Ekses Pengaduan LSM GERAK Ke Itwasum
DUA anggota Propam Mabes Polri pada Rabu (15/5), mengunjungi kantor LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) dan Redaksi Media Warta Nusantara. Kedatangan anggota Polri itu berdasarkan pengakuan keduanya terkait laporan LSM GERAK Bernomor : 47/DPP/GERAK/LP/K/III/2012 ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, tertanggal 22 Maret 2012 lalu.
Saat berada di kantor pegiat antikorupsi dan sosial ini, Redaksi Media Warta Nusantara (WANTARA) mencoba meminta persetujuan anggota Polri tersebut untuk dipotret, namun dijawab, “tidak perlu dulu dipotret. Cukup saja disebutkan tim dari Propam Mabes Polri. Kami datang atas perintah pimpinan guna melakukan penyelidikan. Mohon maaf atas keterlambatan kami merespon surat yang dilayangkan,” terangnya santun.
Sebagaimana pemberitaan yang dilansir media ini pada edisi sebelumnya pihak LSM GERAK menuturkan, Polresta Bekasi Kabupaten dalam menjalankan tugasnya terkesan tidak netral alias berpihak kepada salah satu kubu yang beperkara. Bukan hanya itu, LSM GERAK bahkan menuding Itwasum Polri tak berfungsi (baca Warta Nusantara (WANTARA) edisi 12 Tahun I/08-22 Mei 2012).
Jhon WS selaku Sekjen LSM GERAK kepada SBNNEWS dalam sejumlah kesempatan menyatakan, penurunan personil polisi lengkap bersenjatakan laras panjang oleh Polresta Bekasi Kabuptaen, sangat merugikan pihaknya yang mengklaim selaku pemilik sah tanah berlokasi di Desa Kerta Sari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Jhon menegaskan, kedatangan polisi kala itu untuk menangkapi pihaknya yang tengah membongkar Gudang Bekas Gilingan Padi Cibeo yang kondisi terancam rubuh. Terkait kegiatan ini dituturkan oleh Jhon pihaknya sebelumnya sudah melaporkan (menyurati) berbagai pihak seperti; Kepala Desa Kerta Sari, Camat Pebayuran, Dan Ramil Pebayuran, Kapolsek Pebayuran, Kapolres Bekasi Kabupaten, Inspektorat Pengawasan Umun Mabes Polri dengan surat bernomor : 47/DPP/GERAK/LP/K/III/2012.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat melalui hand phone (telepon genggam) di nomor 081762XXXX Kamis (17/5), mengatakan, supaya menanyakannya kepada Kasat Reskrim. Sementara Kasat Reskrim Dedy Murti dalam pembicaraan dengan redaksi SBNNEWS, juga melalui HP Kamis (17/5), menerangkan telah menjalankan tugas sesuai dengan presedur.
“Ada laporan yang kita terima dari pemilik tanah tentang pencurian. Atas dasar itu kita turun ke lokasi. Kalau pun ada pihak yang menyatakan polisi berpihak kepada salah satu yang beperkara itu tidak benar. Kita menjalankan tugas sudah sesuai prosedural,” jawabnya.
Namun, ketika kepada Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, ini ditanyakan versi LSM GERAK yang sebelumnya katanya sudah menyurati kepolisian tersebut terkait aktivitas pembongkaran gedung yang juga diklaim miliknya, Dedy Murti menjawab, tidak tahu.
Dua kubuh saling mengklaim sebagai pemilik tanah. Mereka adalah Gouw Kim Lay alias Otong (selaku ahli waris dari Gouw Tjeng Po) berdasarkan bukti Egindom Vervonding dan Budi Lesmana alias Acong katanya telah memiliki sertifikat dalam obyek tanah yang sama berlokasi di Desa Kerta Sari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim Redaksi SBNNEWS di wilayah Bekasi, menyebutkan, kasus kepemilikan tanah merupakan hal dilematis di wilayah Kabupaten Bekasi. Ditemukan proses penerbitan sertifikat tanah sarat kepentingan oknum tertentu yang di dalam pengurusannya melibatkan mafia atau penjahat. (R1)
Saat berada di kantor pegiat antikorupsi dan sosial ini, Redaksi Media Warta Nusantara (WANTARA) mencoba meminta persetujuan anggota Polri tersebut untuk dipotret, namun dijawab, “tidak perlu dulu dipotret. Cukup saja disebutkan tim dari Propam Mabes Polri. Kami datang atas perintah pimpinan guna melakukan penyelidikan. Mohon maaf atas keterlambatan kami merespon surat yang dilayangkan,” terangnya santun.
Sebagaimana pemberitaan yang dilansir media ini pada edisi sebelumnya pihak LSM GERAK menuturkan, Polresta Bekasi Kabupaten dalam menjalankan tugasnya terkesan tidak netral alias berpihak kepada salah satu kubu yang beperkara. Bukan hanya itu, LSM GERAK bahkan menuding Itwasum Polri tak berfungsi (baca Warta Nusantara (WANTARA) edisi 12 Tahun I/08-22 Mei 2012).
Jhon WS selaku Sekjen LSM GERAK kepada SBNNEWS dalam sejumlah kesempatan menyatakan, penurunan personil polisi lengkap bersenjatakan laras panjang oleh Polresta Bekasi Kabuptaen, sangat merugikan pihaknya yang mengklaim selaku pemilik sah tanah berlokasi di Desa Kerta Sari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Jhon menegaskan, kedatangan polisi kala itu untuk menangkapi pihaknya yang tengah membongkar Gudang Bekas Gilingan Padi Cibeo yang kondisi terancam rubuh. Terkait kegiatan ini dituturkan oleh Jhon pihaknya sebelumnya sudah melaporkan (menyurati) berbagai pihak seperti; Kepala Desa Kerta Sari, Camat Pebayuran, Dan Ramil Pebayuran, Kapolsek Pebayuran, Kapolres Bekasi Kabupaten, Inspektorat Pengawasan Umun Mabes Polri dengan surat bernomor : 47/DPP/GERAK/LP/K/III/2012.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat melalui hand phone (telepon genggam) di nomor 081762XXXX Kamis (17/5), mengatakan, supaya menanyakannya kepada Kasat Reskrim. Sementara Kasat Reskrim Dedy Murti dalam pembicaraan dengan redaksi SBNNEWS, juga melalui HP Kamis (17/5), menerangkan telah menjalankan tugas sesuai dengan presedur.
“Ada laporan yang kita terima dari pemilik tanah tentang pencurian. Atas dasar itu kita turun ke lokasi. Kalau pun ada pihak yang menyatakan polisi berpihak kepada salah satu yang beperkara itu tidak benar. Kita menjalankan tugas sudah sesuai prosedural,” jawabnya.
Namun, ketika kepada Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, ini ditanyakan versi LSM GERAK yang sebelumnya katanya sudah menyurati kepolisian tersebut terkait aktivitas pembongkaran gedung yang juga diklaim miliknya, Dedy Murti menjawab, tidak tahu.
Dua kubuh saling mengklaim sebagai pemilik tanah. Mereka adalah Gouw Kim Lay alias Otong (selaku ahli waris dari Gouw Tjeng Po) berdasarkan bukti Egindom Vervonding dan Budi Lesmana alias Acong katanya telah memiliki sertifikat dalam obyek tanah yang sama berlokasi di Desa Kerta Sari.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim Redaksi SBNNEWS di wilayah Bekasi, menyebutkan, kasus kepemilikan tanah merupakan hal dilematis di wilayah Kabupaten Bekasi. Ditemukan proses penerbitan sertifikat tanah sarat kepentingan oknum tertentu yang di dalam pengurusannya melibatkan mafia atau penjahat. (R1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar