Mengupas Putusan Banding Bobby
Pengadilan Negeri Bekasi Di Duga Rekayasa Berkas Banding
Saat Majelis Hakim PN Bekasi membacakan Putusan dan memerintahkan agar terdakwa di keluarkan dari tahanan.
>>> John ws
SBNNewsBekasi- Ternyata nasib Bobby Derifianza tak lebih baik dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat,sebab hukuman yang di terima nya malah lebih berat dari sebelumnya.
Bahkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi agar di keluarkan dari penjara tidak dilaksanakan yang tidak di laksakan, sehingga Bobby harus tetap mendekam dalam Rutan Lapas Bulak Kapal tanpa kepastian.
Berkas-berkas pengajuan banding dan Memori banding yang di buat oleh Pengacara dari “ LBH PUTIH “ pun tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi,sehingga patut di duga berkas-berkas yang dikirimkan PLH Krtua Pengadilan Negeri Bekasi nomor : : WII U5/HN/.05.03/VIII/2011 pada tanggal 20/09-2011 juga di rekayasa.
Berkas-berkas yang direkaya tersebut juga di yakini Ketum LSM-GERAK Novel Manurung sebagi penyabab terbitnya Surat Penetapan nomor : 609/ Pen /Pid/2011/PT.Bdg, yang pada intinya Memerintahkan kepada terdakwa Bobby Derifianza untuk tetap di tahan dalam Rutan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 26 Agustus 2011 s/d 24 Desember 2011, yang tanggal penerbitannya di buat tertanggal 26 Agustus 2011.
Bahkan Novel menemukan kejanggalan dalam isi Salinan Putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat diantaranya, dicantumkannya Surat Keterangan dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Labolatorium Forensik tanggal 14 Pebruari 2011, terhadap I Afriska Prakasa als Friska bin Harun Adi Sucipto dan Terdakwa II Bobby Derifianza als Bobby bin Erianto yang di tanda tangani Arif Sumirat, ST (an. Kepala Pusat Labolatorium Forensik/Ka.Taud) dengan kesimpulan “ pada saat pemeriksaan telah ditemukan tanda-tanda penyalahgunaan Narkotika/Zat adiktif” pemeriksaan THC : (+) positif.
Padahal sejak dari penyidikan hingga dibacakannya putusan oleh Mejelis Hakim Pengaildan Negeri Bekasi surat tersebut diatas tidak perna ada, hal ini mengindikasikan adanya rekayasa, tutur Novel.
Demikian juga pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tiggi Jawa Barat yang tidak mencantumkan pengajuan Banding Bobby pada tanggal 25 Agustus 2011merupakan bukti lain dari rekayasa seruat Ketua PN Bekasi tersebut.
Kepada SBN News, Novel berkata “ Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan Jaksa Penuntut umum telah berkonsfirasi untuk memenjarakan Bobby dengan cara memberikan saran-saran yang dilakukan untuk kepentingan pribadi dan golongan yang dilakukan dengan cara melawan hukum ”.
Novel menduga perbuatanini dilakukan untuk menutupikesalahan yangdilakukan Lembaga Penegak Hukum Kota Bekasi yang telah menyidangkan Berkas Perkara yang penuh dengan rekayasa terutama terkait waktu dan tempat penangkapan yang dilakukan terhadap Bobby.
Menurut Novel, Biro Hukum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) saat inisedang melakukan kajian lebih mendalam atas isi surat putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung untuk mencari kemungkinan adanya unsure-unsur pida dalam pengajuan berkas-berkas banding yang diajukan oleh Ketu PLH Pengadilan Negeri Bekasi.
Kemungkinan yang akan di telusuri tersebut terkait adanya ketrngan palsu dalam akta autentik ( Akta Banding) yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Bandung ujar Novel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar