalik Seorang Lelaki yang Sukses ada Wanita yang Tangguh “ Ucapnya.
Dalam sambutan terpisah Ketua IKIAD Hj. Nurlela Tono Bahtiar mengatakan bahwa berdirinya IKIAD ini mempunyai tujuan kebersamaan, persatuan dan berorientasi pada bidang sosial, bukan politik dan tidak dijadikan politisasi, walaupun kami berbeda partai namun kami tetap bersatu mendukung pekerjaan suami, memberikan masukan dan saran kepada suami menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga.
Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurachadiana dalam sambutanya atas nama pemerintah daerah merespon positif acara ini karena sangat berpengaruh positif bagi persatuan dan kebersamaan antar Istri Anggota DPR, diakuinya pengalamaman menjadi Anggota DPR Perempuan di Jawa Barat, IKIAD merupakan salah satu lembaga yang musti terus di tingkatkan, mengingat eksistensinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena anggota DPRD adalah wakil rakyat dan menjadi pelayan bagi rakyat tempat mencurahkan isi hari rakyat, jadi sepantasnyalah Istri-istrinya menjadi tauladan dan contoh bagi masyarakat, Insya Allah Kedepan Istri Anggota DPRD Karawang akan lebih maju dan mampu berkarya demi kepentingan rakyat Karawang, dan mampu bersaing dengan Istri-istri Anggota DPRD se Jawa Barat bahkan se Indonesia. Imbuhnya. 



Buruh

 PT.ABC HEINZ & PT.ABSOLUTE SERVICE DIDUGA LABRAK PERATURAN PEMERINTAH


-         Diduga Kabid Pengawas Disnakertrans Karawang menerima upeti dari perusahaan yang tidak terdaftar di Disnakertrans Karawang
-          Bupati Kab. Karawang tutup mata dengan keberadaan outsourching yang tidak terdaftar di Karawang


>>> Salomon Nadeak / Mindo Tambunan / Omega Chandra Hrj

Karawang, SBN - Kepedulian pengawas Disnakertrans Karawang melaksanakan pengawasan penerapan UU Nomor 13 Tahun 2003 diantaranya pasal 66 ayat 4 yang mengatakan,”sebagaimana dalam ayat 1, ayat 2 huruf a,b dan d serta ayat 3 tidak terpenuhi maka demi hukum status hubungan kerja antar pekerja/buruh dan perusahaan menyediakan jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerja,” sepertinya kolusi dan nepotisme serta penerimaan upeti dari pihak perusahaan pengelola outsourching masuk kantong Kabid Pengawas Disnakertrans Karawang ( Adel Hati Red ). Para pekerja sangat mengharapkan perhatian Pemerintah terhadap kepentingan pekerja karena hingga saat ini hak-hak para pekerja masih tetap saja digerogoti oleh kerja sama antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan jasa pekerja/buruh (outsourching).
            Seperti yang terjadi di PT.ABC di Kecamatan Klari Kabupaten karawang diperoleh  informasi oleh Suara Buruh Nasional (SBN) bahwa mereka para pekerja yang ditempatkan dibagian operator produksi untuk melaksanakan kegiatan pokok yang berhubungan langsung dengan proses produksi, dipekerjakan oleh PT.Absolute Service yang berkantor di kramat jati Jakarta, sudah tidak terdaftar baik izin lokasi dan izin operasional di Disnakertrans Karawang untuk pengelolaan outsourching dari April 2011 hingga juni 2011 Padahal PT.ABC secara terus-menerus masih tetap memproduksi kecap,saos dan sirup ABC.
Lebih lanjut dikatakan pekerja itu pakaian seragam pekerja yang biasanya dibagikan perusahaan tempat bekerja secara gratis tetapi oleh PT.Absolute dipotong dari gaji. SBN berupaya untuk mempertanyakan akan bentuk kerja sama antara PT.ABC di Kecamatan Klari Kabupaten Karawang dengan PT.Absolute Service dari Kramat jati Jakarta yang mempunyai kantor cabang di dalam perusahaan PT. ABC menurut Securuty, bagian Personalia PT.ABC ibu Siti Julaeha sedang tidak berada ditempat, juga dari PT.Absolete belum tiba di PT.ABC.
            Teriakan ribuan pekerja/buruh pada keributan hari buruh sedunia dikantor Bupati dan kantor DPRD Karawang yang mengharapkan agar outsourching dihapuskan, karenan menurut para pekerja itu pengawas Disnakertrans Karawang dalam mengawasi penerapan peraturan ketenagakerjaan itu mandul, hingga saat ini kepemimpinan Adel Hati selaku Kabid Pengawas Disnakertrans Karawang sangat diragukan karena tidak satupun perusahaan yang pernah terkena  tindakan oleh Kabid Pengawas. Diduga perusahaan-perusahaan yang bermasalah yang ada di Kab Karawang menjadi ATM berjalan, bahkan dijadikan untuk sapi perahan oleh Kabid untuk memenuhi pundi-pundinya. (BERSAMBUNG…………)

Jumat, 23 September 2011

Peradilan


TERKAIT MARKUS DI POLRES METRO KOTA BEKASI 6

“SALAH KETIK”
DARI PEMBIARAN MENUJU PEMBENARAN

                                        John Wilson si Jabat Sekjen LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)


Bekasi SBN--------“Salah ketik bukan rekayasa” demikianlah pernyataan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung Suharsono Rajab, menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya dugaan rekayasa kasus yang dilakukan oleh penyidik Polrestro Kota Bekasi, Jum’at 19/8-2011 di ruang kerjanya di Polda Metro Jaya. Namun, ia membantah apabila kasus penangkapan Bobby disebut direkayasa. Menurut dia, hal itu tidak dapat disimpulkan sampai Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada keduanya. "Siapa yang bilang rekayasa? Itu kata Anda saja, kita harus tunggu dulu (pemeriksaan)," tutur Untung ( sumber-Kompas.com 20/8-2011).
Pernyataan ini didukung pula oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, menyatakan Propam Polda Metro Jaya menemukan adanya kelalaian yang dilakukan AKP Su dan Briptu BM. Kelalaian itu terkait penulisan waktu dan tempat penangkapan yang disebut diakui salah ketik oleh kedua penyidik. Belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap penyidik tersebut (sumber-Kompas.Com 20/8-2011)
 Meski demikian, Untung mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila penyidik itu melakukan pelanggaran. "Kalau dia melanggar, ya kita tindak. Kalau menyangkut profesi kita tindak, menyangkut pidana juga kita tindak, nanti kita gelar. Propam akan menindaklanjutinya," ujar Untung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, tapi menunggu kasus pidana umumnya selesai dulu," ujarnya.
Jika disimak dari pernyataan kedua petinggi Kapolda Metro Jaya tersebut ada tiga hal penting yang patut kita cermati dan dijadikan bahan acuan dalam menyikapai kinerja Kapolda Metro Jaya  dan jajarannya, dan di khususkan kepada Bidang Provesi dan Pengamanan (Kabid. Propam). Hal ini menjadi sangat penting manakala para pencari keadilan bersandar dan berharap penuh kepada Kepolisian, terlebih lagi penderitaan yang dialaminya berdampak dari buruknya kinerja aparat kepolisian, itupun jika Polri tidak mau dipersalahkan dengan mengatakan sengaja  membiarkan sehingga nantinya menjadi pembenaran yang bertujuan melindungi oknum-oknum pelaku kejahatan ditubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab dalam undang-undang RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolsian Negara Republik Indonesia, Bab III pasal 13  telah diatur tugas pokok Kepolisian RI antara lain adalah huruf (b) menegakkan Hukum dan (c) memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan Masyarakat.Penegak hukum,perlindungan yang dilakukan Kepolisian terhadap masyarakat bukan saja atas perbuatan orang lain saja tetatapi juga dari gangguan dan penderitaan yang ditimbulkan oleh oknum-oknum nakal yang berasal dari Kepolisian.
Tiga hal yang harus kita cermati adalah kelalaian  terkait penulisan waktu dan tempat penangkapan yang disebut diakui salah ketik oleh kedua penyidik, dan kelalaian itu telah dketahui oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya karena telah dilaporkan oleh korban Erianto yang adalah orangtua kandung tersangka, serta pernyataan Kapolda Metro Jaya akan di gelar menunggu peradilan umum selesai dulu.
Tak dapat dipungkiri ke tiga hal tadi justru  penyebab bertambahnya penderitaan bagi si pencari keadilan yang datang berharap dan bersandar ke Polda Metro Jaya, tak salah pula jika kita menjadikan ketiga hal tersebut sebagai gambaran keseriusan jajaran Polda Metro  Jaya dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang datang dan melapor.
Mari kita analisa ketiga hal tersebut dengan cermat dan hati yang tulus, baik sebagai Akitivis, Penegak Hukum, Pencari keadilan, pelaku dan korban.
Ø  Salah ketik.
Salah ketik waktu dan tempat penangkapan yang katanya dilakukan oleh dua penyidik Polrestro Kota Bekasi, AKP Su dan Briptu BM, lantas yang benar mana pak Kapolda ?, sebab hal itu sangat dibutuhkan korban dan undang-undang mengamanatkan. Di tingkat kepolisian timbul pertanyaan, bagaimana pula dengan aparat yang melakukan penangkapan yang memeberikan kesaksian yang sama dengan apa yang dituliskan kedua penyidik, tidakkah kesalahan yang dibiarkan ini menjadi pembenaran yang pantas pula kita sebutkan  telah di rekayasa ?.
Bagaimana dengan Kapolres dan Kasat Narkoba yang meloloskan Berkas Perkara tersebut untuk dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi , dan bagaimana dengan adanya Surat Perintah Penahanan Da Surat Perintah Penangkapan Ganda yang dibuat dan ditandatangani Kompol Sangadi selaku Kasat Narkoba Polretro Kota Bekasi ?.

Ø  Penyidikan Propam Polda Metro Jaya.
Sejak awal dilaporkannya perkara tersebut ke Propam, AKP Nurhalima Kaur TRIMLAP beserta  Timnya sesungguhnya enggan menerima Laporan Erianto dengan alasan perkaranya sudah P21, pastilah penyidik akan membatah tuduhannya, bahkan dijelaskan nantinya jika tidak terbukti penyidik akan menuntut balik, meskipun akhirnya dengan terpaksa Laporan terebut diterima. Pertanyaan selanjutnya sejak 28 April 2011 hingga selesainya persidangan apa yang ditemukan penyidik Propam Polda Metro Jaya Pak Kapolda,sebab dilaporkannya perkara tersebut ke Polda Metro Jaya dengan harapan mendapat temuan yang akan dijdikan pertimbangan hukum dalam persidangan.

Ø  Perkara ini akan digelar menunggu peradilan umum selesai.
Apa yang dinantikan dari peradilan umum, jika putusan jelas pasal 127 yang dilaporkan telah dipergunakan sebagai alat mencari uang dengan cara merubah pasal dari pengedar menjadi pemakai,jika tak ingin dikatakan pernyataan itu sebagai sinyal dari keyakinan Kapolda akan hasil persidangan umum yang juga dijadikan referensi penyelamatan terhadap oknum penyidik tersebut. Bagamana dengan para penyidik yang memberikan kesksian di bawah sumpah dihadapan persidangan yang membenarkan seluruh isi Berkas Perkara.L antas pernyataan siapa yang sesungguhnya benar Kapolda menyatakan telah terjadi kesalahan akibat kelalaian penyidik dan kita tunggu hasil Peradilan umum, atau para penyidik yang melakukan penangkapan yang membenarkan isi Berkas Perkara yang dibuat oleh penyidik yang melakukan pemeriksaan saat menjadi saksi di persidangan.

Dari ketiga kajian tersebut tidak ditemukan singkronisasi antara penyidik Polrestro Kota Bekasi dengan penyidik Propam Polda Metro Jaya. Apa yang dinyatakan Kapolda Metro Jaya maupun Kabid Humas Polda Metro perlu dibuktikan dengan pembuktian akhir. Yaitu dilakukannya Rekonstruksi ulang guna mencari kebenaran.
Mengingat perkara ini telah menjadi konsumsi publik, karena telah dimuat diberbagai media massa baik cetak maupun elektronik, dari media mimgguan hingga media OnLine, kita berharap Kapolri campur tangan untuk menyelesaikannya, agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari serta berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri seperti yang berkembang akhir-akhir ini. Janganlah kesalahan pengetikan yang dilakukan penyidik dibiarkan bahkan cendrung dibenarkan sebab hasil akhir dari Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim turut mendukung, sebab telah jelas diakui terjadi kesalahan dalam pengetikan terkait tempat dan waktu penangkapan.  
Tak kalah penting dari semuah itu, ada pihak yang merasa telah menjadi korban akibat kesalahan ketik yang dilakukan penyidik, menanti dan berharap mendapat kepastian hukum dan keadilan demi cita-cita masa depannya  sebagai mahasiswa dan generasi penerus Bangsa. (TiM)

Hukum dan Kriminal


Pegawai RSUD Kab. Bekasi Aniaya Rekan Kerja Hingga Babak Belur

>>>> John ws,N. Manurung

Bekasi SBN-----Seorang pegawai RSUD Kab. Bekasi berinisial (AL bin HA) menganiaya rekan kerjanya  berinisial (M. Furkon) di dalam kamar mandi (wc) RSUD hingga babak belur dan mengalami luka tulang hidung dan leher belakangnya mengalami memar dan sakit yang teramat sangat.
                Penganiayaan yang dialami M. Furkon diduga kuat merupakan dampak dari persoalan lama yang tidak dapat diselesaikan oleh pimpinan keduanya sehingga menjadi bara yang sewaktu-waktu dapat membakar para pegawai RSUD tersebut. Bahkan dari beberapa Nara sumber yang ditemui SBN dilingkungan RSUD Kab. Bekasi keberpihakan Kabid Kepegawaian merupakan salah satu sumber masalah. Hal ini bukan tanpa sebab, karena Kabid. Kepegawaian merupakan suami dari  Kepala Bidang keuangan yang merupakan atasan pelaku.
                Kronologis kejadian yang dapat dihimpun SBN dari beberapa nara sumber diperoleh  keterangan bahwa, Hari Rabu sekitar jam 19.00 Wib saat M. Furkon sedang berada dilam kamar Mandi RSUD dihampiri pelaku, sambil bertanya pelaku melakukan penganiayaan hingga korban mengalami babak belur, lalu pelaku meninggalkan korban sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.
               Setelah membersihkan lukanya korban melaporkan kejadian penganiayaanyang dialaminya ke Mapolsek Cibitung, saat itu juga dilakukan Visum terhadap korban lalu pelaku diamankan dalam sel tahanan Mapolsek Cibitung .
                Kamis 21/9-2011 di bawa ancaman akan di pecat bila perkaranya dilanjutkan serta atas desakan beberapa pegawai RSUD yang merupakan teman-teman pelaku dengan sangat terpaksa Korban beserta keluarga menandatangani surat perdamaiaan yang dibuat oleh pihak Polsek Cibitung.Ketakutan korban dan keluarga yang terbesar adalah, akan dipecatnya korban dan rekannya oleh Kabid. Kepgawaian yang merupakan suami dari atasan pelaku.
                SBN yang pada saat itu berada di sekitar Polsek Cibitung menyaksikan teriakan atasan pelaku yang  menekan dan mendesak korban agar mau berdamai dan meghentikan laporannya,hal ini membuat korban pucat dan bingung dan akhirnya bersedia menandatangi surat perdamaian yang dibuat oleh Polsek Cibitung dan pelaku dibebaskan.
                Kepada SBN korban menyatakan bahwa perdamaian itu ditadatangani dengan berat hati sebab dirinya tidak mau permasalahannya berlarut-larut yang berujung pemecatan atas dirinya dan rekannya, sedangkan pelaku dengan senyum dan tertawa lebar meninggalkan Polsek Cibitung bersama atasannya.
                Ketika SBN berusa mendatangi RSUD Kab. Bekasi untuk mendapatkan keterangan terkait penangkapan dan tindak lanjut permasalahan tersebut, tidak bertemu dengan para pimpinan RSUD, menurut pegawai RSUD yang bertugas itu, para pemimipin sudah pulang.
                Menanggapi hal ini Ketum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) kepada SBN mengatakan, mengingat penganiayaan tersebut dilakukan oleh pegawai RSUD dan dilakukan dilingkungan RSUD pula bahkan dilakukan terhadap pegawai RSUD yang saat itu sedang bertugas ,maka pelakunya haruslah ditindak dengan sanksi yang tegas pula, sebab jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk dikemuadian hari serta berdampak tercorengnya nama baik RSUD Kab. Bekasi.
Demikian juga posisi Kabid. Kepegawaian yang adalah suami dari Kabid keuangan perlu ditinjau ulang, sebab kedua posisi tersebut  sangat rentan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Penganiayaan yang dilakukan oleh pegawai keuangan terhadap korban, serta bentuk penyelesaian yang di lakukan oleh pimpinan keduanya akan tetap memupuk perpecahan dikalangan pegawai RSUD.
BKD dan Dinas Kesehatan Kab. Bekasi perlu turun tangan melakukan penelitian agar kenyaman kerja para pegawai RSUD tercipta sehingga dalam memberikan pelayanan kepada pasien RSUD dapat maksimal. Sebab dari laporan yang diterima LSM-GERAK Kabid Kepegawaian melakukan mutasi jabatan meskipun hanya atas permintaan Kabid Keungan tanpa terlebih dahulu meeriksa dan menyelesaikan permasalahannya dan penganiayaan yang dilakukan pelaku merupakan salah-satu contoh dari akibat kebijakan yang salah dari sekian banyak kebijakan pihak RSUD.

Kamis, 22 September 2011

Hukum dan Kriminal


Polsek Cibitung Ungkap Curanmor Dalam Tempo 24 Jam

                   Kanit Reskrim Polsek Cibitung Ipda Somantri saat memberikan keterangan

>>> John ws,N. manurung

            Bekasi SBN -----Profesionalisme dan semangat kerja jajaran Polsek Cibitung patut diberikan Apresiasi dan acungan jempol,karena kemampuan dan keberhasilannya mengungkap pencurian kendaraan bermotor dalam tempo 24 jam. Demikian juga sifat rensponsif dan cepat tanggap dalam menerima dan menyikapai Laporan pengaduan masyarakat, dengan memberikan pelayanan, penanganan  memberikan jawaban dengan pengungkapan yang cepat  atas laporan tersebut.
                Keberhasilan yang ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Cibitung dibawa kepemimipinan Ipda Somantri dalam mengungkap Pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kp. Sasak Bakar Rt 02/01 Desa Kerta Mukti Kec. Cibitung Kab. Bekasi,  pada hari Minggu 18/9-2011 lalu hanya dalam tempo 24 jam merupakan prestasi kerja Tim yang cemerlang. Hal ini bukan tidak beralasan sebab, lokasi dilakukannya penyelidikan dan penangkapan merupakan  tempat rawan dan wilayah tertutup untuk informasi kejahatan, bahkan pendududk setempat terkenal bertempramen tinggi dan mudah tersinggung, maka diperlukan profesionalisme dan cara kerja yang terlatih untuk mengungkap tindak kejahatan diwilayah tersebut.
                Dari hasil penyidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Cibitung SBN mendapat kronologis kejadian dan penangkapan,  pada Hari Minggu 18/9-211,sekitar jam 02.00 Wib telah terjdi tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor di Kp Sasak Bakar Rt 02/01 Desa Kertamukti Kec. Cibitung Kab.Bekasi dengan indentitas sepeda motor yang dicuri Merek Honda NC 11B3C A/T Nopol : B-6439-FZW No Rangka : MH1JF5114AK617165 No. Mesin : JF51E1621043 Tahun 2010 Warna Biru dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan golok dan mengambil sepeda motor dari ruang tamu.
                Pelaku menemukan kunci kontak sepeda motor korban dari atas lemari, lalu pelaku mengeluarkan sepeda motor  tersebut melewati pintu belakang yang telah dibukanya dengan golok, pelaku menuntun sepeda motor  tersebut sejauh kurang lebih 100 meter dari rumah korban lalu menghidupkan dan membawa sepeda motor tersebut unutk dititipkan kepada teman pelaku  yang bernama Yanto als RK Yanto di daerah Tambelang sebelum dijual.
                Dari hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan Tim reskrim Polsek Cibitung diperoleh informasi akan adanya  penawaran penjualan sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan yang dilaporkan di Polsek Cibitung. Maka unit buser Reskrim Polsek Cibitung melakukan pendalam dan mengadakan penyelidikan/penyamaran/Undercover dengan cara berpura-pura sebagai pembeli sehingga terjadilah tranrsaksi dengan pelaku.
Senin 19/9-2011 pukul 12.00 Wib. pelaku pencurian sepeda motor tersebut yang bernama Tarjani als Buluk als Bangke als Keblek als Pitak bin Botong, berhasil di tangkap di Kp Gempol Desa Sukarapih Kec. Tambelang Kab. Bekasi berikut barang buktinya dan dilanjutkan penangkapan pelaku lainnya yang bernama Yanto als Rk Yanto, selanjutnya pelaku dan barang bukti damankan ke Polsek Cibitung guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kepada SBN Kanit Reskrim Polsek Cibitung Ipda Somantri mengatakan bahwa, Pelaku dikenakan tuduhan melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) sesuai dengan pasal 363 ayat (1) KUHP. Jajaran Polsek Cibitung akan mengembangkan hasil pengangkapan ini dan memastikan apakah pelaku pemain tunggal atau merupakan anggota jaringan sindikat Curanmar, tutur Ipda Somantri menutup penjelasannya.

Hukum dan Kriminal


Batalkan Jual Beli Tanah Di Intimidasi Dan Dilaporkan

>>>>>> John ws, Novel M

Bekasi SBN----Sungguh malang nasib Herry, warga Kampung Siluman Rt 05/03 Dusun II Desa Mangun Jaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi.Betapa tidak, akibat membatalkan kredit  penjualan tanah kaveling, dirnya diintimidasi dan dilaporkan ke Polres Bekasi .
                Herry telah empat kali didatangi dan diintimidasi oleh orang yang bernama Suwarni bersama oknum Polri, baik yang berasal dari Polrestro Kab. Bekasi maupun yang berasal dari Polretro Kota Bekasi. Tak jarang pula oknum Polri yang datang kerumah Herry melakukan intimidasi dan ancaman tanpa mau menerima penjelasan yang di berikan Herry terkait pembatalan kredit Kaveling tersebut.
Kepada SBN Herry menceriterakan kronologis pembatalan Kredit Kaveling tersebut, menurut Herry, sekitar tahun 1994 Supriyanto dan dirinya sepakat melakukan perjanjian kredit  Tanah Kaveliang miliknya  seluas 400 meter yang terletak di Kampung siluman, Kec. Tambun Selatan. Dalam kesepakatan perjanjian pembelian secara kredit tersebut harga tanah kaveling (12) dua belas jutah rupiah dan jangka waktu pembayarannya adalah lima tahun.
Hingga batas akhir pembayaran angsuran kredit kaviling tersebut Supriyanto tiak dapat melunasi seluruh kewajibannya, pembayaran yang dilakukan hanya Rp 7750.000. Menrut Herry penangihan pembayaran tanah Kaveling tersebut di hentikan dan perjanjian kredit dibatalkan karena Supriyanto telah menyatakan ketidak sanggupannya untuk menyelesaikan tunggakannya. Hal ini di katakan Supriyanto secara langsung ketika Herry datang kerumah Supriyanto untuk melakukan penagihan atas tunggakan yang telah jatuh tempo pembayaran.
Sekitar tahun 2008 Supriyanto datang kerumah Herry  untuk menarik kembali uang pembayaran kredit tanah Kaveling yang pernah di bayarankannya, namun saat itu Herry belum dapat mengembalikannya sebab tanah Kaveling tersebut belum terjual dan berjanji akan mengembalikannya apabila tanah Kaveling tersebut terjual.
Tiba-tiba datanglah se orang yang mengaku bernama Suwarni  bersama oknum Polri dari Sat Lantas Polrestro Kab. Bekasi yang bernama Masum mengintimidasi serta mengancam Herry, kedua orang tersebut memerintahkan agar Herry menyerahkan Tanah Kaveling yang perna di keredit Supriyanto tanpa syarat apapun, jika tidak Herry akan di jebloskan ke dalam penjara karena telah melakukakn penipuan dan penggelapan. Meski herry berupaya menjelaskan kronologis  jual beli tanah Kaveling tersebut dan memintah agar Supriyanto dihadirkan Oknum Polri tersebut tidak mau tau bahkan cenderung melakukan tindakan intimidasi dengan kata-kata kasar.
Intimidasi yang dilakukan Suwarni bersama oknum-oknum Polri terus berlanjut hingga beberapa kali diantaranya bersama, Suharto Oknum Polri dari Sat Reskrim Polsek Tambun, Darmawan dari Unit 1 Kemnak Polrestro Kab. Bekasi, Albert Papilaya dari Sat Narkoba Polretro Kota Bekasi dan beberapa orang sipil suruhan Suwarni.
Pada bulan Januari 2011 Herry mendapat Surat Panggilan dari Reskrim Polrestro Kab. Bekasi atas dasar Laporan  Suwarni, pasal yang dikenakan adalah pasal Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan 372.
Merasa tidak melakukan penipuan dan penggelapan serta tidak mengenal dan tidak perna berurusan dengan si pelapor, hingga saat ini Herry tidak bersedia memenuhi panggilan Polisi. Menurut Herry jika yang lapor Supriyanto tidak masalah dan perkara ini kan perkara perdata bukan pidana bang, lagian yang tau kan Supriyanto dan saya bukan mereka, yang tidak menyanggupi Supriyanto dulu dan dia yang minta uangnya kembali dan itu sudah diketahui dan disaksikan Luruh bang, ucapnya menutup ceriteranya.
Ketika SBN mengkonfirmasikan hal ini ke Polrestro Kab. Bekasi, penyidik menyatakan bahwa telah dikeluarkan Perintah Penjemputan sebab pelapornya rewel, jadi sebaiknya Herry datang ke Polres agar di pertemukan dengan pelopor, ucap Aiptu Js dari Unit 1 Kemnak Polrestro Kab. Bekasi. 

karawang

 BUPATI ADE SWARA LEPAS
KULIAH NYATA MAHASISWA (KNM) UNSIKA
TAHUN 2011  

>>> OMEGA CHANDRA HRJ

        Karawang, SBN.Sebagai salah satu wujud kerjasama antara pemerintah dengan institusi pendidikan, Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) dalam melaksanakan Kuliah Nyata Mahasiswa (KNM) Tahun Akademik 2011 dengan sasaran meningkatkan kualitas SDM Kabupaten Karawang. Pelepasan para mahasiswa peserta KNM tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Karawang, Drs. H. Ade Swara,MH di Plaza Pemda Karawang, Senin (12/9).
Melalui KNM tersebut, para mahasiswa Unsika akan ikut serta dalam upaya meningkatkan kualitas SDM melalui program Pendidikan Anak Usia Dini, Revitalisasi Posyandu/Desa Siaga, dan Ekonomi Kerakyatan/Kelompok Usaha Bersama. Selain itu, KNM Unsika juga memiliki program kerja pendukung berupa penjabaran keahlian disiplin keilmuan dari masing-masing mahasiswa. Namun demikian, program kerja pendukung tersebut tetap mengarah kepada tercapainya program kerja utama.
Dalam Laporannya Rektor Unsika H. Harun Firdaus, Msc, melaporkan bahwa Total sebanyak 619 mahasiswa akan melaksanakan kegiatan tersebut. Mereka merupakan mahasiswa jenjang S1 yang telah memenuhi 110 sks, yang berasal dari 7 fakultas, yaitu Ilmu Hukum, Manajemen, Ekonomi, Pertanian, Pendidikan Agama Islam, dan Teknik Industri.
KNM Unsika akan dilaksanakan mulai dari tanggal 12 September 2011 hingga 22 Oktober 2011. Dengan prioritas Program Posdaya yayasan mandiri, Program Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor yang bekerja sama dengan DPPAKD Provinsi Jawa Barat.
Mereka akan ditempatkan di 34 desa di empat kecamatan, yaitu 9 desa di Kecamatan Tegalwaru, 8 desa di Kecamatan Pangkalan, 7 desa di Kecamatan Ciampel dan 10 Desa di Kecamatan Telukjambe Barat.
Bupati Ade Swara dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini, selain merupakan salah satu metode pendidikan pada perguruan tinggi dalam upaya mengembangkan ilmu pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dalam perkuliahan, juga merupakan penerapan dari “Tri Dharma PerguruanTinggi” yaitu : Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat melalui Kuliah Nyata Mahasiswa, dengan diterjunkannya Mahasiswa ke Desa, tentunya untuk turut berinteraksi dengan lingkungan masyarakat, seperti memberikan penyuluhan meliputi : program umum seperti pembentukan PosPemberdayaan Keluarga (posdaya) sedangkan program khusus seperti kegiatan yang bersifat fakultatif sesuai dengan disiplin keilmuan masing-masing program studi. semua ini menurut Bupati merupakan bekal yang sangat berharga dan akan mendorong para mahasiswa, baik dalam menyelesaikan study maupun dalam mempersiapkan diri secara matang dan dewasa dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, khususnya teori-teori dan ilmu pengetahuan yang diperoleh dalam kampus untuk dipraktekan di masyarakat, dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kualitas diri pribadi masing-masing, sehingga bila saatnya nanti harus terjun ketengah-tengah masyarakat para Mahasiswa sudah memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Ucapnya.