Senin, 30 Januari 2012

Terkait Penggabungan Ibadah Umat Nasrani di Kmp. Rwa Kalong Surat Edaran Kepala Kesbangpol Picu Konplik Bernuansa Sara

WANTARA, BekasiSetelah pembuatan dan penempelan jadwal ibadah umat Nasrani yang dibuat dan ditempelkan secara paksa (dengan melompati pagar Gereja) oleh aparat pemerintahan Desa Setia Mekar Tambun Selatan yang hampir saja menimbulkan bentrokan antar umat (Minggu 15/01-2912) karena masing-masing gereja mempertahankan jadwal ibadanya yang biasa mereka lakukan.Hal ini terjadi karena pegawai pemerintahan yang membuat dan menempelkan jadwal ibadah ke enam Gereja tersebut membuatnya secara sepihak.

Jumat, 20 Januari 2012

Menilik Profesionalisme Hakim PT. Bandung, Atas Penahanan Bobby Ditinjau dari Salinan Putusan Perkara Banding No : 387/Pid/2011/PT. Bdg

Mungkin Karena Bersalah dan Mengajukan Banding Bobby Tetap Ditahan
WANTARA, Jakarta
“Bahwa oleh karena terdakwa II sejak awal MUNGKIN BERSALAH dan MENGAJUKAN BANDING maka Penuntut Umum pun mengajukan banding dan KARENANYA terdakwa II TIDAK DIKELUARKAN dari tahanan sampai sekarang”, demikianlah pertimbangann Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam halaman 9 (sembilin) paragraph 1 (satu) dari isi salinan putusan No : : 387/Pid/2011/PT. Bdg. Pertimbangan ini juga merupakan jawaban

Rabu, 18 Januari 2012

Hukum dan Ham


Terkait Jawaban Surat Keluarga Bobby

Dirjen Lapas Tidak Profesiaonal Tangani Pengaduan

John Wilson si Jabat Ketua Departemen Antar Lembaga DPP-Ikatan Pemuda Indonesia
>>>>>>Tim
SBNNEWSJakarta- Jawaban yang di  berikan  Direktur Jenderal Permasyrakatan terhadap  surat pengaduan keluarga Bobby Derifianza, Mahasiswa semester Akhir yang direkayasa aparat penegak hukum Kota Bekasi menunjukkan ketidak profesionalan Dirjen Lapas dalam menangani pengaduan yang disampaikan masyarakat yang telah dirugikan saat menjadi tahanan di Lembaga Permasyarakatan.
Ketidak profesionalan ini yang di tuding sebahagian masyarakat sebagai penyebab maraknya penyelewengan yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan di seluruh Indonesia, itupun jika kita termasuk orang yang tidak setuju terhadap istilah mengejar setoran ke Dirjen, agar kedudukan Kalapas tetap bertahan.
 Surat Pengaduan tgl 13/12-2011 yang ditujukan langsung kepada Dirjen Permasyarakatan tersebut pada intinya melaporkan  dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menjurus kepada pelanggaran Hak asasi manusia yang diakukan Kalapas Bulak  Kapal Bekasi terhadap Bobby Derifianza.
Tindakan tersebut dilakukan Kalapas kelas IIA Bekasi sebagaimana dilaporkan, terjadi sejak tanggal 09 Septamber 2011 sampai dengan 26 September 2011 dengan cara melaukan penahanan terhadap Bobby Derifianza tanpa  adanya Surat Perintah Penahanan. Dalam surat tersebut keluarga Bobby juga telah menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mendapatkan penjelasan atas penahanan tersebut kepada pegawai lapas, namun tidak mendapat respon,hingga melaporkannya ke Dirjen Permasyarakatan.
Dalam Surat jawaban Nomor PASS.6.PW.03.03.02.11 thn 2012, perihal klarifikasi yang dikirimkan lewat Pos 12/01-2912. Dirjen Permasyarakatan bukannya memberikan jawaban atas pengaduan Keluarga Bobby yaitu, melakukan penahanan tanpa adanya Surat Perintah Penahanan sejak 09 September 2011 hingga 26 September 2011.  
Jawaban yang diberikan Dirjen Permasyarakatan adalah sbb: a) Sdr Bobby Derifianza adalah terdakwa yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Bekasi, yang sedang mengajukan proses hukum tingkat banding dimana masa tahanannya telah berakhir. b) berdasarkan “ PETIKAN PUTUSAN” Nomor 387/Pid/2011/PT.Bdg tgl  21 November 2011…c)Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Tinggi  pada intinya menetapkan terdakwa tetap  ditahan.
Jawaban yang diberikan Dirjen Permasyarakantan tersebut selain tidak profesional juga “menyimpang dari inti permasalahan yang di adukan”, bahkan jawaban tersebut juga mengindikasikan adanya upaya melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Lapas  Kelas IIA Bekasi tersebut.
Hal ini dapat  kita simak dari jawaban poin a, yang menyatakan bahwa Bobby terdakwa yang sedang menjalani masa tahanan yang sedang mengajukan proses hukum di tingkat banding tanpa menjelaskan, dapat menjelaskan “PROSES HUKUM APA YANG SEDANG DI BANDING??”, sehingga Kalapas mempunyai wewenang melakukan penahanan.
Petikan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 794/Pid.B/2011/PN.Bks, pada tgl 23 Agustus 2011, amar selengkapnya berbunyi :
  1. Menyatakan terdakwa Idan II terbukti bersalah melakukan ……
  2. Menghukum terdakwa I dan II tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan.
  3. Memerintahkan agar para terdakwa di keluarkan dari dalam tahanan dan diserahkan kepada ……
  4. Memerintahkan barang bukti berupa …
  5. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara…
Dengan demikian sejak amar Putusan di bacakan tgl 23 Agustus 2011, “PARA TERDAKWA DI PERINTAHKAN DIKELUARKAN DARI DALAM TAHANAN”, sehingga penahanan yang dilakukan Kalapas Kelas IIA Bekasi tersebut dilakukan dengan secara melawan hukum.
Sudah seharusnyalah Direktur Jendral Permasyarakatan melakukan Investigasi serta klarifikasi terlebih dahulu terhadap Kalapas  baru dalam memberikan jawaban, atau mungkin Dirjen Permasyarakatan menjawab Surat tersebut langsung dari Bali tempat Liburan Akhir Tahun?????.

Kisa dan Perjuangan


Ceritera Dari Balik Jeruji 2

Ku Ingin Perkara Ku Ditinjau Kembali


Angga ingin perkaranya ditinjau kembali
>>>>>> John ws

SBNNEWSBekasi-Rahasia penderitaan narapidana yang pernah di muat media ini dengan judul “ Polisi Yang Menjadi Saksi Tak Pernah Menangkap Ku”, sepertinya perlu di  telusuri lebih mendalam karena Angga sang narapidana mengharapkan perkaranya di tinjau kembali.
Hal ini bukan tidak beralasan, sebab pembuktian terhadap pasal-pasal  yang disangka dan di dakwakan selain terkesan sangat di paksakan, isi BAP yang dilimpahkan juga diduga telah direkayasa oleh penyidik Polresta Kota Bekasi yang bertujuan untuk melindungi para tersangka  yang tertangkap dan dilepaskan (tangkap lepas-red)  di Kota Bekasi, setelah memberikan sejumlah uang.   
Dijadikannya Ars sang Polisi  yang tidak pernah melakukan penangkapan dan Rusky als Ucay si pemilik Ganja sebagai saksi, tetapi Lucky yang disebut-sebut sebagai penjual justru tidak di ajukan sebagai saksi di persidangannya, padahal saat itu Lucky berada dalam tahanan Satuan Narkoba Polresta Kota Bekasi, menjadi dasar untuk meninjau kembali perkaranya.
Keinginan tersebut diwujudkan  Angga dan Rusky dengan menuliskan surat pernyataan dari dalam penjara pada Kamis 29/12-2011, yang isinya menyatakan bahwa mereka ternyata berbeda nomor perkara, bahkan mereka juga tidak tau bahwa dalam masing-masing perkara mereka bergantian menjadi saksi, sebab sepengetahuan mereka, keduanya di sidang dalam satu perkara.
Dalam Surat yang dikirimkan kemeja Redaksi SBNNEWS tersebut terdapat juga surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Lucky sang pengedar ganja yang menyatakan bahwa, dirinya tidak pernah menjual/memberi Narkotika jenis daun ganja kepada Angga dan Rusky.  
Menanggapi hal ini Novel Manurung, Ketum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) kepda SBN NEWS menyatakan bahwa, kejanggalan perkara tersebut telah timbul sejak dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Kota Bekasi pimpinan Kompol Sangadi. Sebab petugas yang melakukan penangkapan selain tidak dilengkapi Surat Perintah Penangkapan, lokasi penangkapannya pun  berada di luar wilayah hukum Polresta Kota Bekasi, tetapi berada di Wilayah hukum Polresta Kab. Bekasi.
Jadi.. kata Novel, selain bertentangan dengan prosedur penangkapan  yang diatur dalam undang-undang (KUHAP), penangkapan tersebut juga bertentangan dengan pasal 23-24, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Repiblik Indonesia, yang telah mengatur Penyelidikan di luar Wilayah hukum, dan paragraph 4 pasal 77 tentang Pengawasan Penagkapan.
Novel sangat menyayangkan lambannya respon Kapolri terhadap  pemberitaan yang sering di ekspos oleh media terkait buruknya kinerja jajaran Polresta Kota Bekasi, demikian juga laporan-laporan pengaduan yang di sampaikan masyarakat baik melalui Propam Polda Metro Jaya  maupun mereka yang langsung melaporkan ke Mabes Polri, tidak di tanggapi dengan serius.
Demikian juga SPDP dan Pelimpahan Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi yang dilakukan langsung oleh Polresta Kota Bekasi dengan tanpa melibatkan Polresta Kab. Bekasi perlu di pertanyakan, tutur Novel.

      


Kamis, 12 Januari 2012

Hukum dan Pemerintahan

KADES SETIA MEKAR DI DUGA GELAPKAN RASKIN

>>>>>>Roy
SBNNEWSBekasi- Hingga saat ini pemerintah pusat masih menyalurkan bantuan beras murah yang akan dibagikan kepada masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu yang lebih dikenal dengan sebutan Raskin. Namun, realisasi pendistribusian Rakin tersebut di lapangan justru dimanfaatkan para oknum-oknum nakal untuk mengambil keuntungan.
        Seperti salah-satunya Desa Setia Mekar Kabupaten Bekasi, belum lama ini telah menerima beras raskin yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, justru masyarakat yang sempat melihat truk pengangkut beras raskin tersebut menjadi bertanya-tanya,” dikemanain beras itu? Padahal kita sangat mengharapkan kebagian walaupun membeli, yang pasti beras bantuan itu kan harganya murah” tanyanya.
        Sesuai informasi yang dapat di himpun Warta Nusantara dari nara sumber yang enggan namanya ditulis mengatakan, “tepatnya hari sabtu tanggal 26 Nopember 2011, beras raskin sekitar kurang lebih 10 ton yang di angkut dengan truk tiba sekitar pukul 18 wib, lalu malam itu juga satu buah mobil mini bis jenis AVP dan mobil bak terbuka jenis Suzuki Carry mengangkut beras entah kemana? Kemudian malam itu juga sebuah truk masuk lagi dengan muatan beras yang sama, namun beras tidak diturunkan tapi justru dibawa lagi keluar tidak tau entah kemana, mungkin ke pasar atau ke tempat saudagar beras.” bebernya. Masih menurut nara sumber  bahwa, sesama masyarakat di sekitar memang sudah sering saling bertanya, karena mereka sudah lama tidak mendapatkan beras raskin.
        Terpisah, anggota LSM PIJAR KEADILAN Saud. S. menanggapi hal ini mengatakan,” kog tega seorang kades melakukan itu? Kalau memang itu benar-benar terjadi kami akan segera laporkan ke kejaksaan, jangan-jangan hal ini sudah lama terjadi sehingga masyarakat tidak pernah lagi dapat jatah beras dari pemerintah.” Tegasnya.                                    



Senin, 09 Januari 2012

Politik dan Pemerintahan


KERUKUNAN UMAT DI RAWA KALONG  TERANCAM

Gereja Bethel Indonesia Jemaat Setia Mekar

>>>>>Pesta Lozzy
WNBEKASI-Suasana ibadah umat Kristiani di Kmp. Rawa Kalong, Desa Setia Mekar Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi di awal tahun 2012, tepatnya Minggu 08 Januarai 2012 hampir saja diwarnai bentrok antar umat sebab penjadwalan ibadah di satu gedung untuk enam Gereja terkesan sangat dipaksakan. Bahkan ibadah umat Kristiani minggu itu terasa mencekam karena  adanya pengawalan dari aparat Pemerintahan serta beberapa orang lainnya dengan berpakaian serba hitam.
Para pengawal yang terdiri dari aparat Desa tersebut tidak segan-segan menghentikan acara ibadah yang tengah berlangsung sambil mengatakan bahwa waktunya sudah habis dan harus segera di bubarkan agar digantikan Gereja lain.  Menurut aparat yang menghentikan acara ibadah tersebut hal itu dilakukan agar ibadah berjalan sesuai dwengan jadawal yang telah di buat RW sebagaimana tela tertulis dan di tempelkan di papan pengumuman GBI Setia Mekar.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya yang berasal dari pengurus Gereja Bethel Indonesia Jemaat Setia Mekar Bekasi pada saat diwawancarai Warta Nusantara diperoleh keterangan bahwa, penyusunan jadwal ibadah tersebut dilakukan pihak Pemerintahan Desa Setia Mekar tanpa berkordinasi dengan pihan Gereja. Bahkan menurut sumber tersebut penempelan jadwal ibadah di papan pengumuman Gerja dilakukan dengan cara paksa tanpa persetujuan pihak gereja, namun Aparat Pemerintahan Desa memaksa untuk menempelkannya.
Yang membuat masyarakat heran adalah selain pembuatan jadwal ibadah enam Gereja dalam satu Gedung tersebut tidak dilakukan berdasarkan kompromi, penempelan di papan pengumuman Gereja  pun dilakukan dengan cara melompati pagar dari bangunan Gereja yang dilakukan oleh aparat pemerintahan.
Salah seorang tokoh masyarakat Kristiani yang coba di wawancarai WN soreh itu, Minggu 08/01-2012, mengaku heran dengan adanya penggabungan dan penjadwalan ibadah dalam satu Gedung untuk enam Gereja, selama belasan tahun ia tinggal dan beribadah di rawa Kalong belum perna ada perselisahan antar umat.
Kepada WN nara sumber tersebut mengaku perna mendengar adanya beberapa kali pertemuan di Kantor Kepala Desa, dan sangat di sayangkan pada beberapa kali pertemuan yang diadakan, Kepala Desa hanya mengundang para Pendeta saja, tidak menyertakan warga masyarakat yang berasal dari umat Kristiani.
Beberapa umat kristiani yang beribadah saat itu kepada WN menitipkan pesan untuk Pemerintah agar lebih bijaksana dalam menangani masalah yang terjadi, baik itu menyangkut penjadwalan maupun saat menghentikan acara ibadah yang sedang berlangsung sebab meskipun di sekitar Rawa Kalong ada beberapa Gereja tapi jemaatnya tidak saja berasal dari Rawa Kalong tetapi berasal dari sekitar Desa Setia Mekar, hingga harus di pertimbangkan keberadaannya oleh Kepala Desa. 


Politik dan Hukum


CARINGIN BOGOR KEMBALI MEMANAS 2

KEBIJAKAN POLRES BOGOR LECEHKAN MABES POLRI

(1)Kabag. Hukum Pemkab. Bogor memberikan arahan kepada perwakilan masyarakat,LSM dan Ormas agar proaktif dan tetap menjaga ketertiban dalam mengikuti persidangan. (2) Sebahagian perwakilan masyarakat memadati ruang tunggu Pengadilan Negeri Bogor.

>>>>> John ws
WNBOGOR-Seperti hendak menunjukkan kekuasaan di Wilayahnya jajaran Polres Kabupaten Bogor melimpahkan perkara yang telah dipetieskan selama dua tahun lebih, yaitu berkas laporan pengurus Yayasan Baitul Ibadah Thariqat Sammaniyah & Naqsyabandiyah Desa Tangkil Caringin Kab. Bogor. Pelimpahan perkara tersebut terkesan sangat dipaksakan sehingga manimbulkan tanda Tanya dikalangan pihak yang bertikai, bahkan pelimpahan ini membuat Susana Desa Tangkil Caringin Kabupaten Bogor memanas.
Memanasnya situasi di Desa tersebut akibat hilangnya rasa percaya masyarakat terhadap perdamaian yang telah diwujudkan berupa kesepakatan yang di tandai dengan adanya pernyataan bersama para Tokoh Masyarakat, para Kiyai,sesepuh dan perwakilan masyarakat bersama pihak Yayasan.
Keterbatasan informasi yang didapat warga menimbulkan kepanikan di Desa tersebut, sebab para Kiyai dan Sesepu yang mereka hormati terancan di penjara. Penyebab lainnya adalah perubahan jadwal sidang yang di majukan dan di beritahukan hanya lewat pesan singkat (sms) kepada salah satu tokoh maysrakat yang telah berstatus terdakwa, yang menyatakan bahwa sidang di majukan pada Hari Kamis 04/01-2012 pukul12.00 Wib.
Maka sejak pagi Kamis 04/01-2012 massa tela berkumpul di sekitar gedung Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, untuk memastikan benar tidaknya persidangan dilakukan pada hari itu.
Pukul 11.45 kesimpang siuran berita akan adanya jadwal Penetapan sidang terjawab sudah dengan di terimanya Surat Penetapan Nomor : 940/Pen.Pid/2011/PN.CBN dan sidangpun di lansungkan pada pukul 15.30 Wib.
 Pada acara Sidang pertama yang digelar Pengadilan Negeri Bogor, terlihat massa mulai memadati are Gedung PN. Bogor, massa terpecah di tiga titik diantaranya, ruang tunggu, di depan Gedung PN Bogor dan di kantin yang terletak di samping gedung. Bahkan menurut salah seorang tokoh masyarakat berinisial PR, jika saja tidak turun hujan gedung ini akan di penuhi massa, ujarnya kepada WN.
Ketua Umum DPP-IPI (Ikatan Pemuda Indonesia) Danny Soebandi SH yang saat itu hadir di persidangan kepada WN mengatakan bahwa, kebijakan Polres Kab. Bogor untuk melimpahkan berkas tersebut selain terkesan dipaksakan juga merupakan tindakan pelecehan terhadap Mabes Polri sebab, perkara yang mereka simpan (peti eskan) dua tahun lebih justru di limpahkan ke Kejaksaan saat masyarakat yang bertikai tela berdamai dan bermaksud mencabut Laporan Pengaduannya.
Menurut Danny Soebandi SH, hal ini sangat mengherankan sebab perkara yang dilaporkan terlebih dahulu yang di pertanyakan ke Mabes Polri serta tela didisposisikan kepada Propam Polda Jabar justru tidak ditanggapi Polres Bogor hingga kini. Padahal menurut Ketum IPI tersebut anggotanya telah berkali-kali mengadakan pertemuan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar namun hingga kini tidak ada kabar beritanya.
Pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh Polres Bogor seolah menunjukkan bahwa, sekalipun masyarakat mengadukan perkaranya ke Mabes Polri tidak menjamin perkara tersebut akan di tangani sebagaimana mestinya, sebab keputusan atas dilanjutkan tidaknya perkara tersebut sepenuhnya wewenang Polres Bogor sebagai penguasa Wilayah.

Hukum dan Ham


DPR-RI DAN KOMNAS HAM JANGAN PILIH KASIH


Ketua Umum DPP-IPI Danny Soebandi SH

>>>>>John ws 
WNJakarta-DPR-RI dan Komnas Ham hendaknya tidak tebang pilih dalam menangani pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Ham, besar maupun kecil haruslah ditangani secara merata. Jangan sampai ada yang merasa terabaikan, baik saat menerima laporan pengaduan maupun dalam penangannya sebab, Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia, telah mengatur kesamaan hak hukum bagi setiap warga Negara.
Anggota DPR-RI dan Komnas Ham bukanlah artis, jadi perkara yang akan ditangani tidak harus popoler dulu, jangan tunggu semuah media massa memberitakannya baru ditangani, sehingga terkesan ikut populer.
Bahkan sangat di sayangkan  adanya perbedaan diantara temuan tim investigasi bentukan Komnas Ham dengan pihak Kepolisian yang seolah-olah dijadikan sarana mencari popularitas, hingga Mabes Polri harus mengeluarkan pernyataan meminta dan memohon agar Komnas Ham mau menyerahkan temuannya untuk ditindak lanjuti secara hukum. 
Bukankah kedua Lembaga tersebut harus bekerja sama untuk menangani setiap kasus, terlepas siapa pelaku kejahatan Ham tersebut??.
Dari pengamatan dan pemantauan yang dilakukan Departemen Antar Lembaga DPP-IPI (Ikatan Pemuda Indonesia) sepertinya kedua lembaga tersebut cepat dalam menangani perkara yang polpuler, tapi lamban dalam menangani pengaduan masyarakat kecil hingga terkesan tebang pilih dan diskriminatif.
Sebagaimana yang dialami salah satu pengurus DPP-IPI yang perna membuat Laporan pengaduan kepada kedua lembaga tersebut, meski tela empat bulan berlalu belum juga mendapat tanggapan.
Jika di pertanyakan kepada Komnas Ham mendapat jawaban “pihak Komisionernya belum mempelajari berkas, hingga belum dapat memberikan rekomendasi”. Sedangkan pihak DPR-RI seperti Komisi III tidak dapat memberikan jawaban karena belum menerima berkas laporan pengaduan tanpa dapat pula menjelaskan sudah sejauh mana penanganannya.
Bebeda jika yang ditangani adalah perkara besar yang sedang Populer seperti kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu, peristiwa Mesuji dan Bima, tidak perlu waktu lama DPR-RI berebut melakukan pemanggilan dan Komnas Ham melakukan insvestigasi. Komnas Ham tak lupa memberitakan temuan yang berbeda dengan temuan pihak Polisi,seakan ingin mengatakan bahwa Komnas Ham adalah lembaga yang paling hebat dan di percaya dalam menangani kejahatan Ham.
Perlu diketahui bahwa setiap warga Negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan hukum serta anggaran biaya yang di pakai oleh kedua lembaga tersebut berasal dari uang rakyat pula. Jika memang ingin  Polpuler ,anggota DPR-RI maupun Komnas Ham sebaiknya gentleman mengikuti langkah Briptu Norman Kamaru dengan cara mengundurkan diri dari jabatannya agar dapat konsentrasi menjadi artis.

Senin, 02 Januari 2012

Hukum Dan Peradilan


TERKAIT PENAHANAN BOBBY DERIFIANZA

PENGADILAN TINGGI BANDUNG HARUS LAKUKAN KLARIFIKASI


    >>>> John ws

SBNNEWSJAKARTA --- Simpang siur pemberitaan tentang penahanan Bobby Derifianza oleh Pengadilan Tinggi Bandung sebagaimana di beritakan Media ini sepertinya perlu mendapat respon dan klarifikasi oleh Humas Pengadilan Tinggi Bandung. Bila Pengadilan Tinggi Bandung tidak melakukan klarifikasi terhadap status penahanan yang simpang-siur sebagaimana yang di beritakan melalui Website Pengadilan Tinggi Bandung yang beralamat  http://pt-bandung.go.id akan menjadi preseden buruk dan berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap PT. Bandung.
Penayangan status tahanan yang berbeda tersebut telah menimbulkan citra negatif terhadap lembaga penegak hukum tingkat Provinsi Jawa Barat ini, sebab keengganan Humas PT.Bandung maupun pihak Mahkamah Agung RI menjelaskan perbedaan status penahanan Bobby Derifianza telah menimbulkan kecurigaan yang besar di masyarakat khususnya keluarga Bobby.
Dewi, ibu kandung Bobby serta para simpatisan yang tergabung dalam komunitas  “ GERAKAN DUKUNG BOBBY “  lewat jejaring Sosial (face Book&Twiter) kepada SBN mengajukan pertanyaan terkait perbedaan status penahanan Bobby yang di beritakan Pengadilan Tinggi Bandung lewat Website.
Dari 600 (enam ratus) simpatisan yang mengajukan pertanyaan, 80 (delapan puluh) persen bertanya seputar perberitaan SBN mengenai satatus penahanan Bobby yang berbeda di Website PT.Bandung yang berjudul “Informasi Website PT. Bandung berbeda dengan fakta” pada bulan November 2011 lalu.
Perbedaan sebagaimana dimaksud para responden SBNNEWS dan simpatisan yang tergabung dalam komunitas  Gerakan Dukung Bobby tersebut adalah sbb :
Terkai pemberitaan PT. Bandung dalam Website pada Hari Jum’at tgl 25/11-2011 yang isinya : Nomor Perkara Banding : 387/PID/2011/PT.Bdg, Nomor Perkara PN :794/Pid.B/2011/PN.Bks, Nama Pembanding : Penasehat Hukum Terdakwa II dan Penuntut Umum, Jenis Perkara : Pidana,Status Terakhir : Ditetapkan. Tanggal Penerimaan Berkas : Kamis, 20 Okt 2011. Tgl Permohonan Banding : Kamis, 25 Agts 2011, Status Tahanan : Tidak di tahan, catatan : Penasihat Hukum terdakwa menyatakan Banding pada tanggal 25 Agst 2011, Penuntut umum menyatakan Banding pada tgl 26 Agst 2011. Tanggal Penetapan Majelis : Kamis 27 Oktober 2011.
Sedangkan faktanya adalah : (1) tgl penerimaan berkas menurut website diatas : Kamis, 20 Okt 2011 sedangkan berkas yang dikirimkan PLH Ketua Pengadilan Bekasi Nomor : WII U5/HN.05.03/VIII/2011, pada tgl 20/09-2011. (2) Tgl Permohonan Banding : Kamis, 25 Agts 2011, sedangkan berdasarkan pebetapan yang dibuat oleh Waka PT. Bandung Nomor : 609/Pen/Pid/2011/ PT. Bdg tgl 26/9-2011, tgl permohonan banding adalah 26/8-2011 yang diajukan oleh JPU. (3) Status Tahanan : Tidak di tahan, sedangkan fakta yang sesungguhnya Bobby berada dalam tahanan, bahkan penahanan terhadap Bobby di perkuat dengan adanya surat penetapan Nomor : 609/Pen/Pid/2011/ PT. Bdg tgl 26/9-2011.  (4) Penasihat Hukum terdakwa menyatakan Banding pada tanggal 25 Agst 2011, fakta sesungguhnya hingga Jum’at 19/11-2011 Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Bandung mengatakan kepada Dewi bahwa permohonan banding hanya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sedangkan Terdakwa tidak mengajukan permohonan. Hal ini dikuatkan dengan bukti di temukannya tumpukan berkas permohonan banding Bobby di meja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Senin tgl 21/11-2011 sebagaimana telah di beritakan Media Suara Buruh Nasional dan Warta Nusantara”. (5) Tanggal Penetapan Majelis : Kamis 27 Oktober 2011, faktanya sesuai surat penetapan Nomor : 609/Pen/Pid/2011/ PT. Bdg tgl 26/9-2011, Majelis Hakim sesungguhnya telah di tetapkan.

Meski pihak Humas Pengadilan Tinggi Bandung tidak mau memberikan klarifikasi  kepada keluarga Bobby maupun kepda SBN, Humas PT.Bandung secara diam-diam kembali menerbitkan status perkara Bobby yang berbeda pada Hari Selasa tgl 24/12-2011 dengan rician sbb : Nomor Perkara Banding : 387/PID/2011/PT.Bdg, Nomor Perkara : 794/Pid.B/2011/PN.Bks, Nama Pembanding : Penasehat Hukum Terdakwa II dan Penuntut Umum, Jenis Perkara : Pidana,Status Terakhir : Ditetapkan. Tanggal Penerimaan Berkas : Kamis, 20 Okt 2011. Tgl Permohonan Banding : Kamis, 25 Agts 2011, Status Tahanan : di tahan, tanggal penahanan: Rabu 23 November 2011. catatan : Penasihat Hukum terdakwa menyatakan Banding pada tanggal 25 Agst 2011, Penuntut umum menyatakan Banding pada tgl 26 Agst 2011, penahanan dilakukan terhadap terdakwa II.
Perlu dilakukan klarifisai  terhadap ketiga perubahan dalam poin tersebut diatas, sebab jika penahanan dilakukan pada tgl 23 November 2011, berarti Status Tahanan Bobby berlaku sejak Rabu 23 November 2011. Lantas bagaimana dengan status penahanan yang dilakukan terhadap Bobby sejak amar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dibacakan Hari Selasa tgl 25 Agustus 2011.  

Siapa yang melakukan penahanan dan siapa pula yang bertanggung jawab TERHADAP PENAHANAN TERSEBUT ?????.