Selasa, 27 Desember 2011

Cerita Lucu di akhir tahun


Pepesan Kosong Di Akhir Tahun 2011

JIKA BOBBY BERSALAH !!!


 >>>> John ws

JAKARTA SBNNEWS-Jika Bobby Derifianza memang bersalah, mengapa harus ada rekayasa???, jika Bobby memang pernah bersalah, haruskah ia di penjara ???. Dua pertanyaan tersebut sampai akhir tahun ini belum ada yang mampu menjawabnya,bahkan waktupun seolah tak mampu memberikan jawaban.
Berbagai tafsiran telah coba dibuat untuk menemukan jawaban yang pantas namun tak satu juga dapat di jadikan pegangan, berbagai instansi telah pula di tanyakan,namun tak bersedia memberikan jawaban. Semua  seakan enggan untuk menjawab, bahkan cenderung menghindari setiap pertanyaan, sebab bila hal  itu di tanyakan, maka semua  instansi menjadi bungkam.
Dalam sidang Mahkamah Negeri Dongeng terjadi kekacauan  hebat karena para Hakim Agung tak dapat bersidang, mereka justru balik bertanya ,tapi bukan kepada para Hakim dan Jaksa, melainkan kepada rakyat jelata, bahkan telah dikeluarkan Titah Baginda Raja Negeri Dongeng yang berbunyi sebagai berikut “Pantaskah Bobby di Penjara dengan ketentuan jawabannya harus dari rakyat yang tidak berpendidikan.
Setahun telah berlalu sejak Titah Baginda Raja Negeri Dongeng diturunkan tak satupun rakyat berani memberikan jawaban, karena takut jika jawaban yang diberikan “tidak berkenan di hati”  Baginda Raja hukuman pancung diberikan sebagai hadia.
Tiba-tiba Negeri dongeng gempar dengan berita adanya seorang anak balita yang datang menghadap Raja untuk mengajukan pertanyaan sederhana yaitu” mengapa Bobby di penjara “ yang dijawab oleh Raja dengan jawaban ringkas pula “ karena Bobby bersalah, eeeeeh pernah berbuat salah ”.
 Lalu Haliputongan si balita bertanya lagi  “mohon maaf baginda, kalau Bobby memang bersalah, mengapa panglima Simale-male  harus menuliskan keterangan yang berbeda (rekayasa) dalam laporannya (penangkapan di Tangerang pukul 23.30 Wib ‘sesuai BAP’ di nyatakan di Jln Raya Agus Salim Kec. Bekasi Timur pukul 14.30) “ yang dijawab Raja “ itu tidak di sengaja, melainkan salah gores”(maklumlah di Negeri Dogeng tulisan digorekan di atas batu menggunakan paku) .
Kembali Haliputongan bertanya ”mengapa baginda tidak mengelurkan  titah baru, agar goresan yang salah itu di perbaiki”. Lalu Raja menjawab “ itu terserah saya, Emangnya yang Raja kamu” sahut Raja sambil menghardik.
Sambil berlari ketakutan Haliputongan menoleh kebelakang ke arah Baginda Raja dan bertanya “ kalau memang Bobby pernah melakukan kesalahan (maksudnya pernyataan para saksi yang didapat dari hasil interogasi yang menyataka bahwa’ pada hari Rabu menurut kalender Jin atau tiga hari dalam mimpi sebelum dilakukan penangkapan perna menghisap ganja)’ haruskah dia di penjara??”, pertanyaan itu membuat Raja kaget dan tak dapat memberikan jawaban karena sejak saat itu mulut Raja keram dan tak dapat berbicara.
Lain pulah kekacauan yang terjadi di Pendopo Demang Pamungkas, para prajurit yang ditugaskan untuk memindahkan Bobby ke Padepokan  Ki Gendeng Durjana agar dilatih dan di bina dengan cara “Ilmu Kanuragan (kebatinan)”sebagaimana tertulis dalam putusan rapat pemangku adat di Pendopo Demang Pamungkas gagal melaksanakan tugasnya, dan Bobby tetap di pasung.
Pemasungan yang tetap dilakukan terhadap Bobby oleh para tetua adat Pendopo Demang Pamungkas di karenakan rasa takut yang amat sangat dari pengurus Pendopo dan prajurit Kadipaten  yang telah menyeret Bobby kepersidangan daerah dengan bukti dan keterangan yang telah di rubah (rekayasa), yang dilaporkan sebagai keterangan salah gores.
Lantas Kepala pendopo diam-diam mengirimkan surat rahasia kepada Gubernur Wilaya Gunung Simanuk-manuk  dan meminta agar Gubernur menurunkan perintah baru, untuk mengalahkan perintah yang dituliskan Demang Pamungkas, yaitu tetap melakukan pemasungan terhadap Bobby. Perintah baru ini sangat dibutuhkan untuk memberi jawaban atas pertanyaan rakyat Negeri Dogeng saat itu, selain itu perintah Gubernur juga dapat di jadikan alasan dan kekuatan untuk tetap memasung Bobby di Bulak Macan dan tidak mengijinkan para prajurit membuka pasungan dan memindahkan Bobby ke Padepokan .
Lalu Gubernur Wilayah menurunkan perintah yang isinya seolah-olah pemasungan terhadap Bobby selama ini dilakukan atas perintah Gubernur, sehingga perintah yang tertulis dalam putusan Pemangku adat Pendopo Demang Pamungkas tidak dapat dilaksanakan.
Obrolan ini terus menjadi hangat dikalangan rakyat Negeri Dongeng, semua orang bertanya siapakah yang sebenarnya bersalah, para punggawa,pengurus Pendopo, Afriska sang kurir dan pemilik racun daun ketimun orens yang memabukkan itu atau Bobby korban fitnah dan salah gores??.
Lantas kenapa si Afriska sang pemilik racun tak di hukum, tetapi Bobby yang tidak jelas kesalahannya tetap di  pasung???. Edaaaaaaannn.


Jumat, 23 Desember 2011

Politik dan Pemerintahan


CARINGIN BOGOR KEMBALI MEMANAS

Kebijakan Polres Kabupaten Bogor Ciptakan Konplik Antar Warga

  Mesdjid Milik Yayasan Baitul Ibadah Thariqat Sammaniyah & Naqsyabandiyah Desa Tangkil Caringin Kab. Bogor tidak dapat dipergunakan akibat adanya perselisihan diantara murid-murid yang di perparah dengan adanya dugaan campur tangan aparat Polsek Caringin Kab. Bogor

Ø  Mabes Polri Harus Cepat Tanggap

WN BOGOR – Hubungan tali silaturahmi antara murid-murid dan pengurus Yayasan Baitul Ibadah Thariqat Sammaniyah & Naqsyabandiyah Desa Tangkil Caringin Kab.Bogor yang sempat pecah tiga tahun     silam,kini mulai merada serta cenderung pulih,sebab para tokoh masyarakat yang selama ini menentang keberadaan Yayasan tersebut telah menemukan kesepakatan.
Hal ini ditandai dengan adanya perdamaian antara tokoh masyarakat Desa Tangkil dengan pengurus Yayasan Baitul Ibadah Thariqat Sammaniyah & Naqsyabandiyah Desa Tangkil Caringin Kab.Bogor yang di pelopori Priyatna tokoh Masyrakat Desa Tangkil dengan Isman Supandi sebagai Ketua Yayasan. Dalam acara islah tersebut telah di capai kesepakatan antara pihak Yayasan yang diwakili Isman Supadi dan Priyatna selaku yang mewakili masyarakat bahwa, kejadian yang perna terjadi kurang lebih dua tahun silam merupakan ke selah pahaman belaka sehingga tidak layak di perpanjang.
Kesalah pahaman antara warga Desa Tngkil dengan Yayasan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan,  pihak Yayasan akan mencabut laporan Polisi yang perna dibuat sedangkan pihak tokoh masyarakat akan menghimbau waga Desa Tangkil untuk tidak turut campur dalam masalah internal Yayasan.

Pemasalahan menjadi memanas mankalah pihak Yayasan hendak memulai kegiatan pengajian di lokasi Yayasan  pada Sab’tu 30 Juli 2011 karena keinginan pihak Yayasan untuk mengadakan kegiatan pengajian di Yayasan tersebut di halng-halangi oleh salah seorang mantan murid yayasan yang berinisial Irw, yang didukung oleh jajaran Polsek Caringin Bogor.
 Hal lainnya yang menjadi penyebab memanasnya situasi di Desa Caringin Kab. Bogor adalah kebijakan Polres Kab. Bogor yang tidak mengijinkan pihak Yayasan untuk mencabut Laporan Pengaduannya, dengan alasan sudah akan akan di P 21. Meskipun pihak yayasan berusaha menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah di selesaikan secara musyawara dan kekeluargaan telah di capai kesepaktan diantara pihak-pihak yang bersengketa tetap saja penyidik Polres Kab. Bogor menolak pencabutan Laporan Pengaduan tersebut.
Gejolak di masyrakat mulai timbul ketika penyidik Polres Kab. Bogor menyerahkan perkara tersebut ke pihak Kejaksaan dan memaksa para tersangka untuk di tahan, beberapa kelompak masyrakat mulai protes dan berjanji akan melakukan aksi jika para tokoh dan para KIyai yang di jadikan tersangka di tahan. Bahkan beberapa anggota masyrakat yang tadinya diam mulai angkat bicara serta berencana akan melakukan aksi, namun berkat kebijakan pihak Kejaksaan akhirnya para tokoh dan Ulama yang dijadikan tersanka ditangguhkan penahanannya.
Ø Mabes Polri Harus Cepat Tanggap
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ikatan Pemuda Indonesia ( DPP-IPI) Danny Soebandi SH, selaku pemegang kuasa dari  Yayasan Baitul Ibadah Thariqat Sammaniyah & Naqsyabandiyah kepada Warta Nusantara mengatakan keherannanya atas kebijakan yang di berikan Jajaran Polres Kab. Bogor terhadap penolakan pencabutan Laporan Pengaduan oleh pihak Yayasan. Sebab hal tersebut dapat memicu konplik di tengah Masyarakat, karena para tokoh dan ulama Desa Tangkil yang mereka hormati di jadikan tersangka, bahkan di khawatirkan dapat menjadi konplik yang lebih besar lagi, karena di antara masyarakat setempat terdapat juga murid Yayasan tersebut. Kebijakan Polres Kab. Bogor harus lebih mengutamakan kepentingan masyrakat Desa Tangkil terutama bagi keamanan dan kerukunan warga Desa Tangkil itu sendiri, sebab masyarakat Desa Tangkil telah melakukan perdamaian.
Mengingat laporan yang di sampaikan Departemen Antar Lembaga DPP-IPI kepada Kapolri melalui Kadiv. Propam Mabes Polri adalah tindak pidana memasuki dan mengusai rumah dan pekarangan milik Yayasan  dengan cara melawan hukum yang dilakukan mantan murid Yayasan. Bahkan mantan murid yang saat ini menguasai lokasi Yayasan tersebut justru di duga sebagai provokator pemicu konplik di Desa Tangkil, sehingga kebijakan yang lakukan Polres Kab. Bogor harus diantisipasi oleh Mabes Polri. Mabes Polri harus tanggap sebab perkara tersebut sesungguhnya telah di peti eskan oleh jajaran Polres Kab. Bogor selama dua tahun lebih, namun saat pihak Yayasan dan Masyrakat telah berdamai justru pihakl Polres Kab. Bogor melimpahkan Berkas Perkaranya ke Kejaksaan Negeri Bogor.
Adanya campur tangan pihak ke tiga berinisial AMAD warga Negara Malaysia yang juga merupakan penyandang dana guna mempertahankan Irw untuk menguasai lokasi tersebut, diduga merupakan penyebab lain dari pada kebijakan yang di buat oleh Polres Kab. Bogor. (John ws).   

Kamis, 22 Desember 2011

Analisa Hukum


Mengupas Tuntas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No:387/Pid/2011/PT.Bdg

Hakim Dan Jaksa Seharusnya Gantikan Bobby DI Penjara
 John wilsom si Jabat, Ketua Departemen Antar lembaga DPP Ikatan Pemuda Indonesia


SBNNewsJakarta-Mengutip pernyataan Profesor DR Yusril Iza Mahendra yang mengatakan bahwa, “Jaksa  dan Hakim yang memenjarakan orang dan tidak dapat membuktikan kesalahan orang tersebut di Pengadilan, sebaiknya ganti di penjara, sepertinya patut di dukung. Apalagi jika ditemukan unsur-unsunr kecurangan dalam proses persidangan, baik karena kepentingan maupun karena kelalaian para penegak hukum tersebut.
Jika di cermati banyak perkara-perkara yang seharusnya dapat di selesaikan menurut asas musyawarah adat dan lingkungan, karena tergolong kecil dan layak di maafkan serta dilakukan demi mempertahankan hidup, yang akibatnya tidak terlalu berdampak bagi kerugian orang lain, justru ditindak dengan aturan hukum yang baku dan ketat. Namun akan  berbeda jika perkara tersebut tergolong besar apalagi menyangkut orang-orang kuat Negeri ini, ianya akan berlalu seiring berlalunya waktu.
Terlepas dari segalah hal tersebut di atas, dengan rasa keperihatinan yang dalam atas nasib anak bangsa, pemuda yang dititipkan Bung Karno sebagai Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia. Kata-kata lantang yang tak mungkin dapat kita lupakan namun sangat sulit kita wujudkan adalah “ beri aku sepuluh pemuda, akan ku guncangkan Dunia ini “, mengilhami penulis untuk mengalisa nasib Bobby Derifianza Masiswa Semester Akhir yang teraniaya dan terpenjara hingga kini.
Analisa mengambil judul “Hakim Dan Jaksa Seharusnya Gantikan Bobby DI Penjara” dengan Sub Judul“Mengupas Tuntas Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No: 387/ Pid/ 2011/ PT.Bdg “ terinspirasi dari adanya rekayasa dalam Berkas Perkara yang dibuat oleh Penyidik,Polresta Kota Bekasi, serta Laporan No.WII. U5 /3250 /HN. 05.03/VIII/2011, Perihal : Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan Banding Nomor : 794/ Pid.B/ 2011/PN.Bks yang disampaikan oleh PLH Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Indah Susilowati SH MH, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.  
Dari analisa mendalam di temukan kejanggalan dalam isi salinan putusan tersebut antara lainnya :
1.       Dalam halaman (3) poin (10) tertulis Penahanan Hakim Pengailan Tinggi Bandung sejak tanggal 26 Agustus 2011 hingga tgl 24 September 2011.
Sebagaimana diamanatkan dalam Bab XVII Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur prosedur dan tata cara pemeriksaan di tingkat banding bahwa, sebelum Majelis Hakim pemeriksaan banding di bentuk untuk melakukan pemeriksaan, pemohon banding dapat menyerahkan Memory bandingnya (pasal 237).
Sebelum pengiriman berkas dilakukan (14 hari setelah pengajuan banding), pemohon banding diberi kesempatan untuk mempelajari  berkas perkara yang akan dikirimkan  tersebut selama 7 hari  guna Mempersiapkan Memori banding (pasal 236).
Selamjutnya Hakim melakukan pemeriksaan berkas untuk menetapkan, apakah terdakwa perlu tetap di tahan atau tidak, sebab wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak diajukannya permintiian bandng.
Dari urain-uraian di atas kita menemukan pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Bekas,i yang tujuannya unutuk mempertahankan status penahanan Bobby, dengan menghalalkan segalah cara  bahkan dengan cara    melawan hukum.
Hal ini merupakan pembantaian terhadap keadilan yang justru dilakukan oleh Lembaga penegak hukum, tanpa kita ketahui maksud dan tujuan  perbuatan yang dilakukan terhadap Bobby.
Penulis coba membuat kesimpulan dari analisa yang dimulai dari “Laporan No.WII. U5 /3250 /HN. 05.03/VIII/2011, yang dikirimkan tanpa memberi kesempatan Bobby melakukan pemeriksaan berkas (dikirim secara rahasia), dan dengan tanggal penetapan  penahanan mejelis Hakim dilakukan tgl 26 September 2011 dapat dipastikan pengajuan banding yang dilaporkan hanya Jaksa Penuntut Umum ( melanggar pasal 236).  Dapat dipastikan dalam pemeriksaan berkas-berkas perkara oleh Hkim Pengadilan Tinggi Bandung tidak disertakan Memori banding Bobby, maka pemeriksaan tersebut dilakukan bertentangan dengan nudang-undang.
2.       Dalm halaman 5 paragraf 3 Hakim mencantumkan Surat Keterangan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Labolatorium Forensik tanggal 14 Pebruari 2011 di tandatangani ARIF SUMIRAT,ST yang menyatakan bahwa telah ditemukan tanda-tanda penyalahgunaan Narkotika dalam pemeriksaan terdakwa.

Penulis tidak menemukan adanya surat tersebut dalam Surat Dakwaan JPU nomor ; Reg.Perkara : PDM-379/Bks/04/2011, sebab JPU Aris Munandar SH, hanya mengajukan surat keterangan dari Polik Linik Polresta Kota Bekasi sesuai dengan isi Berkas Perkara yaitu Surat Keterangan Dokkes Nomor : Sket/66/XII/2010/Dokkes atas nama Afriska Prakasa dan   Surat Keterangan Dokkes Nomor : Sket/67/XII/2010/Dokkes atas nama Bobby Derifianza, yang dikeluarkan tgl 19 Desember 2010 dan di tanda tangani oleh Kaur Dokes Polres Metro Bekasi Dr. Dini Budi Asi.
Penulis membuat kesimpulan bahwa telah terjadi ANOMALI (pemutar balikakan fakta) dalam proses perkara banding  No: 387/ Pid/ 2011/ PT.Bdg,yang penulis sebut “REKAYASA KALI KEDUA” oleh aparat penegak hukum.
Analisa dan kajian hukum terhadap “Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No: 387/ Pid/ 2011/ PT.Bdg “, penulis tutup sampai disini, sebab jika dikaji lebih dalam akan menjadi multi tafsir sehingga mengaburkan inti dari tujuan analisa dan tulisan ini di buat, harapan penulis masing-masing kita mengembangkannya dengan hati yang netral dan bersih.
Demi tegaknya supermasi hukum dan untuk menyelamatkan Pemuda Negeri ini, “Hakim dan Jaksa yang merekayasa berkas-berkas perkara tersebut, harus di periksa, dan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang harur di penjara menggantikan Bobby”.

Kupersembahkan untuk para Pemuda pencinta Tanah Air yang menginginkan perubahan, serta menginginkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Berjuanglah untuk Bangsa mu.




Selasa, 20 Desember 2011

Hukum Dan Peradilan


Mengupas Putusan Banding Bobby

Pengadilan Negeri Bekasi Di Duga Rekayasa Berkas Banding

  Saat Majelis Hakim PN Bekasi membacakan Putusan dan memerintahkan agar terdakwa di keluarkan dari tahanan.

>>> John ws
SBNNewsBekasi- Ternyata nasib Bobby Derifianza tak lebih baik dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat,sebab hukuman yang di terima nya malah lebih berat dari sebelumnya.
Bahkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi agar di keluarkan dari penjara tidak dilaksanakan yang tidak di laksakan, sehingga Bobby harus tetap mendekam dalam Rutan Lapas Bulak Kapal tanpa kepastian.
Berkas-berkas pengajuan banding dan Memori banding yang di buat oleh Pengacara dari “ LBH PUTIH “ pun tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi,sehingga patut di duga berkas-berkas yang dikirimkan PLH Krtua Pengadilan Negeri Bekasi nomor :  : WII U5/HN/.05.03/VIII/2011 pada tanggal 20/09-2011  juga di rekayasa.
Berkas-berkas yang direkaya tersebut juga di yakini Ketum LSM-GERAK Novel Manurung sebagi penyabab terbitnya Surat Penetapan nomor : 609/ Pen /Pid/2011/PT.Bdg, yang pada intinya Memerintahkan kepada terdakwa Bobby Derifianza untuk tetap di tahan dalam Rutan selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 26 Agustus 2011 s/d 24 Desember 2011, yang tanggal penerbitannya di buat tertanggal 26 Agustus 2011.
Bahkan Novel menemukan kejanggalan dalam isi Salinan Putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat diantaranya, dicantumkannya Surat Keterangan dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Labolatorium Forensik tanggal 14 Pebruari 2011, terhadap I Afriska Prakasa als Friska bin Harun Adi Sucipto dan Terdakwa II Bobby Derifianza als Bobby bin Erianto yang di tanda tangani Arif Sumirat, ST (an. Kepala Pusat Labolatorium Forensik/Ka.Taud) dengan kesimpulan “ pada saat pemeriksaan telah ditemukan tanda-tanda penyalahgunaan Narkotika/Zat adiktif” pemeriksaan THC : (+) positif.
Padahal sejak dari penyidikan hingga dibacakannya putusan oleh Mejelis Hakim Pengaildan Negeri Bekasi surat tersebut diatas tidak perna ada, hal ini mengindikasikan adanya rekayasa, tutur Novel. 
Demikian juga pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tiggi Jawa Barat yang tidak mencantumkan pengajuan Banding Bobby pada tanggal 25 Agustus 2011merupakan bukti lain dari rekayasa seruat Ketua PN Bekasi tersebut.
Kepada SBN News, Novel berkata “ Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan Jaksa Penuntut umum telah berkonsfirasi untuk memenjarakan Bobby dengan cara memberikan saran-saran yang dilakukan untuk kepentingan pribadi dan golongan yang dilakukan dengan cara melawan hukum ”.
Novel menduga perbuatanini dilakukan untuk menutupikesalahan yangdilakukan Lembaga Penegak Hukum Kota Bekasi yang telah menyidangkan Berkas Perkara yang penuh dengan rekayasa terutama terkait waktu dan tempat penangkapan yang dilakukan terhadap Bobby.
Menurut Novel, Biro Hukum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) saat inisedang melakukan kajian lebih mendalam atas isi surat putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung untuk mencari kemungkinan adanya unsure-unsur pida dalam pengajuan berkas-berkas banding yang diajukan oleh Ketu PLH Pengadilan Negeri Bekasi.
Kemungkinan yang akan di telusuri tersebut terkait adanya ketrngan palsu dalam akta autentik ( Akta Banding) yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Bandung ujar Novel.




KIsah Dan Perjuagan


PEMILIK GANJA TELAH DI BEBASKAN 

PANTASKA BOBBY DI TAHAN
 
  Afriska (topi kuning bergaris coklat) pemilik Ganja telah bebas dan Bobby (topi coklat tua) masih mendekam di Rutan.
>>>>>>John ws
SBNNewsBEKASI-Penaham terhadap Bobby Derifianza di Rutan Lapas Bulak kapal Pasca di bacakannya Putusan oeh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi 23 Agustus 2011 silam, kini ramai di perbincang kan. Bahkan keluarga Bobby Derifinza melaporkan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung ke Badan Pengawasan Mahkamah Agng Republik Indonesia Senin 12 Desember 2011 lalu.
 Keluarga Bobby menemukan kejanggalan dalam proses penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi maupun Pengadilan Tinggi Bandung.
Kejanggalan muncul ditemukannya Surat nomor : WII U5/HN/.05.03/VIII/2011 pada tanggal 20/09-2011  yang dikirim oleh Indah Susilaowati. SH. MH PLH Ketua Pegadilan Bekasi, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang menyarankan Ketua Pengadilan Tinggi agar tetap menahan Bobby Derifianza.  
Kepada SBN Dewi ibu kandung Bobby, Selasa 20/12-2011, saat akan menyerahkan Memori Kasasi di PN Bekasi mengatakan bahwa, sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin oleh Sri Andini SH mebacakan putusannya, status penahanan Bobby tidak jelas.
Dewi melaporkan hal tersebut kepada Ketua LSM-Gerak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Novel Manurung dan menceriterakan rasa herannya saat datang ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk mempertanyakan jawaban Surat Permohonan penangguhan penahan yang diajukannya melalaui Penasehat Hukum saat menyerahkan berkas Memori Banding di Kepaniteraan PN Bekasi.
Saat datang  ke PT Bandung Dewi mendapat pejelasan bahwa “ tidak ada Surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Terdakwa II Bobby Derifianza yang berasal dari PN Bekasi “  tutur Panitera PT Bandung yang bertugas saat itu Jum’at 18/11-2011, bahkan Panitera itu juga mengatakan bahwa “ Terdakwa II atas Nama Bobby Derifianza asal Pengadilan Negeri Bekasi tidak pernah mengajukan banding, yang mengajukan banding adalah Jaksa Penuntut Unun, tagl 26 /08-2011”  ucapnya.
Selanjutnya Panitera tersebut meminta Dewi untuk menunjukkan surat bukti tanda terima berkas-berkas yang di berikan oleh Pengacaranya, namun Dewi tidak dapt menunjukkannya, sebab Pengacara tidak memberikan copy surat tanda terima.
Ketika Dewi meminta Panitera untuk menunjukkan berkas-berkas yang di kirimkan PN Bekasi, Panitera tersebut enggan memberikannya. Ketika Dewi memohon agar di pertemukan kepada Hakim  yang memeriksa perkara anaknya, Panitera tersebut menjawab “ Majelis Hakim Hari ini tidak dapat menerima tamu” dan hal tersebut membuat Dewi curiga.
Senin 21/11-2011 Dewi bersama Ketum LSM-GERAN dan SBN datang ke PN Bekasi untuk mempertanyakan keberadaan berkas-berkas Memori bandingnya dan surat permohonan penangguhan penahananan anaknya. Saat itu juga Dewi kaget hingga hampir pingsan melihat seluruh berkas-berkas permohonan banding yang diajukan masih berada di meja Kepaniteraaan PN Bekasi.
Tanpa menyia-nyiakan momen tersebit SBN sempat mengabadikan tumpukan berkas-berkas permohonan banding atas nama Terdakwa II di meja Kepaniteraan PN Bekasi tersebut dan menerbitkan berita tersebut di media cetak “WARTA NUSANTA”
Selasa 22/11-2011 pegawai Lapas Bulak Kapal memberitahukan dan mengatakan bahwa “petikan putusan perkara banding atas nama Bobby telah turun dan hasilnya : hukuman Bobby di rubah, dari menjalani rehabilitasi menjadi, di penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapa) bulan, putusan tersebut di buat pada 21 Desember 2011.
“Luar biasa” hanya itu yang dapat di ucapkan Dewi saat mendengar penjelasan Bobby saat itu, “bagaiman mungkin bisa, kemarin saja berkas-berkas permohonan bandingnya masih menumpuk di Kepaniteraan Pengadilan Bekasi, putusan nya juga dibuat kemarin” fikirnya tak percaya.
Mana yang salah, mana yang penjahat, ?? pertanyaan ini akan tetap menjadi pertanyaan kita. Waktu akan terus berlalu, penjara akan tetap penuh bahkan sampai over kapasitas !!!! Beranikah kita mengatakan bahwa semua yang mendekam di Lapas Rutan Bulak Kapal tersebut salah dan pantas mendatkanpredikat narapidana hingga harus di penjara !!!!.   
Hakim memerintahkan agar Bobby di keluarkan, namun tetap di tahan. Bobby banding karena merasa tak bersalah, malah di hukum penjara.  PEMILIK GANJA YANG SESUNGGUH  TELAH BEBAS DAN MENIKMATI KEMERDEKAAN. PANTASKAH BOBBY TETAP DI TAHAN, ???

Sabtu, 17 Desember 2011

HJukum Dan Kriminal


PESAN BUAT KAPOLDA METRO JAYA

PENANGKAPAN PUPUK DI POLSEK CIMANGGIS TAK TRANSPARAN

Truk bermuatan pupuk tangkapan PJR di parkir di depan Polsek Cimanggis Depok
Ø  
Ø Ketum LSM-GERAK = Penangananya Harus diambil Alih Mabes Polri

  Jakarta SBN – Penanganan 4 (empat) truk pupuk hasil tangkapan Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) di jalan Tol Jagorawi yang penanganannya di serahkan kepada Polsek Cimanggis Depok tidak transparan,sebab pihak penyidik enggan memberikan keterangan pada wartawan. Demikian juga 12 (dubelas) truk hasil pengembangan yang di tangkap di gudang Sunda Kelapa yang di duga milik PT PAI terkesan tertutup.
Kejanggalan penanganan kausus penyelewengan pupuk bersubsidi merek Kujang yang di duga akan digan baju (rebaging) tersebut sudah terlihat sejak penangkapan yang dilakukkan oleh pihak Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) yang menyerahkan ke empat truk bermuatan pupuk bersusidi tersebut ke Mapolsek Cimanggis. Mengingat penangkapan truk bermuatan pupuk tersebut dilakukan di jalan tol  Jagorawi yang merupakan wilayah kerja Polda Metro Jaya, serta asal-muasal pupuk bersubsidi tersebut juga dari Propinsi lain seharusnya Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) menyerahkan truk dan barang tangkapannya ke Polda Metro Jaya.
Dari hasil wawancara yang dilakukan SBN kepada beberapa supir pengangkut pupuk yang tertangkap sedang dan akan bongkar di Sunda Kelapa, yang kemudian di Giring ke polsek Cimanggis untuk di mintai keterangan di dapat inpormasi bahwa truk yang bongkar di Gudang tersebut saat berjumlah 12 (dua belas) truk. Para supir yang saat itu berada di Polsek Cimanggis merasa heran dan khawatir akan dijadikan tersangka,karena hanya mereka yang berasal dari Suka Bumi saja yang tidak diijinkan pulang,sedangkan 8 (delapan) truk yang berasal dari Subang telah diijinkan Pulang.
Demikian juga mengenai jumlah pelaku yang dijadikan tersangka, pihak penyidik Polsek Cimanggis sepertinya tertutup juga, bahkan kanit lidik yang coba di konfirmasi WN pada saat melakukan pemeriksaan enggan memberikan keterangan seraya berkata tanyakan Kapolsek saja pak, namun saat itu Kapolsek sedang tidak berada di tempat.

Ø Ketum LSM-GERAK = Penangananya Harus diambil Alih Mabes Polri

Novel Manurung, Ketua Umum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) yang di temui SBN di Polsek Cimanggis saat itu Selasa 25/10-201 mengatakan, sepertinya pihak penyidik akan mengarahkan Carles si kepala Gudang saja sebagai tersangka, sementara pihak PT PAI yang diduga sebagai pemilik pupuk terkesan di selamatkan.
Ditambahkannya lagi bahwa keengganan penyidik untuk memberikan keterangan kepada media diduga karena khawatir kasusnya akan cepat berkembang dan di khawatirkan mempengaruhi publik,sebab kasus pupuk ini sangat sensitif karena menyentuh langsung para petani yang saat ini kekurangan pupuk bersubsidi.
Navel berharap penanganan yang dilakukan atas kaus ini transparan, agar terhindar dari penyuapan dan campur tangan pihak-pihak yang berkepentingan sebab penyelewengan pupuk ini bertarap Nasional dan antar Pulau.
 
Selaku Ketua Umum LSM-GERAK ( gerakan Rakyat Anti Korupsi) saya berharap penanganan kasus ini diambil alih Mabes Polri, karena informasi yang ditemukan LSM-GERAK penyelewengan pupuk bersubsidi  merek Kujang yang di duga dilakukan oleh PT PAI hampir di seluruh Jawa Barat dan setelah di ganti baju (rebaging) dijual ke Perkebunan di Kalimantan, tutur Novel menutup penjelasannya. (John ws)