CARINGIN BOGOR KEMBALI MEMANAS 2
KEBIJAKAN POLRES BOGOR LECEHKAN MABES POLRI
(1)Kabag. Hukum Pemkab. Bogor memberikan arahan kepada perwakilan masyarakat,LSM dan Ormas agar proaktif dan tetap menjaga ketertiban dalam mengikuti persidangan. (2) Sebahagian perwakilan masyarakat memadati ruang tunggu Pengadilan Negeri Bogor.
>>>>> John ws
WNBOGOR-Seperti hendak menunjukkan kekuasaan di Wilayahnya jajaran Polres Kabupaten Bogor melimpahkan perkara yang telah dipetieskan selama dua tahun lebih, yaitu berkas laporan pengurus Yayasan Baitul Ibadah Thariqat Sammaniyah & Naqsyabandiyah Desa Tangkil Caringin Kab. Bogor. Pelimpahan perkara tersebut terkesan sangat dipaksakan sehingga manimbulkan tanda Tanya dikalangan pihak yang bertikai, bahkan pelimpahan ini membuat Susana Desa Tangkil Caringin Kabupaten Bogor memanas.
Memanasnya situasi di Desa tersebut akibat hilangnya rasa percaya masyarakat terhadap perdamaian yang telah diwujudkan berupa kesepakatan yang di tandai dengan adanya pernyataan bersama para Tokoh Masyarakat, para Kiyai,sesepuh dan perwakilan masyarakat bersama pihak Yayasan.
Keterbatasan informasi yang didapat warga menimbulkan kepanikan di Desa tersebut, sebab para Kiyai dan Sesepu yang mereka hormati terancan di penjara. Penyebab lainnya adalah perubahan jadwal sidang yang di majukan dan di beritahukan hanya lewat pesan singkat (sms) kepada salah satu tokoh maysrakat yang telah berstatus terdakwa, yang menyatakan bahwa sidang di majukan pada Hari Kamis 04/01-2012 pukul12.00 Wib.
Maka sejak pagi Kamis 04/01-2012 massa tela berkumpul di sekitar gedung Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, untuk memastikan benar tidaknya persidangan dilakukan pada hari itu.
Keterbatasan informasi yang didapat warga menimbulkan kepanikan di Desa tersebut, sebab para Kiyai dan Sesepu yang mereka hormati terancan di penjara. Penyebab lainnya adalah perubahan jadwal sidang yang di majukan dan di beritahukan hanya lewat pesan singkat (sms) kepada salah satu tokoh maysrakat yang telah berstatus terdakwa, yang menyatakan bahwa sidang di majukan pada Hari Kamis 04/01-2012 pukul12.00 Wib.
Maka sejak pagi Kamis 04/01-2012 massa tela berkumpul di sekitar gedung Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, untuk memastikan benar tidaknya persidangan dilakukan pada hari itu.
Pukul 11.45 kesimpang siuran berita akan adanya jadwal Penetapan sidang terjawab sudah dengan di terimanya Surat Penetapan Nomor : 940/Pen.Pid/2011/PN.CBN dan sidangpun di lansungkan pada pukul 15.30 Wib.
Pada acara Sidang pertama yang digelar Pengadilan Negeri Bogor, terlihat massa mulai memadati are Gedung PN. Bogor, massa terpecah di tiga titik diantaranya, ruang tunggu, di depan Gedung PN Bogor dan di kantin yang terletak di samping gedung. Bahkan menurut salah seorang tokoh masyarakat berinisial PR, jika saja tidak turun hujan gedung ini akan di penuhi massa, ujarnya kepada WN.
Ketua Umum DPP-IPI (Ikatan Pemuda Indonesia) Danny Soebandi SH yang saat itu hadir di persidangan kepada WN mengatakan bahwa, kebijakan Polres Kab. Bogor untuk melimpahkan berkas tersebut selain terkesan dipaksakan juga merupakan tindakan pelecehan terhadap Mabes Polri sebab, perkara yang mereka simpan (peti eskan) dua tahun lebih justru di limpahkan ke Kejaksaan saat masyarakat yang bertikai tela berdamai dan bermaksud mencabut Laporan Pengaduannya.
Menurut Danny Soebandi SH, hal ini sangat mengherankan sebab perkara yang dilaporkan terlebih dahulu yang di pertanyakan ke Mabes Polri serta tela didisposisikan kepada Propam Polda Jabar justru tidak ditanggapi Polres Bogor hingga kini. Padahal menurut Ketum IPI tersebut anggotanya telah berkali-kali mengadakan pertemuan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar namun hingga kini tidak ada kabar beritanya.
Pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh Polres Bogor seolah menunjukkan bahwa, sekalipun masyarakat mengadukan perkaranya ke Mabes Polri tidak menjamin perkara tersebut akan di tangani sebagaimana mestinya, sebab keputusan atas dilanjutkan tidaknya perkara tersebut sepenuhnya wewenang Polres Bogor sebagai penguasa Wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar