Kamis, 22 Desember 2011

Analisa Hukum


Mengupas Tuntas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No:387/Pid/2011/PT.Bdg

Hakim Dan Jaksa Seharusnya Gantikan Bobby DI Penjara
 John wilsom si Jabat, Ketua Departemen Antar lembaga DPP Ikatan Pemuda Indonesia


SBNNewsJakarta-Mengutip pernyataan Profesor DR Yusril Iza Mahendra yang mengatakan bahwa, “Jaksa  dan Hakim yang memenjarakan orang dan tidak dapat membuktikan kesalahan orang tersebut di Pengadilan, sebaiknya ganti di penjara, sepertinya patut di dukung. Apalagi jika ditemukan unsur-unsunr kecurangan dalam proses persidangan, baik karena kepentingan maupun karena kelalaian para penegak hukum tersebut.
Jika di cermati banyak perkara-perkara yang seharusnya dapat di selesaikan menurut asas musyawarah adat dan lingkungan, karena tergolong kecil dan layak di maafkan serta dilakukan demi mempertahankan hidup, yang akibatnya tidak terlalu berdampak bagi kerugian orang lain, justru ditindak dengan aturan hukum yang baku dan ketat. Namun akan  berbeda jika perkara tersebut tergolong besar apalagi menyangkut orang-orang kuat Negeri ini, ianya akan berlalu seiring berlalunya waktu.
Terlepas dari segalah hal tersebut di atas, dengan rasa keperihatinan yang dalam atas nasib anak bangsa, pemuda yang dititipkan Bung Karno sebagai Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia. Kata-kata lantang yang tak mungkin dapat kita lupakan namun sangat sulit kita wujudkan adalah “ beri aku sepuluh pemuda, akan ku guncangkan Dunia ini “, mengilhami penulis untuk mengalisa nasib Bobby Derifianza Masiswa Semester Akhir yang teraniaya dan terpenjara hingga kini.
Analisa mengambil judul “Hakim Dan Jaksa Seharusnya Gantikan Bobby DI Penjara” dengan Sub Judul“Mengupas Tuntas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No: 387/ Pid/ 2011/ PT.Bdg “ terinspirasi dari adanya rekayasa dalam Berkas Perkara yang dibuat oleh Penyidik,Polresta Kota Bekasi, serta Laporan No.WII. U5 /3250 /HN. 05.03/VIII/2011, Perihal : Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan Banding Nomor : 794/ Pid.B/ 2011/PN.Bks yang disampaikan oleh PLH Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Indah Susilowati SH MH, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.  
Dari analisa mendalam di temukan kejanggalan dalam isi salinan putusan tersebut antara lainnya :
1.       Dalam halaman (3) poin (10) tertulis Penahanan Hakim Pengailan Tinggi Bandung sejak tanggal 26 Agustus 2011 hingga tgl 24 September 2011.
Sebagaimana diamanatkan dalam Bab XVII Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur prosedur dan tata cara pemeriksaan di tingkat banding bahwa, sebelum Majelis Hakim pemeriksaan banding di bentuk untuk melakukan pemeriksaan, pemohon banding dapat menyerahkan Memory bandingnya (pasal 237).
Sebelum pengiriman berkas dilakukan (14 hari setelah pengajuan banding), pemohon banding diberi kesempatan untuk mempelajari  berkas perkara yang akan dikirimkan  tersebut selama 7 hari  guna Mempersiapkan Memori banding (pasal 236).
Selamjutnya Hakim melakukan pemeriksaan berkas untuk menetapkan, apakah terdakwa perlu tetap di tahan atau tidak, sebab wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak diajukannya permintiian bandng.
Dari urain-uraian di atas kita menemukan pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Bekas,i yang tujuannya unutuk mempertahankan status penahanan Bobby, dengan menghalalkan segalah cara  bahkan dengan cara    melawan hukum.
Hal ini merupakan pembantaian terhadap keadilan yang justru dilakukan oleh Lembaga penegak hukum, tanpa kita ketahui maksud dan tujuan  perbuatan yang dilakukan terhadap Bobby.
Penulis coba membuat kesimpulan dari analisa yang dimulai dari “Laporan No.WII. U5 /3250 /HN. 05.03/VIII/2011, yang dikirimkan tanpa memberi kesempatan Bobby melakukan pemeriksaan berkas (dikirim secara rahasia), dan dengan tanggal penetapan  penahanan mejelis Hakim dilakukan tgl 26 September 2011 dapat dipastikan pengajuan banding yang dilaporkan hanya Jaksa Penuntut Umum ( melanggar pasal 236).  Dapat dipastikan dalam pemeriksaan berkas-berkas perkara oleh Hkim Pengadilan Tinggi Bandung tidak disertakan Memori banding Bobby, maka pemeriksaan tersebut dilakukan bertentangan dengan nudang-undang.
2.       Dalm halaman 5 paragraf 3 Hakim mencantumkan Surat Keterangan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Labolatorium Forensik tanggal 14 Pebruari 2011 di tandatangani ARIF SUMIRAT,ST yang menyatakan bahwa telah ditemukan tanda-tanda penyalahgunaan Narkotika dalam pemeriksaan terdakwa.

Penulis tidak menemukan adanya surat tersebut dalam Surat Dakwaan JPU nomor ; Reg.Perkara : PDM-379/Bks/04/2011, sebab JPU Aris Munandar SH, hanya mengajukan surat keterangan dari Polik Linik Polresta Kota Bekasi sesuai dengan isi Berkas Perkara yaitu Surat Keterangan Dokkes Nomor : Sket/66/XII/2010/Dokkes atas nama Afriska Prakasa dan   Surat Keterangan Dokkes Nomor : Sket/67/XII/2010/Dokkes atas nama Bobby Derifianza, yang dikeluarkan tgl 19 Desember 2010 dan di tanda tangani oleh Kaur Dokes Polres Metro Bekasi Dr. Dini Budi Asi.
Penulis membuat kesimpulan bahwa telah terjadi ANOMALI (pemutar balikakan fakta) dalam proses perkara banding  No: 387/ Pid/ 2011/ PT.Bdg,yang penulis sebut “REKAYASA KALI KEDUA” oleh aparat penegak hukum.
Analisa dan kajian hukum terhadap “Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No: 387/ Pid/ 2011/ PT.Bdg “, penulis tutup sampai disini, sebab jika dikaji lebih dalam akan menjadi multi tafsir sehingga mengaburkan inti dari tujuan analisa dan tulisan ini di buat, harapan penulis masing-masing kita mengembangkannya dengan hati yang netral dan bersih.
Demi tegaknya supermasi hukum dan untuk menyelamatkan Pemuda Negeri ini, “Hakim dan Jaksa yang merekayasa berkas-berkas perkara tersebut, harus di periksa, dan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang harur di penjara menggantikan Bobby”.

Kupersembahkan untuk para Pemuda pencinta Tanah Air yang menginginkan perubahan, serta menginginkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Berjuanglah untuk Bangsa mu.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar