Terkait Jawaban Surat Keluarga Bobby
Dirjen Lapas Tidak Profesiaonal Tangani Pengaduan
John Wilson si Jabat Ketua Departemen Antar Lembaga DPP-Ikatan Pemuda Indonesia
>>>>>>Tim
SBNNEWSJakarta- Jawaban yang di berikan Direktur Jenderal Permasyrakatan terhadap surat pengaduan keluarga Bobby Derifianza, Mahasiswa semester Akhir yang direkayasa aparat penegak hukum Kota Bekasi menunjukkan ketidak profesionalan Dirjen Lapas dalam menangani pengaduan yang disampaikan masyarakat yang telah dirugikan saat menjadi tahanan di Lembaga Permasyarakatan.
Ketidak profesionalan ini yang di tuding sebahagian masyarakat sebagai penyebab maraknya penyelewengan yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan di seluruh Indonesia, itupun jika kita termasuk orang yang tidak setuju terhadap istilah mengejar setoran ke Dirjen, agar kedudukan Kalapas tetap bertahan.
Surat Pengaduan tgl 13/12-2011 yang ditujukan langsung kepada Dirjen Permasyarakatan tersebut pada intinya melaporkan dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menjurus kepada pelanggaran Hak asasi manusia yang diakukan Kalapas Bulak Kapal Bekasi terhadap Bobby Derifianza.
Tindakan tersebut dilakukan Kalapas kelas IIA Bekasi sebagaimana dilaporkan, terjadi sejak tanggal 09 Septamber 2011 sampai dengan 26 September 2011 dengan cara melaukan penahanan terhadap Bobby Derifianza tanpa adanya Surat Perintah Penahanan. Dalam surat tersebut keluarga Bobby juga telah menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mendapatkan penjelasan atas penahanan tersebut kepada pegawai lapas, namun tidak mendapat respon,hingga melaporkannya ke Dirjen Permasyarakatan.
Dalam Surat jawaban Nomor PASS.6.PW.03.03.02.11 thn 2012, perihal klarifikasi yang dikirimkan lewat Pos 12/01-2912. Dirjen Permasyarakatan bukannya memberikan jawaban atas pengaduan Keluarga Bobby yaitu, melakukan penahanan tanpa adanya Surat Perintah Penahanan sejak 09 September 2011 hingga 26 September 2011.
Jawaban yang diberikan Dirjen Permasyarakatan adalah sbb: a) Sdr Bobby Derifianza adalah terdakwa yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Bekasi, yang sedang mengajukan proses hukum tingkat banding dimana masa tahanannya telah berakhir. b) berdasarkan “ PETIKAN PUTUSAN” Nomor 387/Pid/2011/PT.Bdg tgl 21 November 2011…c)Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tinggi pada intinya menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Jawaban yang diberikan Dirjen Permasyarakantan tersebut selain tidak profesional juga “menyimpang dari inti permasalahan yang di adukan”, bahkan jawaban tersebut juga mengindikasikan adanya upaya melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi tersebut.
Hal ini dapat kita simak dari jawaban poin a, yang menyatakan bahwa Bobby terdakwa yang sedang menjalani masa tahanan yang sedang mengajukan proses hukum di tingkat banding tanpa menjelaskan, dapat menjelaskan “PROSES HUKUM APA YANG SEDANG DI BANDING??”, sehingga Kalapas mempunyai wewenang melakukan penahanan.
Petikan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 794/Pid.B/2011/PN.Bks, pada tgl 23 Agustus 2011, amar selengkapnya berbunyi :
- Menyatakan terdakwa Idan II terbukti bersalah melakukan ……
- Menghukum terdakwa I dan II tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan.
- Memerintahkan agar para terdakwa di keluarkan dari dalam tahanan dan diserahkan kepada ……
- Memerintahkan barang bukti berupa …
- Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara…
Dengan demikian sejak amar Putusan di bacakan tgl 23 Agustus 2011, “PARA TERDAKWA DI PERINTAHKAN DIKELUARKAN DARI DALAM TAHANAN”, sehingga penahanan yang dilakukan Kalapas Kelas IIA Bekasi tersebut dilakukan dengan secara melawan hukum.
Sudah seharusnyalah Direktur Jendral Permasyarakatan melakukan Investigasi serta klarifikasi terlebih dahulu terhadap Kalapas baru dalam memberikan jawaban, atau mungkin Dirjen Permasyarakatan menjawab Surat tersebut langsung dari Bali tempat Liburan Akhir Tahun?????.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar