(John Wilson Sijabat Ket. Departemen Antar Lembaga DPP- Ikatan Pemuda Indonesia)
Terkait Markus Di Polres Metro Kota Bekasi
Berkas Perkara Penuh Rekayasa Dan Tidak Layak Di Sidangkan
Ø Jaksa Penutut Umum Layak Diperiksa
Bekasi SBN ---- Keberhasilan Praktek mafia kasus ternyata tidak berdiri sendiri, melainkan harus dilakukan secara sistematis dan di dukung oleh institusi (lembaga) penegak hukum lainnya. Hal ini tidak dapat dipungkiri sebab, hasil akhir dari upaya penegakakan kebenaran maupun pembantaian dari segala kebenaran yang diperjuangkan, ditentukan di sidang pengadilan. Sementara pengadilan yang berfungsi sebagai sarana mematangkan bahan-bahan yang telah disiapkan oleh para ahli, kadang kala tidak menghasilkan produk yang di sebut “Keadilian” sesuai dengan cita rasa seperti menu yang ditawarkan secara baku oleh Undang-Undang bagi pencari keadilan. Gambaran ini nampak jelas dari perkara Pidana No. 794/Pid.B.2011/PN.BKS. yang telah dua kali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, sebab jika disimak dengan teliti Berkas Perkara No : BP/52/III/2011/Resta Bks Kota yang dilimpahkahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi dan telah ditetapkan Hakim untuk disidangkan dengan No. 794/Pid.B.2011/PN.BKS ,” penuh dengan rekayasa dan tidak layak disidangkan”. Dalam Resume yang dibuat dan ditangdatangani oleh penyidik AKP Suwarno dan Penyidik Pembantu Briptu Bayu Mediyatmiko, yang akhirnya di laporkan ke Propam Polda Metro Jaya oleh Keluarga tersangka, poin II. Perkara, dituliskan bahwa; pada Hari Sab’tu, tgl 18 Desember 2010, sekitar jam 14.30 Wib di jalan Raya Agus Salim Bekasi Timur Kota Bekasi, telah terjadi tindak Pidana yang dilakukan oleh dua orang yang bernama Afriska dan Bobby, dan dilakukan penangkapan serta dikenakan tuduhan Primer pasal 111 ayat (1) subsier pasal 127 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.Poin IV. Keterangan Saksi-saksi, ketiga orang saksi yang adalah anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi menerangkan bahwa. benar kedua orang tersangka adalah dua orang yang mereka tangkap pada hari Sab’tu tgl 18 Desember 2010, sekitar jam 14.30 Wib di jalan Agus Salim Bekasi Timur Kota Bekasi. Poin V. Keterangan Tersangka, keterangan tersangka menerangkan bahwa; kedua tersangka ditangkap secara bersama-sama pada Hari Sab’tu Tgl 18 Desember 2010, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya Agus Salim Bekasi Timur, Kota Bekasi. Seluruh isi Resume tersebut bertentangan dengan Berita Acara Penangkapan yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik, saksi-saksi dan tersangka yang sama.Dalam Berita Acara Penangkapan terhadap Afriska, tertulis, penangkapan dilakukan pada Hari Sab’tu tgl 18 Desember 2010 sekitar jam 16.00 WIB, tanpa menjelaskan lokasi terjadinya penangkapan. Sedangkan dalam Berita Acara Penangkapan terhadap tersangka Bobby di tuliskan bahwa, penangkapan dilakukan pada Hari Sab’tu tgl 18 Desember 2010, sekitar jam 23.30 WIB, juga tanpa menjelaskan lokasi terjadinya penangkapan. Dari orang tua Bobby diketahui penangkapan dilakukan di Rumah Bobby di Perum Victoria Park Residence Blok E 1, No. 67 Rt 01/10 Kel. Nusa Jaya Kec. Karawaci Tangerang- Banten, tuduhan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dari hasil analisa tersebut jelas penangkapan dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda serta pasal yang dikenakan berbeda pula, hal ini patut di duga telah terjadi rekayasa keterangan dalan berkas perkara. Secara otomatis Berita Acara Pemeriksaan Tersangka juga patut diduga telah terjadi rekayasa sebab, BAPemeriksaan terhadap Afriska dibuat sekitar jam 15.15, sangat bertentangan dengan Bapenangkapan yang dilakukan pada pukul 16.00. Lain lagi BAPemeriksaan terhadap Bobby dibuat pada Hari Sab’tu tgl 18 Desember 2010 sekitar jam 17.30 Wib, sedangkan penangkapan dilakukan pada Hari Sab’tu pukul 23.30 di Tangerang Banten, jarak tempuh Banten Bekasi memakan waktu dua jam lebih. Dari kejanggalan-kejanggalan tersebut seharusnya JPU menolak berkas perkara yang diajukan karena tidak dapat di P21 kan, sehingga Berkas Perkara tersebut juga tidak layak disidangkan demi Hukum. Dengan disidangkannya perkara tersebut sangat menciderai rasa keadilan, karena isi berkas perkara tersebut telah cacat hukum,sehingga sidang yang digelar juga dapat dikategorikan cacat hukum.
Ø Jaksa Penuntut Umum Layak Diperiksa
Mengutip catatan penutup dari Eksepsi/Keberatan, Kuasa Hukum Bobby Derifianza,Nasaruddin SH,atas Dakwaan No Reg. Perkara:PDM-379/Bks/04/2011, yang dibuat dan ditandatangani oleh JPU,Ahmad Patoni SH, yang menyatakan bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan cara-cara yang tidak sah dan melawan hukum (Undueprocess of law). Dan paling fatal Surat Dakwaan tersebut disusun dengan melaggar ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b UU No. 8 Tahun 1981. Hal ini patut dicermati, sebab isi dakwaan tersebut merupakan Copy Paste dari Resume Berkas Perkara No, : BP/52/III/2011/Resta Bks Kota, yang memang cacat hukum. Jaksa Penuntut umum sudah selayaknya diperiksa sebab telah melanggar sumpah jabatan sebagaimana telah diatur dalam pasal (10) UU RI No.16 Tahun 2004, Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Karena tidak,sungguh-sungguh,seksama,jujur serta tidak profesional. Pemeriksaan terhadap JPU diharapkan dapat menguak praktek Markus yang telah terjadi pada perkara tersebut, karena terkesan dipaksakan untuk memenuhi suatu maksud dan keinginan tersembunyi, dengan mengabaikan fakta-fakta hukum serta keengganannya untuk menggali nilai-nilai yang terkandung dari setiap perbedaan keterangan yang ada dalam berkas perkara. Kedudukan dan kuasa yang dimiliki JPU Ahmad Patoni SH, di kejaksaan Negeri bekasi dikenal sangat manjur, maka perlu dikaji ulang “ Layakkah Berkas Perkara ini Disidangkan” ???.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar