Selasa, 06 Maret 2012

Prilaku Menyimpang Oknum Polisi Diduga Akibat Pembiaran Oleh Kapolri

 WANTARA, Jakarta  
Pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saut Usman Nasution dalam acara bergengsi di salah satu TV Swasta (TV One), awal maret lalu, sepertinya perlu dibuktikan kebenarannya, sebab fenomena yang marak terjadi di kalangan Polri adalah, pejabat Polri yang melakukan kesalahan cenderung dibiarkan. Kalaupun pejabat tersebut ditindak, paling banter dipindah tugaskan ketempat yang lebih empuk, seolah mendapat promosi kenaikan jabatan, yang lainnya dimasukkan kependidikan untuk mempersiapkan promosi jabatan baru.

Dalam setiap acara yang dihadirinya di Stasiun TV Swasta tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri terkesan bahwa penegakan hukum dilingkungan Kepolisian Negra Republik Indonesia ini telah dilakukan dengan benar, sehingga setiap alasan-alasan yang diberikannya dalam menjawab pertanyaan peserta adalah “Semuah telah dilakukan sesuai prosedur dan jika ada anggota kami yang bersalah akan segerah kami tindaktegas”, hal inilah yang berulang kali di ucapkannya dengan yakin.

Dari panatauan dan analisa yang dilakukan LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), atas beberapa kasus yang dilaporkan hingga ke Mabes Polri terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polri, 99 % tidak mendapat respon, dan terkesan diabaikan. Bahkan ada Surat Konfirmasi yang pernah kami layangkan sejak dari penyidik di Polsek hingga langsung ke Kadiv. Humas Mabes Polri terkait perampasan Kendaraan roda empat merek Hondda CRV oleh penyidik Polsek Sawah Besar , hingga saat ini belum mendapat jawaban.

Demikian juga laporan yang dibuat oleh Korban di Polda Metro jaya, hingga saat ini juga tidak di Gubris. Sebagaimana pernah kami tuliskan di media pada Jumat, 10 Juni 2011 dengan judul “Ada Apa dengan Honda CRV Pak Kapolri ?” • Kadiv Humas dan Kadiv Propam Mabes Polri Enggan Beri Keterangan. http://mustikalamtiur.blogspot.com/2011/06/ada-apa-dengan-honda-crv-pak-kapolri.html?zx=5b13bbbaf3834360. Kasus lainnya adalah, “Dugaan Rakayasa Kasus DI Polresta Kota Bekasi”, yang diberi istilah “Salah Ketik” oleh Kapolda Metro Jaya. Irjen Pol Untung S. Rajab, sebagaimana telah diberitakan di berbagai mas Media cetak dan elektronik ibu Kota maupun Daerah, hingga saat ini tidak jelas penangananya.

Yang pernah juga kami beritakan lewat media ini dengan judul “Salah Ketik dari Pembiaran Menuju Pembenaran” http://koransbnnews.blogspot.com/2011/09/normal-0-false-false-false-in-ko-x-none.html

Meskipun perkara ini telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya, hingga saat ini tidak ada hasilnya selain dari jawaban “Penyidik tidak mau mengakui perna menerima uang, karena tidak ada buktinya”. Dan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur,serta tidak ditemukan penganiayaan selama proses penyidikan, sebagamana dinyakan oleh para tersangka.

Bahkan ironisnya Kapolres yang menjabat saat itu di pindahkan ke Jakarta Selatan, seakan akan, pejabat tersebut di promosikan pada jabatan yang lebih baik. Demikian juga Kasat Narkoba yang seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya dugaan rekayasa kasus tersebut tidak mendapatkan sanksi apapun.

Dari bukti-bukti yang ditemukan dalam Berkas Perkara, maupun dari fakta-fakta yang ditemukan didalam dan diluar persidangan, jelas bagi kami bahwa kasus ini bukan “salah Ketik”, tapi rekayasa yang dilakukan oleh Kasat Narkoba dan penyidiknya.

Kontroversi dengan pernyataan Kadiv. Humas Mabes Polri di Stasiun TV Swasta tersebut, bukan ditindak melainkan terkesan dibiarkan, hingga akhirnya menjadi pembenaran, yang akhirnya mendorong terjadinya prilaku menyimpang dari oknum-oknum nakal di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak perlu melebar jauh hingga keperistiwa Mesuji dan lainnya, karena akibat mendapat kado kenaikan jabatan dan pembiaran yang dilakukan Kapolri terhadap kasus yang katanya salah ketik tersebut, yang lebih para terjadi pula di Unit Narkoba Polresta Kota Bekasi, sebagaimana yang dialami korban lainnya yang saat ini mendekam di dalam Rutan Bulak Kapal, rekayasa kasus yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Kota Bekasi.

Dari surat yang di tuliskan Angga (korban rekayasa) dari balik jeruji Rutan Bulak Kapal Bekasi, dirinya ditangkap diluar Wilayah Polresta Kota Bekasi, yaitu di Wilayah Kab. Bekasi tanpa barang bukti apapun, Penyidik Polresta Kota Bekasi tetap memenjarahkannya. Anehnya lagi SPDP serta pelimpahkan kasusnya di limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Tanpa didampingi Pengacara pemeriksaan tetap dilakukan, bahkan “PETUGAS POLISI YANG DIJADIKAN SAKSI, SESUNGGUHNYA TIDAK PERNA MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP DIRINYA” http://koransbnnews.blogspot.com/2012/01/kisa-dan-perjuangan.html.

Dari bebrapa kasus diatas patut dibuktikan pernyataan Kadip Humas Mabes Polri Irjen Pol Saut Usman Nasution, untuk menindaklanjuti perkara-perkara tersebut diatas, sehingga tidak ada kesan pembiaran apalagi pembenaran terhadap prilaku-prilaku menyimpang oknum-oknum nakal dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apalagi sanksi kenaikan jabatan dari pejabat-pejabat Nakal dengan memindahkan kepada Jabatan yang lebih baik, atau memberikan kesempatan mengikuti pendidikan, sehingga opini yang berkembang tetang “JUAL BELI JABATAN” di jajaran Kepolisian dapat ditepis dengan tindakan bukan dengan adu argument.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar