Jumat, 05 September 2014

Terkait Dugaan Rekayasa Terhadap Ester Di Putusan PN Gianyar Bali (1)

DPP LSM GERAK Akan Ajukan Gugatan PK
WANTARA, Jakarta
Berdasarkan analisa dan kajian tim hukum DPP LSM GERAK atas perkara pencurian dan pemberataan terhadap barang-barang di Galeri Art Shop Budha milik Ester Pasri Aly Mentari dengan terpidana I Gusti Ketut Kanariasa yang di vonis pidana penjara selama 3 bulan dan sepuluh hari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Bali Nomor : 09/PID/2012/PN. Gir, tanggal 13 Februari 2012 ditemukan banyak kejanggalan.
Demikian dikatakan John W Sijabat, Sekretaris Jendral (sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM GERAK) di kantornya Senin (25/8) lalu saat dikonfirmasi

Kamis, 04 Juli 2013

Bedah Buku Biografi simpang Ginting



Oleh : Ir. Taufan Ginting
Simpang GIntng Soeka Meninggal di Usia 54 Tahun (lahir 06 September 1963-meninggal 22 April 1987)

45 menit sebelum meninggal dunia, Simpang Ginting Soeka dalam situasi sesak nafas karena menderita penyakit jantung yang telah lama dideritanya masih sempat melontarkan beberapa kalimat, yakni : “Ya Tuhan, ampunilah dosa-dosa ku, dosa-dosa keluargaku, cita-cita tinggi belum tercapai, Indonesia Tanah Airku…. (diucapkan di dalam rumah), dan merdeka, merdeka, ….! (diucapkan di halaman rumah) menjelang berangkat ke Rumah Sakit. Dan pada saat mengucapkan kata-kata merdeka yang ketiga kalinya, suaranya semakin melemah dan rebah terkulai, namu nadinya berdetak lambat di atas mobil.

Setibanya di rumah, dan sakit pada saat hendak diangkat dari mobil ke atas tandu, Simpang Ginting telah meninggal dunia, sebelum dirawat Dokter. Tepatnya jam 04.00 Wib 22 April 1987 di Rumah Sakit Brimob, Jl. K. H. Wahid Hasim, Medan, sekitar 500 meter jaraknya dari rumah tinggalnya.

Dampak Budaya Feodalisme Terhadap Mentalitas Bangsa (bag 3)



Wawasan Kebangsaan
Dampak Budaya Feodalisme Terhadap Mentalitas Bangsa (bag 3)

Oleh : Bachrum Musa
Ø     Pihak Rakyat :
1.       Tidak merasa ikut memiliki Negara.
2.       Berusaha agar bisa memasuki jajaran kelas penguasa. Tindakan ini dilakukan melalui pendidikan formal.
3.       Tidak merasa rugi jika Indonesia pecah menjadi beberapa Negara. Artinya, tidak mau tahu nasib Negara, (karena bukan pemilik Negara). Lanjutannya  mengurangi rasa solidaritas nasional.
4.       Merasa tidak senang, malah membenci kelas penguasa, terutama yang menggunakan atribut semacam militer, pamong praja, dan sejenisnya. Rasa tidak senang itu bisa dilampiasakan lewat merusak telepon umum, atau apa saja milik pemerintah di tempat umum.
5.       Selalu takut kepada penguasa, khususnya tingkat kelas paling awah, di pedesaan atau pedagang kaki lima, serta tukang becak. Rasa takut sudah membudaya, sampai kepada pameo “jangan nangis, ada Polisi”.

Sabtu, 23 Maret 2013

Terkait Penyekapan dan Penganiayaan Iskandar dan Andi Anderson Oleh Unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya


Polisi Abaikan  Asas Praduga Tak Bersalah dan Langgar HAM

Oleh : John W Sijabat Sekjen DPP LSM GERAK 
Asas praduga tidak bersalah adalah pengarahan bagi para aparat penegak hukum tentang bagaimana mereka harus bertindak lebih lanjut dan mengesampingkan asas praduga bersalah dalam tingkah laku mereka terhadap tersangka. Intinya, praduga tidak bersalah bersifat legal normative dan tidak berorientasi pada hasil akhir.

Asas praduga bersalah bersifat deskriptif faktual. Artinya, berdasar fakta-fakta yang ada pada si-tersangka akhirnya akan dinyatakan bersalah. Karena itu, terhadapnya harus dilakukan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai tahap peradilan. Tidak boleh berhenti di tengah jalan.

Selasa, 26 Februari 2013

Sekjen LSM GERAK, John W Sijabat : Kapolri Supaya Memeriksa Penyidik Polresta Bekasi Kabupaten


WANTARA, Bekasi
Buruknya kinerja jajaran Polresta Bekasi Kabupaten, dalam menangani laporan pengaduan banyak dikeluhkan masyarakat Kabupaten (Kab) Bekasi. Tebang pilih dalam menangani pengaduan tersebut sangat mencolok dan terkesan standard ganda, sehingga banyak merugikan pihak yang lemah ekonomi dan menguntungkan bagi mereka yang berkantong tebal.
Seorang pelapor yang merasa kecewa atas pelayanan jajaran Polreta Bekasi Kabupaten,
Eva Samsinar Tambunan Kamis (21/2) kepada WANTARA mengatakan, sudah hampir tiga tahun Laporan Pengaduannya (LP) terkait penggelapan rumah yang dilakukan oleh mantan suaminya Jones Luhut Simanjuntak bersama sepupuhnya bernama Edison Tambunan,

Selasa, 15 Januari 2013

Foto-foto Demo Buruh di PT. Indonesia Hanshin Electric Wire and Cable

 Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PUK PT Indonesia Hanshin berdemo di lokasai Pabrik

Jumat, 25 Mei 2012

Lemahnya pengawasan dibidang perjudian di Bekasi Kota

Omset Miliar Rupiah

Kapolresta Bekasi Janji Tangkap Bandar Togel M
SBNNEWS, Bekasi.
KEPALA Kepolisian Resort Kota Bekasi, Kombes Pol. Priyo Widiyanto SH, berjanji akan tangkap bandar judi toto gelap (togel) Mian Sianturi (MS). Janji tangkap itu disampaikan Priyo kepada Ketua Umum (Ketum) LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) melalui short message service (pesan layanan singkat) pada Kamis (10/5) lalu, dalam menanggapi pemberitaan WANTARA edisi 12 Tahun I/08-22 Mei 2012. Demikian John WS Sekjen LSM GERAK kepada WANTARA di kantornya, Kamis (17/5). Menurut John WS, pihak kepolisian kepada mereka menerangkan telah menangkap sejumlah penulis judi togel, namun belum menangkap Mian Sianturi yang santer dalam pemberitaan disebut sebagai bandar di Bekasi.

Penanganan kejahatan Ham yang dilakukan oleh Kpolisian oleh Itwasum Mabes Polri.


Ekses Pengaduan LSM GERAK Ke Itwasum
Propam Mabes Polri Turun Ke Bekasi  Selidiki Kasusnya

WANTARA, Bekasi
DUA anggota Propam Mabes Polri pada Rabu (15/5), mengunjungi kantor LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) dan Redaksi Media Warta Nusantara. Kedatangan anggota Polri itu berdasarkan pengakuan keduanya terkait laporan LSM GERAK Bernomor : 47/DPP/GERAK/LP/K/III/2012 ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, tertanggal 22 Maret 2012 lalu.
Saat berada di kantor pegiat antikorupsi dan sosial ini, Redaksi Media Warta Nusantara (WANTARA) mencoba meminta persetujuan anggota Polri tersebut untuk dipotret, namun dijawab, “tidak perlu dulu dipotret. Cukup saja disebutkan tim dari Propam Mabes Polri. Kami datang atas perintah pimpinan guna melakukan penyelidikan. Mohon maaf atas keterlambatan kami merespon surat yang dilayangkan,” terangnya santun.

Terkait Penembakan 2 Tersangka Curanmor Aparat Polsek Tambun Dituding Hilangkan Hak Hidup Masyarakat

  WANTARA, Bekasi
Kasus kematian dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Nuryasin dan Ilan alias Gepeng yang ditembak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun, terendus kabar menyebutkan terencana. Kini kasusnya mendapat perhatian dari aktivis masyarakat yang tergabung dalam LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi).

Rabu, 16 Mei 2012

Terkait Penembakan Tersangka Curanmor Aparat Polsek Tambun Polisi Dituding Hilangkan Hak Hidup Masyarakat



Kondisi wajah Ilan als Gepeng penuh memar bekas benturan benda tumpul

WANTARA, Bekasi
Meninggalnya dua tersangka curanmor akibat ditembak aparat Polsek Tambun sebagaimana diberitakan media ini April lalu dengan judul “Penembakan Tersangka DiPolsek Tambun Diduga Terencana”, mendapat tanggapan serius dari Sekjen Dewan Pimpinan Pusat LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) John WS.
Saat ditemui di Kompolnas Rabu 15/4-12, John WS berkata kepada WANTARA, Polisi khususnya jajaran Polsek Tambun telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,

Rabu, 25 April 2012

Kejahatan HAM yang dilakukan Oknum Polisi saat bertugas

Komnas HAM Dan Kompolnas Minta Mabes Polri Usut Tuntas
Penembakan Tersangka Di Polsek Tambun Diduga Terencana
Foto jenajah,Tak seorangpun tau bahagian mana yang tertembak hingga Ilan Als Geng di kebumikan

WANTARA-Bekasi
Pernyataan Kapolsek Tambun Kompol Andri Ananta Yudhistira Sik “dua tersaka terpaksa di tembak mati karena melawan saat akan ditangkap”, sepertinya perlu di cermati dan diselidiki sebab diduga pernyataan tersebut merupakan pemboho- ngan publik. Hal ini bukan tidak beralasan mengingat salah seorang tersangka yang di tembak mati terse- but sebenarnya tidak melakukan perlawanan saat akan di tangkap,

Selasa, 24 April 2012

Putusan Kasus Nasarudin Bukti Perangkat Hukum Indonesia Lema

Eoto :Pengacara dan AKtivis Hukum : Firdaus DJ. SH.MH

WANTARA-Jakarta

Harapan Rakyat Indonesia untuk melihat penegakakan hukumtanpa pandang bulu, tegas dan memenuhi rasa keadilan sepertinya tak kuntjung menjadi kenyataan. Rasa apatis dan putus asa ini semakin mengental dirasakan masyarakat dengan adanya vonis putusan yang dijatuhkan kepada Nasarudin Kamis (19/4-2012) di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, dengan hukuman 4 tahun 10 Bulan Penjara serta denda 200 juta rupiah. Bagi sebagian besar rakyat Indonesia Vonis ini terlihat sangat ringan dan membingungkan.

Selasa, 17 April 2012

Kejahatan HAM Berat Yang Terabaikan Dan Terlupakan

Menguak Misteri Surat Perintah Sebelas Maret
Bung Karno : Tunggu Komandoku 
SBNNEWS-JAKARTA

Tunggu komandoku !!. Itulah perintah Bung Karno beberapa hari setelah adanya Surat Perintah Sebelas Maret 1966. Perintah itu ditujukan kepada pendukung-pendukung Bung Karno yang tidak sabar lagi menghadapi “lagu” nya pendongkel-pendongkel Bung Karno, yang selain dari beberapa kelompok Militer, dimotori oleh mahasiswa Universitas Indonesia dan beberapa Universitas lainnya yang ada di Jakarta, dalam gabungan apa yang mereka sebut dirinya “Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia”, atau dengan singkatan KAMI. Pemimpin KAMI pada kala itu adalah Akbar Tanjung (Ketua Umum Golkar), Cosmos Batubara (PMKRI) Suryadi (Ketua PDI) dll.

Rabu, 11 April 2012

Kejahatanseksual terhadap anak dibawa umur (ABG) Oknum Pegawai PLTGU Muara Tawar Diduga Rusak Gadis ABG


 
NURHADI Sang Bandot tua 

WANTARA, Bekasi
Harapan kedua orang tua terhadap anak begitu besar, terkadang apapun dilakukan semata-mata hanya untuk anak yang disayangi, terlebih anak tersebut adalah seorang gadis yang sedang tumbuh menjadi dewasa. Perjuangan tersebut diwujudkan dengan membekali anak-anaknya dengan pendidikan formal melalaui jenjang Pendidikan Sekolah serta pendidikan agama

Minggu, 08 April 2012

Terkait Pencurian Papan Nama Milik Gouw Tjeng Po/Gouw Tjeng Lo Agar Permasalahannya Jelas Polresta Kab. Bekasi Segerah Tangkap Pelaku


WANTARA, Bekasi
Kami sangat menyayangkan tindakan Polresta Kab. Bekasi yang menurunkan Pasukan bersenjata laras Panjang kelokasi pembongkaran Gudang ex Kilang padi Cibeo yang berlokasi di Kec. Pabayuran Kabupaten Bekasi. Hal ini telah merendahkan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sebab lokasi pembongkaran Gudang ex Kilang padi tersebut berada persis di depan Mapolsek Pabayuran. Selain itu yang diketahui oleh masyarakat sekitar, banyak anggota Polisi keluar masuk lokasi sehingga sangat mengherankan bila pada saat yang sama datang pasukan bersenjata Lengkap untuk melakukan penangkapan.

Sabtu, 07 April 2012

Di Duga Fasilitasi Pencurian Papan Nama Lawan Polresta Kab.Bekasi Terjunkan Pasukan Dengan Senjata Laras Panjang

WANTARA, Bekasi
Tepat 14.30 Wib. Selasa (5/3-2012), satu Kompi Pasukan dengan senjata Laras panjang dari Polresta Kabupaten Bekasi masuk menyerbu lokasi Gudang ex kilang Pada Cibeo. Pasukan yang datang menggunakan Truk Dalmas Polresta Kab. Bekasi tersebut menyerbu masuk menyebar dan langsung mengamankan semua orang yang berada di lokasi Gudang ex Kilang padi Cibeo milik keluarga Gouw Kim Lay Als Otong yang berlokasi persis di depan Mapolsek Pebayuran tanpa pernah menunjukkan Surat Perintah Penangkapan dan/atau membuat Berita Acara Penangkapan dilokasi penyerbuan tersebut. 
Tindakan penyebuan yang dilakukan “PASUKAN BERSENJATA LARAS PANJANG” tersebut sempat membuat panik orang-orang yang berada disekitar lokasi, apalagi tindakan petugas tersebut terkesan arogan,
dengan cara memaki dan membentak. Dalam tempo kurang dari 30 menit seluruh orang yang berada di lokasi yang jumlahnya sekitar 26 (dua puluh enam) orang diamankan kedalam

Menguak Misteri Kemiskinan di Lumbung Padi Tanah Pabayuran Banyak Di Kuasai Tuan Takur


Ket. foto : Novel Manurung Ketum LSM GERAK
WANTARA, Bekasi

Kehadiran LSM-GERAK di Kec. Pabayuran Kab. Bekasi untuk mendampingi Gouw Kim Lay Als Otong, untuk menempati/menguasai Ex Gudang Cibeo peninggalan orang tuanya yang ernama Gouw Tjeng Po/Gouw Tjeng Lo, sebagaiman tercatat dalam Acte Eigendom Verponding No. 1230/1913 dengan nomor Perceel : 6635, sempat membuat warga yang menggarap ditempat lainnya resah.

Rabu, 28 Maret 2012

Terkait Penghentian Pembongkaran dan Pemasangan Garis Polisi Kapolresta Kab. Bekasi Hakim Atau Polisi



John Wilson Sijabat Ketua Departemen Antar Lembaga DPP-Ikatan Pemuda Indonesia (IPI)
 
WANTARA, Bekasi
Tindakan Kapolresta Kab. Bekasi yang memerintahkan Kapolsek Pabayuran untuk menghentikan pembongkaran Gudang Cibeo merupakan tindakan diskriminatif, sebab kegiatan pembongkaran tersebut telah terlebih dahulu di beritahukan kepada Lurah dan unsur-unsur Muspika setempat.
Dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan DPP LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) selaku pemegang kuasa Subsitusi dengan mengirimkan Surat Nomor : 47/DPP-GERAK/LP/K/III/2012, pada tgl 22 Maret 2012 yang ditujukan kepada Lurah Desa Kerta Sari.

Selasa, 06 Maret 2012

Prilaku Menyimpang Oknum Polisi Diduga Akibat Pembiaran Oleh Kapolri

 WANTARA, Jakarta  
Pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saut Usman Nasution dalam acara bergengsi di salah satu TV Swasta (TV One), awal maret lalu, sepertinya perlu dibuktikan kebenarannya, sebab fenomena yang marak terjadi di kalangan Polri adalah, pejabat Polri yang melakukan kesalahan cenderung dibiarkan. Kalaupun pejabat tersebut ditindak, paling banter dipindah tugaskan ketempat yang lebih empuk, seolah mendapat promosi kenaikan jabatan, yang lainnya dimasukkan kependidikan untuk mempersiapkan promosi jabatan baru.

Dalam setiap acara yang dihadirinya di Stasiun TV Swasta tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri terkesan bahwa penegakan hukum dilingkungan Kepolisian

Tak Respon Pengaduan Keuarga Bobby Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI DIduga Lindungi Praktek Peradilan Sesat


 WANTARA, Jakarta
Tidak diresponnya pengaduan keluarga Bobby Derifianza, korban rekayasa kasus yang dilakukan aparat penegak hukum Kota Bekasi,merupakan salah satu bukti lemahnya penegakkan hukum terhadap aparat hukum yang menyalahgunakan jabatannya. Bahkan kesan pembelaan dan melindungi paktek-praktek peradilan sesat di institusi Mahkamah Agung kental terlihat dalam penanganan pengaduan yang sampaikan para keluarga korban.