Sabtu, 23 Juli 2011

Edisi 109 Tanggal 07 Juli - 13 Juli 2011, Tahun ke III "TERKAIT MARKUS DI POLRES METRO BEKASI (3)"

TERKAIT MARKUS DI POLRES METRO BEKASI (3)

Untuk Merubah Berkas Perkara Bayar Tiga Juta Rupiah
 Ø Profesionalisme Dan Netralitas POLRI Sedang Di Uji.
Bekasi SBN----- Sebagaimana telah di muat dalam edisi terdahulu dalam Media ini (SBN Edisi 108/30 Juni – 7 Juli 2011, Tahun III, dengan judul, TERKAIT MARKUS DI POLRES METRO KOTA BEKASI (2)- BERKAS PERKARA PENUH REKAYASA DAN TIDAK LAYAK DISIDANGKAN),tim investigasi SBN  menemukan bukti baru atas dugaan rekayasa Berkas Perkara yang di ajukan ke Kejaksaan Negri Bekasi tersebut. Bukti baru yang ditemukan SBN tersebut adalah, adanya Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan ganda yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres Metro  Kota Bekasi, terhadap tersangka Bobby Derifianza. Dalam Surat  pemberitahuan No. 369/XII/2010/Resta Bks Kota yang dikirimkan dan diterimah keluarga Bobby Derifianza lewat Pos dengan stempel pos tgl 26 Desember 2010 disertakan juga Surat Perintah PenangkapanNomor : SP.Kap/360/XII/2010/Resta Bks Kota, dengan tgl pengeluaran 18 Desember 2010 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/367/XII/2010/Resta Bks Kota, dengan tgl pengeluaran 19 Desember 2010. Dalam seluruh isi surat tersebut pasal yang dikenakan terhadap tersangka Bobby adalah, melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Surat Perintah Penangkapan No. SP. Kap/359/XII/2010/Resta Bks Kota dan surat Perintah Penahanan No. SP. Han/367/XII/2010/Resta Bks Kota, yang disertakan dalam Berkas Perkara No. BP./52/III/2011/Resta Bks Kota, yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, pasal yang dikenakan adalah, melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketika hal ini coba di kkonfirmasikan SBN kepada Penyidik Polres Metro Kota Bekasi, tidak mendapat penjelasan, dari Perwira piket di dapat jawaban bahwa, adanya Surat Perintah ganda dimungkitkan akibat salah Print. Sedangkan dari pengakuan tersangka Bobby kepada SBN saat akan menjalani sidang ke tiga didapat penjelasan bahwa, Surat Perintah tersebut ditanda tanganinya seminggu sebelum dirinya dikirim ke Lapas Bulak Kapal. Dari orang tua Bobby, SBN mendapat penjelasan bahwa, untuk merubah pasal 114 menjadi pasal 111 oleh penyidik Polres Metro Kota Bekasi mengenakan biaya sebesar 3 juta Rupiah. Hal ini dikuatkan dengan laporan yang telah dibuatnya di Propam Polda Metro Jaya, dengan Surat Tanda Terima Laporan No. STPL/44/IV/2011/Yanduan, pada  Kamis 28/4-2011, dengan harapan anaknya Bobby mendapatkan keadilan, meskipun sampai hari ini yang kami dapatkan hanyalah pengharapan belaka. Menurut  Ayah Bobby Erianto, kepada SBN saat mengikuti jalannya persidangan Kamis 30/6-2011, dirinya akan terus memperjuangkan keadilan kepada anaknya Bobby dengan sekuat tenaga bukan saja demi kebebasan Bobby tetapi juga demi tegaknya hukum di Nerara ini, tegasnya kepada SBN, dengan menahan rasa harus setelah Hakim menolak eksepsi pengacara Bobby anaknya.
Ø Profesonalisme Dan Netralitas POLRI Sedang Di Uji.
Menanggapi hal ini Ketua Departemen Antar Lembaga DPP-Ikatan Pemuda Indonesia John Wilson si Jabat, kepada SBN mengatakan bahwa, dengan kejadian ini  Profesionalisme dan Netralitas POLRI sedang di uji. John mengatakan, manakah yang akan dipilih Polri, anggotanya yang telah merekayasa Berkas perkara, bahkan diduga telah memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan saksi-saksi, dengan mengatakan telah menangkap dua orang tersangka dalam waktu dan tempat yang  sama, sedangkan fakta yang sesunguhnya, penangkapan dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. Demikian juga tindakan apa yang akan diberikan kepada Kapolres Metro Kota Bekasi dan Kasat Narkotika yang telah menandatangani Surat Perintah Ganda yang tujuannya merekayasa Berkas perkara, agar layak di ajukan kepersidangan, meskipun kesan dipaksakan telah nampak jelas dari awalnya. Apakah pandangan opini yanng berkembangan di masyarakat yang mengatakan bahwa Polres Metro Bekasi Kota Merupakan sarang penyamun sebagaimana pernah di beritakan oleh media ini benar adanya??.Tindakan tegas dan berani dari Kapolri Jendral Timur Pradopo sangat kami harapkan,  sehingga dapat dijadikan pelajaran bagi para penegak hukum di NKRI terutama oknum-oknum Polisi yang nakal. Kami menghimbau masyarakat agar senantiasa mengawasi kinerja seluruh aparat penegak  hukum, sehingga mempersempit ruang gerak oknum-oknum nakal. Demikian juga Kasi. Pidum Kejaksaan Negeri Bekasi dalam waktu dekat akan kami pertanyakan terkait lolosnya Berkas perkara yang isinya sangat tidak layak di P21 kan. Mengapa Resume yang tidak sesuai dengan BAP dapat diterima kejaksaan,apakah ketentuan  dari pasal 143 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 dan pasal (10) UU RI No. 16 Tahun 2004, Tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak berlaku lagi di Kejaksaan Negeri Bekasi ???. (John ws)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar