Rabu, 18 Januari 2012

Kisa dan Perjuangan


Ceritera Dari Balik Jeruji 2

Ku Ingin Perkara Ku Ditinjau Kembali


Angga ingin perkaranya ditinjau kembali
>>>>>> John ws

SBNNEWSBekasi-Rahasia penderitaan narapidana yang pernah di muat media ini dengan judul “ Polisi Yang Menjadi Saksi Tak Pernah Menangkap Ku”, sepertinya perlu di  telusuri lebih mendalam karena Angga sang narapidana mengharapkan perkaranya di tinjau kembali.
Hal ini bukan tidak beralasan, sebab pembuktian terhadap pasal-pasal  yang disangka dan di dakwakan selain terkesan sangat di paksakan, isi BAP yang dilimpahkan juga diduga telah direkayasa oleh penyidik Polresta Kota Bekasi yang bertujuan untuk melindungi para tersangka  yang tertangkap dan dilepaskan (tangkap lepas-red)  di Kota Bekasi, setelah memberikan sejumlah uang.   
Dijadikannya Ars sang Polisi  yang tidak pernah melakukan penangkapan dan Rusky als Ucay si pemilik Ganja sebagai saksi, tetapi Lucky yang disebut-sebut sebagai penjual justru tidak di ajukan sebagai saksi di persidangannya, padahal saat itu Lucky berada dalam tahanan Satuan Narkoba Polresta Kota Bekasi, menjadi dasar untuk meninjau kembali perkaranya.
Keinginan tersebut diwujudkan  Angga dan Rusky dengan menuliskan surat pernyataan dari dalam penjara pada Kamis 29/12-2011, yang isinya menyatakan bahwa mereka ternyata berbeda nomor perkara, bahkan mereka juga tidak tau bahwa dalam masing-masing perkara mereka bergantian menjadi saksi, sebab sepengetahuan mereka, keduanya di sidang dalam satu perkara.
Dalam Surat yang dikirimkan kemeja Redaksi SBNNEWS tersebut terdapat juga surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Lucky sang pengedar ganja yang menyatakan bahwa, dirinya tidak pernah menjual/memberi Narkotika jenis daun ganja kepada Angga dan Rusky.  
Menanggapi hal ini Novel Manurung, Ketum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) kepda SBN NEWS menyatakan bahwa, kejanggalan perkara tersebut telah timbul sejak dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Kota Bekasi pimpinan Kompol Sangadi. Sebab petugas yang melakukan penangkapan selain tidak dilengkapi Surat Perintah Penangkapan, lokasi penangkapannya pun  berada di luar wilayah hukum Polresta Kota Bekasi, tetapi berada di Wilayah hukum Polresta Kab. Bekasi.
Jadi.. kata Novel, selain bertentangan dengan prosedur penangkapan  yang diatur dalam undang-undang (KUHAP), penangkapan tersebut juga bertentangan dengan pasal 23-24, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Repiblik Indonesia, yang telah mengatur Penyelidikan di luar Wilayah hukum, dan paragraph 4 pasal 77 tentang Pengawasan Penagkapan.
Novel sangat menyayangkan lambannya respon Kapolri terhadap  pemberitaan yang sering di ekspos oleh media terkait buruknya kinerja jajaran Polresta Kota Bekasi, demikian juga laporan-laporan pengaduan yang di sampaikan masyarakat baik melalui Propam Polda Metro Jaya  maupun mereka yang langsung melaporkan ke Mabes Polri, tidak di tanggapi dengan serius.
Demikian juga SPDP dan Pelimpahan Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi yang dilakukan langsung oleh Polresta Kota Bekasi dengan tanpa melibatkan Polresta Kab. Bekasi perlu di pertanyakan, tutur Novel.

      


Tidak ada komentar:

Posting Komentar