Selasa, 06 Maret 2012

Tak Respon Pengaduan Keuarga Bobby Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI DIduga Lindungi Praktek Peradilan Sesat


 WANTARA, Jakarta
Tidak diresponnya pengaduan keluarga Bobby Derifianza, korban rekayasa kasus yang dilakukan aparat penegak hukum Kota Bekasi,merupakan salah satu bukti lemahnya penegakkan hukum terhadap aparat hukum yang menyalahgunakan jabatannya. Bahkan kesan pembelaan dan melindungi paktek-praktek peradilan sesat di institusi Mahkamah Agung kental terlihat dalam penanganan pengaduan yang sampaikan para keluarga korban.

 Tak dapat dipungkiri bahwa terjadinya pembacokan terhadap Jaksa Sistoyo oleh Deddy Sugarda (44) di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu (29/02-2012), merupakan bukti hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum kita. Sebab motif pembacok t ersebut karena sakit hati terhadap Sistoyo yang dianggapnya menghianati Negara dengan melakukan korupsi dan menerima suap.
Motif sakit hatinya Deddy Sugarda tak dapat dipandang enteng, sebab sakit hati tersebut timbul bukan karena masalah pribadi, tetapi yang lebih besar yang harus kita cermati adalah “DAMPAK DARI LEMAHNYA PENEGAKKAN HUKUM” tersebut telah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat Indonesia, bukan bagi suganda secara pribadi. Kesengsaraan tersebut telah menimbulkan kekecewaan , kekecewaan yang secara terus-menerus disaksikannya kian menumpuk hingga melahirkan rasa prustasi yang dalam, akhirnya menimbulkan keberanian mengekspresikan kekecewaan dengan tinadakan pembacokan untuk maksud dan tujuan melakukan pengahakiman kepada sang Jaksa.
Laporan Keluarga Bobby Derifianza yang diabaikan Badan Pangwasan Mahkamah Agung RI, sebagai Lembaga pengak hukum tertinggi di Negeri ini, di kawawtirkan akan melahirkan juga kekecewaan yang dalam dari kalangan Mahasiswa yang menaru simpatik terhadap penderitaan Bobby. Hal ini terbukti dari banyaknya ajakan untuk melakukan “REVOLUSI”, baik oleh pembaca Blog ini maupun para simpatisan di Face Book serta para Mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas dukung Bobby.
Betapa tidak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang telah membebaskan pelaku utama, yaitu Afriska Prakasa sang kurir ganja melalui putusan “Rehabilitasi”, ternyata tetap menempatkan Bobby korban rekayasa di dalam tahanan karena melakukan upaya hukum banding, yang di istilahkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan istilah
“MUNGKIN KARENA BERSALAH DAN MENGAJUKAN BANDING” http://koransbnnews.blogspot.com/2012/01/analisa-hukum.html.
 Dalam upaya hukum banding di Pengadian Tinggi Bandung tempat terjadinya pembacokan terhadap Jaksa Sistoyo inilah praktek peraddilan sesat kembali terulang, yang diduga dilakukan untuk melindungi Majelis Hakim Pengadilan Negeri bekasi yang telah dihadiai kenaikan Pangkat sebagai Ketua Pengadiloan Negeri di Jawa Tengah.
Dalam Tulisan Ketua Umum LSM-GERAK, Novel Manurung menyatakan bahwa tindakan tersebut sebagai tindakan sebagai pelanggaran HAM http://lsmgerak.blogspot.com/2011/12/analisa-hukum.html. Sebagai mana saya tuliskan dalam media ini dengan Judul Hakim dan Jaksa Seharusnya gantikan Bobby di penjara  http://koransbnnews.blogspot.com/2011/12/analisa-hukum.html.
   Keengganan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk merespon dan menindaklanjuti p      engaduan Keluarga Bobby Derifianza di duga kuat dilakukan untuk melindungi praktek-praktek p  eradilan sesat di lingkungan Pengadilan. Sehingga pemindahan yang dilakukan terhadap Ha         kim-Hakim bermasalah bukan merupakan sanksi (konsekwensi) dari tindakannya, melaikan sebagai upaya pengaburab masalah yang sesungguhnya.
       Harapan masyarakat khususnya keluaraga Bobby Derifianza kini tertumpuh kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI yang baru DR.H. MUHAMMAD HATTA ALI, SH., MH, yang baru saja dilantik oleh Presiden RI pada Kamis (1/3-2012). Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar