Selasa, 20 Desember 2011

KIsah Dan Perjuagan


PEMILIK GANJA TELAH DI BEBASKAN 

PANTASKA BOBBY DI TAHAN
 
  Afriska (topi kuning bergaris coklat) pemilik Ganja telah bebas dan Bobby (topi coklat tua) masih mendekam di Rutan.
>>>>>>John ws
SBNNewsBEKASI-Penaham terhadap Bobby Derifianza di Rutan Lapas Bulak kapal Pasca di bacakannya Putusan oeh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi 23 Agustus 2011 silam, kini ramai di perbincang kan. Bahkan keluarga Bobby Derifinza melaporkan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung ke Badan Pengawasan Mahkamah Agng Republik Indonesia Senin 12 Desember 2011 lalu.
 Keluarga Bobby menemukan kejanggalan dalam proses penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi maupun Pengadilan Tinggi Bandung.
Kejanggalan muncul ditemukannya Surat nomor : WII U5/HN/.05.03/VIII/2011 pada tanggal 20/09-2011  yang dikirim oleh Indah Susilaowati. SH. MH PLH Ketua Pegadilan Bekasi, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang menyarankan Ketua Pengadilan Tinggi agar tetap menahan Bobby Derifianza.  
Kepada SBN Dewi ibu kandung Bobby, Selasa 20/12-2011, saat akan menyerahkan Memori Kasasi di PN Bekasi mengatakan bahwa, sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin oleh Sri Andini SH mebacakan putusannya, status penahanan Bobby tidak jelas.
Dewi melaporkan hal tersebut kepada Ketua LSM-Gerak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Novel Manurung dan menceriterakan rasa herannya saat datang ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk mempertanyakan jawaban Surat Permohonan penangguhan penahan yang diajukannya melalaui Penasehat Hukum saat menyerahkan berkas Memori Banding di Kepaniteraan PN Bekasi.
Saat datang  ke PT Bandung Dewi mendapat pejelasan bahwa “ tidak ada Surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Terdakwa II Bobby Derifianza yang berasal dari PN Bekasi “  tutur Panitera PT Bandung yang bertugas saat itu Jum’at 18/11-2011, bahkan Panitera itu juga mengatakan bahwa “ Terdakwa II atas Nama Bobby Derifianza asal Pengadilan Negeri Bekasi tidak pernah mengajukan banding, yang mengajukan banding adalah Jaksa Penuntut Unun, tagl 26 /08-2011”  ucapnya.
Selanjutnya Panitera tersebut meminta Dewi untuk menunjukkan surat bukti tanda terima berkas-berkas yang di berikan oleh Pengacaranya, namun Dewi tidak dapt menunjukkannya, sebab Pengacara tidak memberikan copy surat tanda terima.
Ketika Dewi meminta Panitera untuk menunjukkan berkas-berkas yang di kirimkan PN Bekasi, Panitera tersebut enggan memberikannya. Ketika Dewi memohon agar di pertemukan kepada Hakim  yang memeriksa perkara anaknya, Panitera tersebut menjawab “ Majelis Hakim Hari ini tidak dapat menerima tamu” dan hal tersebut membuat Dewi curiga.
Senin 21/11-2011 Dewi bersama Ketum LSM-GERAN dan SBN datang ke PN Bekasi untuk mempertanyakan keberadaan berkas-berkas Memori bandingnya dan surat permohonan penangguhan penahananan anaknya. Saat itu juga Dewi kaget hingga hampir pingsan melihat seluruh berkas-berkas permohonan banding yang diajukan masih berada di meja Kepaniteraaan PN Bekasi.
Tanpa menyia-nyiakan momen tersebit SBN sempat mengabadikan tumpukan berkas-berkas permohonan banding atas nama Terdakwa II di meja Kepaniteraan PN Bekasi tersebut dan menerbitkan berita tersebut di media cetak “WARTA NUSANTA”
Selasa 22/11-2011 pegawai Lapas Bulak Kapal memberitahukan dan mengatakan bahwa “petikan putusan perkara banding atas nama Bobby telah turun dan hasilnya : hukuman Bobby di rubah, dari menjalani rehabilitasi menjadi, di penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapa) bulan, putusan tersebut di buat pada 21 Desember 2011.
“Luar biasa” hanya itu yang dapat di ucapkan Dewi saat mendengar penjelasan Bobby saat itu, “bagaiman mungkin bisa, kemarin saja berkas-berkas permohonan bandingnya masih menumpuk di Kepaniteraan Pengadilan Bekasi, putusan nya juga dibuat kemarin” fikirnya tak percaya.
Mana yang salah, mana yang penjahat, ?? pertanyaan ini akan tetap menjadi pertanyaan kita. Waktu akan terus berlalu, penjara akan tetap penuh bahkan sampai over kapasitas !!!! Beranikah kita mengatakan bahwa semua yang mendekam di Lapas Rutan Bulak Kapal tersebut salah dan pantas mendatkanpredikat narapidana hingga harus di penjara !!!!.   
Hakim memerintahkan agar Bobby di keluarkan, namun tetap di tahan. Bobby banding karena merasa tak bersalah, malah di hukum penjara.  PEMILIK GANJA YANG SESUNGGUH  TELAH BEBAS DAN MENIKMATI KEMERDEKAAN. PANTASKAH BOBBY TETAP DI TAHAN, ???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar