Jumat, 23 Desember 2011

Politik dan Pemerintahan


CARINGIN BOGOR KEMBALI MEMANAS

Kebijakan Polres Kabupaten Bogor Ciptakan Konplik Antar Warga

  Mesdjid Milik Yayasan Baitul Ibadah Thariqat Sammaniyah & Naqsyabandiyah Desa Tangkil Caringin Kab. Bogor tidak dapat dipergunakan akibat adanya perselisihan diantara murid-murid yang di perparah dengan adanya dugaan campur tangan aparat Polsek Caringin Kab. Bogor

Ø  Mabes Polri Harus Cepat Tanggap

WN BOGOR – Hubungan tali silaturahmi antara murid-murid dan pengurus Yayasan Baitul Ibadah Thariqat Sammaniyah & Naqsyabandiyah Desa Tangkil Caringin Kab.Bogor yang sempat pecah tiga tahun     silam,kini mulai merada serta cenderung pulih,sebab para tokoh masyarakat yang selama ini menentang keberadaan Yayasan tersebut telah menemukan kesepakatan.
Hal ini ditandai dengan adanya perdamaian antara tokoh masyarakat Desa Tangkil dengan pengurus Yayasan Baitul Ibadah Thariqat Sammaniyah & Naqsyabandiyah Desa Tangkil Caringin Kab.Bogor yang di pelopori Priyatna tokoh Masyrakat Desa Tangkil dengan Isman Supandi sebagai Ketua Yayasan. Dalam acara islah tersebut telah di capai kesepakatan antara pihak Yayasan yang diwakili Isman Supadi dan Priyatna selaku yang mewakili masyarakat bahwa, kejadian yang perna terjadi kurang lebih dua tahun silam merupakan ke selah pahaman belaka sehingga tidak layak di perpanjang.
Kesalah pahaman antara warga Desa Tngkil dengan Yayasan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan,  pihak Yayasan akan mencabut laporan Polisi yang perna dibuat sedangkan pihak tokoh masyarakat akan menghimbau waga Desa Tangkil untuk tidak turut campur dalam masalah internal Yayasan.

Pemasalahan menjadi memanas mankalah pihak Yayasan hendak memulai kegiatan pengajian di lokasi Yayasan  pada Sab’tu 30 Juli 2011 karena keinginan pihak Yayasan untuk mengadakan kegiatan pengajian di Yayasan tersebut di halng-halangi oleh salah seorang mantan murid yayasan yang berinisial Irw, yang didukung oleh jajaran Polsek Caringin Bogor.
 Hal lainnya yang menjadi penyebab memanasnya situasi di Desa Caringin Kab. Bogor adalah kebijakan Polres Kab. Bogor yang tidak mengijinkan pihak Yayasan untuk mencabut Laporan Pengaduannya, dengan alasan sudah akan akan di P 21. Meskipun pihak yayasan berusaha menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah di selesaikan secara musyawara dan kekeluargaan telah di capai kesepaktan diantara pihak-pihak yang bersengketa tetap saja penyidik Polres Kab. Bogor menolak pencabutan Laporan Pengaduan tersebut.
Gejolak di masyrakat mulai timbul ketika penyidik Polres Kab. Bogor menyerahkan perkara tersebut ke pihak Kejaksaan dan memaksa para tersangka untuk di tahan, beberapa kelompak masyrakat mulai protes dan berjanji akan melakukan aksi jika para tokoh dan para KIyai yang di jadikan tersangka di tahan. Bahkan beberapa anggota masyrakat yang tadinya diam mulai angkat bicara serta berencana akan melakukan aksi, namun berkat kebijakan pihak Kejaksaan akhirnya para tokoh dan Ulama yang dijadikan tersanka ditangguhkan penahanannya.
Ø Mabes Polri Harus Cepat Tanggap
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ikatan Pemuda Indonesia ( DPP-IPI) Danny Soebandi SH, selaku pemegang kuasa dari  Yayasan Baitul Ibadah Thariqat Sammaniyah & Naqsyabandiyah kepada Warta Nusantara mengatakan keherannanya atas kebijakan yang di berikan Jajaran Polres Kab. Bogor terhadap penolakan pencabutan Laporan Pengaduan oleh pihak Yayasan. Sebab hal tersebut dapat memicu konplik di tengah Masyarakat, karena para tokoh dan ulama Desa Tangkil yang mereka hormati di jadikan tersangka, bahkan di khawatirkan dapat menjadi konplik yang lebih besar lagi, karena di antara masyarakat setempat terdapat juga murid Yayasan tersebut. Kebijakan Polres Kab. Bogor harus lebih mengutamakan kepentingan masyrakat Desa Tangkil terutama bagi keamanan dan kerukunan warga Desa Tangkil itu sendiri, sebab masyarakat Desa Tangkil telah melakukan perdamaian.
Mengingat laporan yang di sampaikan Departemen Antar Lembaga DPP-IPI kepada Kapolri melalui Kadiv. Propam Mabes Polri adalah tindak pidana memasuki dan mengusai rumah dan pekarangan milik Yayasan  dengan cara melawan hukum yang dilakukan mantan murid Yayasan. Bahkan mantan murid yang saat ini menguasai lokasi Yayasan tersebut justru di duga sebagai provokator pemicu konplik di Desa Tangkil, sehingga kebijakan yang lakukan Polres Kab. Bogor harus diantisipasi oleh Mabes Polri. Mabes Polri harus tanggap sebab perkara tersebut sesungguhnya telah di peti eskan oleh jajaran Polres Kab. Bogor selama dua tahun lebih, namun saat pihak Yayasan dan Masyrakat telah berdamai justru pihakl Polres Kab. Bogor melimpahkan Berkas Perkaranya ke Kejaksaan Negeri Bogor.
Adanya campur tangan pihak ke tiga berinisial AMAD warga Negara Malaysia yang juga merupakan penyandang dana guna mempertahankan Irw untuk menguasai lokasi tersebut, diduga merupakan penyebab lain dari pada kebijakan yang di buat oleh Polres Kab. Bogor. (John ws).   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar