Minggu, 24 Juli 2011

Berita SBN Edisi 110/13 Juli- 20 Juli 2011 Tahun ke III

TERKAIT MARKUS DI POLRES METRO KOTA BEKASI (4)

Berkas Perkara Berisikan BAP (Saksi) Ganda

Ø Kedua Tersangka Menolak Keterangan Para Saksi
Ø Keterangan Para Saksi Bertentagan Dengan Berita Acara  Penangkapan

Bekasi SBN ------ Kewibawaan hukum di Negeri ini sedang di uji, fungsi Pengadilan sebagai perjuangan akhir bagi si pencari keadilan juga sepertinya sedang mencari jati diri, dan akhirnya nurani para penegak hukum Negeri inilah yang akan menentukan warna hukum di Negeri tercinta ini. Masih pantaskah dikatakan bahwa hukum menjadi panglima di Indonesia, jika kekuasaan telah mengkebiri kemerdekaan, sehingga  norma-norma yang terkandung dalam Undang-Undang terabaikan. Kata-kata demi keadilan seakan menjadi khiasan belaka, sebab meskipun telah nyata akan kebenaran yang diselewengkan, perlahan hilang, terkubur episode demi episode, dalam sandiwara yang diberi judul “ SIDANG”  dan dimainkan di Pengadilan. Naskah yang disebut “Berkas Perkara” yang dibagikan kepada para pemain, kadang kala berbeda dengan gerak dan kata yang dimainkan, sebab alur cerita yang dimainkan telah dikemas dan diatur sang sutradara untuk memuaskan sang produser. Sebagaimana telah diberitakan oleh media ini dalam tiga episode lalu, hasil temuan tim investigasi SBN bahwa Berkas Perkara No. BP/52/III/2011/ Resta Bks Kota, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan Penetapan No.794/Pid.B.2011/ PN BKS, penuh dengan rekayasa dan tidak layak disidangkan, perlahan mulai terungkap, Sebab bukan saja Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanannya yang ganda, namun didalam Berkas Perkara yang dikirimkan ke Kejaksan Negeri Bekasi, Berita Acara Pemeriksaan Saksi, juga ganda. Meski yang ganda hanya lembar akhir dari isi BAP (saksi) yang memuat pertanyaan dan jawaban dari butir no. 06 s/d 10, serta tanda tangan penyidik dan saksi, cukup membuktikan bahwa isi Berkas Perkara tersebut telah banyak berubah (direkayasa-red). Bila diteliti lebih jelas isi  dari lembar terakhir BAP tersebut terdapat perbedaan baik isi pertanyaan dan jawaban maupun goretan dari tiap-tiap tanda tangan, sepertinya Berkas Perkara tersebut telah di kemas agar layak di ajukan di persidangan. Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan, apakah JPU dan Hakim tidak meneliti Berkas Perkara tersebut, ataukah memang para penegak hukum telah sepakat, sehingga tidak perlu meneliti Berkas Perkara yang diajukan,mungkinkah hal semacam ini telah menjadi tradisi hukum di Kota Bekasi ????,tanyakan pada kiri dan kanan mu, mungkin tetangga kita dapat menjawabnya.


Ø Kedua Tersangka Menolak Keterangan Para Saksi.


Pada persidangan ke empat, Senin 4/7-2011, dalam acara mendengarkan kesaksian para saksi,kedua saksi yang dihadirkan berasal dari Kepolisian Polres Metro Kota Bekasi yang melakukan penangkapan di persidangan menyatakan bahwa, kedua orang terdakwa, Afriska dan Bobby, adalah orang yang mereka tangkap di Jln. Raya Agus Salim Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi. Kedua saksi mengatakan bahwa kedua terdakwa ditangkap secara bersamaan pada hari Sab’tu tgl 18 Desember 2010, pukul 14.30 WIB, dijelaskan pula bahwa keduanya pada saat akan ditangkap masing-masing mengendarai sepeda motor (dua sepeda motor). Seluruh kesaksian para saksi dibantah oleh kedua terdakwa, sebab kedua terdakwa mengatakan bahwa mereka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda. Afriska mengakui ditangkap seorang diri di Jln. Raya Agus Salim, sedangkan Bobby mengatakan ditangkap pukul 23.30 WIB, di depan rumahnya di Tangerang. Dari penelusuran SBN di lokasi penangkapan di Jln. Raya Agus Salim Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, tepatnya di depan Warnet One Stop di dapat keterangan bahwa pada saat penangkapan hanya satu orang dengan mengendarai sepeda motor merek Supra Fit Nopol B.6821 KRS, dan sepeda motor tersebut sempat diamankan di Polres Metro Kota Bekasi, yang belakangan di ketahui bahwa sepeda motor tersebut telah diserahkan,  jika demikian dimanakah sepeda motor yang satunya ??.


Ø Keterangan Para Saksi Bertentagan Dengan Berita Acara  Penangkapan


Keterangan para saksi sungguh sangat bertentangan dengan Berita Acara Penangkapan yang mereka buat sendiri, sebab dalam  Berita Acara Penangkapan yang ada dalam Berkas Perkara tertulis bahwa pengkapan terhadap Afriska dilakukan pada Hari Sab’tu tgl 18 Desember 2010 pada pukul 16.00WIB, sedangkan penangkapan terhadap Bobby dilakukan pada Hari Sab’tu tgl 18 Desember 2010, pukul 23.30 WIB. Dalam Berita Acara Penangkapan tersebut tidak dijelaskan tempat dilakukannya penangkapan. Demikian juaga tidak dijelaskan apakah kedua terdakwa menggunakan sepeda motor atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar