Minggu, 24 Juli 2011

BERITA SBN TERPANAS


CATATAN  DARI SIDANG PERKARA AFRISKA DAN BOBBY

HAKIM JADIKAN PENGADILAN TEMPAT MENCARI KESALAHAN

Bekasi SBN -----Pepatah yang berbunyi bahwa, kebenaran akan selalu muncul mengalahkan kejahatan, sepertinya nyata pada persidangan yang digelar di PN Bekasi. Terbukti saat berjalannya persidangan Senin 18/7-2011, dengan materi mendengarkan keterangan saksi yang meringankan serta pemeriksaan para terdakwa terungkap bahwa, penangkapan yang dilakukan Polisi sebagaimana telah diduga penuh rekayasa tersebut menjadi jelas. Meskipun para hakim yang dipimpin Hakim ketua, Sri Andini, SH sepertinya berusaha untuk menjadikan keterangan para saksi dan tersangka agar sesuai dengan dakwaan JPU, yang adalah copy paste dari tindak pidana yang disangkakan kepada kedua terdakwa oleh penyidik Polres Metro Kota Bekasi sebagaimana termuat dalam Berkas Perkara yang penuh rekayasa tersebut. Meskipun Erianto, orangtua Bobby berusaha menjelaskan terkait penangkapan terhadap anaknya Bobby dilakukan pada Hari Sab’tu pukul 23.30 WIB di depan rumahnya di Tangerang Banten, dengan menjelaskan bahwa Mobil anggota Polisi yang bermerek Nissan Terano telah tiba dan berputar-putar disekitar rumahnya sejak pukul 20.00 WIB, tetap saja majelis hakim sulit menerima kesaksiannya. Bahkan Hakim Ketua, Sri Andini SH berusaha menolak pernyataan Erianto dengan mengatakan bahwa, Bobby pada waktu pulang ke rumah  bersama-sama dengan anggota Polisi dengan kendaraan Nissan Terano, perkataan ini berkali-kali di ulang oleh Sri Andini SH, seakan menyiratkan kebenaran sesungguhnya Bobby telah di tangkap sebelum tiba di rumahnya,hal yang jadikan alasan penolakan oleh hakim tersebut adalah,Erianto tidak melihat jelas kedatangan Bobby, sedangkan Erianto mengetahui keberadaan anaknya Bobby dari suara teriakan Bobby yang berasal dari dalam mobil Nissan Terano tersebut. Dari keempat orang yang memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan di persidangan tersebut, keseluruhannya mematahkan dakwaan yang dibuat oleh JPU, Ahmat Patoni dan Aris Munandar  SH, sebab dalam dakwaan JPU disebutkan kedua orang terdakwa tertangkap bersama-sama pada saat melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, sebagaimana telah diatur dalam pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 huruf a UU RI No, 35 tentang Narkotika dan pasal 55 KUHP. Dalam persidangan Hari Senin tgl 18/7-2011 tersebut, Aris Munandar SH selaku JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya, sebab seluruh isi Berkas Perkara di tolak ke dua terdakwa, bahkan keterkaitan Bobby dengan barang bukti yang ditemukan Polisi dari Afriska adalah milik bersama yang dibeli secara patungan sebagaimana tertulis dan di tanda tangani keduanya dalam Berkas Perkara di cabut, semuanya itu atas rekayasa penyidik dan ditanda tangani keduanya dengan terpaksa karena tidak tahan terhadap kekerasan yang diakukan penyidik. Bahkan jalannya persidangan yang alot dan di padati pengunjung yang berjalan hampir dua jam ini diwarnai perilaku Hakim yang mengeluarkan suara sedikit keras yang menjurus kepada penekanan sambil berkata, “biarkan keyakinan hakim yang memutuskan, bicara tegas karena kamu adalah seorang Mahasiswa harapan Bangsa, tidak sama denga terdakwa lainnya, sebab pengadilan ini tempat mencari kebenaran, bukan tempat mencari kesalahan”,uacapnya kepada tersangka Afriska. Hal ini dilakukannya karena Afriska mencabut pernyataannya tentang keterlibatan Bobby dengan barang  bukti yang ditemukan polisi darinya, demikian juga seluruh isi Berkas Perkara yang di tanda-tanganinya di cabut. Bahkan dengan tegas dihadapan persidangan Afriska mengatan bahwa, benar penangkapan terhadap Bobby dilakukan pada Hari Sab’tu 18 Desember 2010 pukul 23.30, tepat di depan rumahnya di Tangerang Banten, dan pada saat itu Afriska menyaksikan penangkapan Bobby dari dalam Mobil Nissan Terano milik Polisi tersebut, hal ini sesuai dengan keterangan Erianto orang tua Bobby. Pernyataan salah-satu hakim dalam persidangan tersebut sangat bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, bahkan cenderung memaksakan pertanyaan-pertanyaan yang menjebak.Dari pengamatan SBN saat mengikuti jalannya persidangan selama 6 kali berturut-turut yang dilakukan majelis Hakim adalah mencari-cari kesalahan kedua tersangka. Majelis Hakim yang dipimpin Sri Andini SH, yang adalah Wakil Ketua PN Bekasi, dan di Kabarkan akan memangku jabatan baru sebagai Ketua Pengadilan Negri di salah-satu Kabupaten di Prov. Jawa Tengah ini,telah menjadikan pengadilan tempat mencari kesalahan bukan tempat mencari kebenaran. Hal ini bukan tidak beralasan sebab, sebagaimana pernah di beritakan media ini dalan eidisi yang lalu, SBN edisi 108/30 juni-7 juli 2011, Tahun III dengan judul, “TERKAIT MARKUS DI POLRES METRO KOTA BEKASI, Berkas Perkara Penuh Rekayasa dan Tidak Layak Disidangkan” telah diberitakan bahwa dalam Berkas Perkara Nonor : BP/52/III/2011/Resta Bks Kota, disertakan Berita Acara Penangkapan terhadap Bobby Derifianza, dalam BAP (Penangkapan) tersebut di tuliskan bahwa penangkapan terhadap Bobby dilakukan pada Hari Sab’tu 18 Desember 2010 pukul 23.30 tanpa mencantumkan lokasi penangkapan. Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa hal ini tidak pernah diungkap baik oleh seluruh peserta sidang ???, apakah Hakim, JPU maupun Pengacara, tidak pernah membaca keseluruhan isi Berkas Perkara yang di berikan kepada mereka ???. Demikian juga penyangkalan dan penolakan para terdakwa atas pernyataan mereka yang termuat dalam isi Berkas Perkara, pernahkah mereka Tolak ?, pernahkah mereka cabut ?, pernahkah Hakim, JPU maupun Pengacara menanyakan hal tersebut kepada para terdakwa ????. Mengapa di peti es kan, kronologis yang dibuat Afriska Hari Jum’at 24 Desember 2010, yang menyatakan Bobby tidak mengetahui Afriska telah membeli Ganja. Surat pernyataan yang dibuat Afriska Hari Sab’tu 25 Desenber 2010, isinya menyatakan bahwa, saya tidak pernah membeli ganja dari saudara Bobby Derifianza dan saya menyebut nama Bobby Derifianza dalam keadaan kalut dan bingung, serta Surat Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan, yang dibuat tgl 30 Desember 2010,mengapa penyidik Polres Metro Kota Bekasi menolak pencabutan BAP tersebut ??????. Bagaimanakah akhir dari sandiwara yang berjudul “Sidang” yang dipentaskan di Pengadilan Negeri Bekasi ini???? ,bagaimanakah sang sutradara menselaraskan naskah dengan gerak serta gaya para pemain agar para penonton tidak bingung  saat keluar dari gedung PN Bekasi, tanpa mempersoalkan apakah sang heroik kalah atau menang. SBN akan menyuguhkan episode-episode selanjutnya dalam tiap edisi yang diterbitkan hingga nyata akhir dari Sandiwara tersebut, (john ws)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar