Rabu, 16 Mei 2012

Terkait Penembakan Tersangka Curanmor Aparat Polsek Tambun Polisi Dituding Hilangkan Hak Hidup Masyarakat



Kondisi wajah Ilan als Gepeng penuh memar bekas benturan benda tumpul

WANTARA, Bekasi
Meninggalnya dua tersangka curanmor akibat ditembak aparat Polsek Tambun sebagaimana diberitakan media ini April lalu dengan judul “Penembakan Tersangka DiPolsek Tambun Diduga Terencana”, mendapat tanggapan serius dari Sekjen Dewan Pimpinan Pusat LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) John WS.
Saat ditemui di Kompolnas Rabu 15/4-12, John WS berkata kepada WANTARA, Polisi khususnya jajaran Polsek Tambun telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,
karena diduga telah menghilanhgkan hak hidup keduanya.
Kesan Polisi sebagai mitra masyarakat tidak tampak lagi di Polsek Tambun, kesan angker lebih menonjol di perlihatkan aparat tersebut saat melakukan penagkapan.
Menurut John, kedatangan tim LSM-GERAK ke Kompolnas untuk menindak lanjuti laporang pengaduan tgl 27/4-12 terkait meninggalnya Nuryasin dan Ilan als Gepeng yang sangat mencurigakan, karena bertentangan dengan fakta yang ditemukan tim LSM-GERAK dilapangan.
Dalam siaran Persnya kata John, Polsek Tambun mengatakan kedua tersangaka terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap tanpa merinci waktu dan lokasi penembakan serta bahagian tubuh mana yang ditembak yang mengakibatkan kematian keduanya. Bahkan keberadaan keduanya tidak dilaporkan pihak Polsek Tambun kepada keluarga hingga menimbulkan kecurigaan.
Penangkapan Ilan als Gepeng (19) Kamis (12/4-12) pukul 07.30 wib, disaksikan banyak warga masyarakat yang salah-satu diantaranya adalah anggota LSM-GERAK. Tidak terjadi perlawanan kala itu, bahkan Pemuda berusia 19 tahun tersebut dibawa aparat tanpa diborgol, sehingga pernyataan tersebut terkesan merupakan pembohongan publik.
Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang seharusnya Polisi menerapakan asas praduga takbersalah serta menghormati hak-hak hukum tersangka, diantaranya ; hak untuk mendapat perlindungan dan pengamanan, hak untuk tidak menjawab pertanyaan, hak untuk melakukan pembelaan dan mendapatkan keadilan serta hak untuk tetap hidup yang kesemuahmyaitu dijamin oleh UU Dasar RI.
Tambah John, kami menduga penyebab kematian keduanya sesungguhnya bukan karena penembakan. Ada kemungkimam penyebab kematian akibat terlalu banyak mengalami siksaan fisik, ini tergambar dari kondisi mayat korban dengan wajah terdapat memar bekas benturan benda tumpul. Alasan lainnya adalah tidak diijinkannya keluarga korban melihat kondisi mayat saat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati serta tidak diungkapnya hasil visum.
Kami berharap Kompolnas dan Komnas Ham menindak lanjuti, demikian juga Mabes Polri segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan melakukan rekonstruksi serta menyelidiki keberadaan Hotel tempat keduanya pernah diturunkan yang dicurigai merupakan lokasi penyiksaan yang mengakibatkan kematian keduanya, ucap John menutup tanggapannya. tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar