Senin, 12 Desember 2011

Hukum Dan Peradilan


Mengungkap Kerja Jaringan Sindikat Peradilan Sesat Kota Bekasi

AGAR BOBBY TETAP DITAHAN

PLH Ketua PN Bekasi Kirim Surat Rahasia Ke PT Bandung
 
 
  
 Surat-surat yang dikirimkan Indah Susilowati SH. MH PKH Ketua PN Bekasi agar Bobby tetap Rutan terpenjara di Lapas Bulak Kapal

Bekasi SBN—Benang merah penahanan  terhadap Bobby Derifianza Bin Erianto mahasisiwa yang direkayasa menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Kota Bekasi yang diakui oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Radjab akibat salah ketik mulai terungkap. Hal ini merupakan hasil kerja keras Dewi ibunda Bobby  yang selalu di damping Ketua Umum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Novel Manurung dalam mencari jawaban dari rasa penasarannya atas kejanggalan yang dialami ananknya.
Rasa penasaran yang kuat serta keyakinan dan kepercayaan yang begitu dalam terhadap anak yang dilahirkan dari rahimnya, Dewi yakin benar bahwa Bobby anaknya tidak bersalah hingga memompa semangatnya untuk mencari kebenaran dan keadilan.
Kepada SBN Dewi didampingi Ketum LSM-GERAK Novel di Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI bercerita bahwa penelusurannya untuk mencari kejanggalan penahanan Bobby mulai menunjukkan titik terang dengan penemuan tim Investigasi LSM-GERAK  atas surat yang dikirimkan PLH Ketua PN Bekasi ke Pengadilan Tinggi Bandung agar tetap mempertahankan penahanan Bobby.
Sambil menunjukkan poin 5 dari surat PLH Ketua PN Bekasi yang diberikan Novel kepadanya Dewi berkata “coba bapak pikir, apa maksud dan alasan ibu Indah meminta Ketau PT untuk mempertahankan penahanan Bobby, sedangkan Majelis Hakim PN Bekasi telah memutuskan agar kedua tersangka di keluarkan dari dalam tahanan ??. Dan ini pak dalam poin satu Ibu Indah melaporkan Bobby dalam tahanan dan akan habis masa penahanannya 08/9-2011, berarti yang menahan anak saya selama ini ibu indah dong pak ?? tanya Dewi pada SBN dengan nada geram. Apa pula maksud si Indah ini mengatakan masa penahanan akan berakhir 8/9-2011 sedangkan surat ini dikirimkan pada tgl 22/9-2011, kan masa penahanannya suda lewat kok seoranng Hakim terpelajar yang menyandang gelar serta memiliki jabatan PLH Ketua PN kok bertindak dan menulis surat seperti itu pak, tanya Dewi dengan penuh rasa heran, yang ditimpali Novel dengan ucapan, “ wajarlah PN Bekasi banyak memenjarakan orang yang tidak bersalah, wong PlH Ketuanya PN saja asal bikin laporan dan Waka PT Bandung pun sama gableknya. Coba saja abang pikir surat tanggal 22/9-2011 yang menyatakan masa penahanannya akan berakhir tgl 08/9-2011 masih ditanggapi dan dibuat pulah Surat Penetapan yang tanggal pembuatannya dibuat tgl 26 Agustus 2011 lagi, ini edan namanya” tutur Novek setengah tertawa.
Menurat Erianto ayah Bobby yang dihubungi SBN lewat telepon selulernya (ponsel) mengatakan keyakinannya bahwa penahanan yang dilakukan Pengadilaan Bekasi terhadap anaknya Bobby  bertujuan untuk membuat Bobby takut sehingga mencabut permohonan Bandingnya. Hal itu dikatakan Erianto   mengingat surat yang diajukan PLH Ketua PN Bekasi dilakukan terkesan diam-diam (rahasia) yang diyakininya hanya untuk mempertahankan penahan Bobby karena surat tersebut hanya mencantumkan permohonan Banding yang di ajukan JPU pada tgl 26/9-2011 sedangkan pihaknya telah terlebih dahulu mengajukan permohonan Banding (25/9-2011).
Erianto berkata bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi Bobby anaknya yang saat ini dalam proses upaya Kasasi di MA, dan dilakukan tanpa mempergunakan Penasehat Hukum.
Kejanggalan penahan yang dilakukan terhadap Bobby saat ini akan dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI karena di duga dilakukan secara inprosedural dan melawan hukum, tutur Erianto menutup pernyataannya. (John ws)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar