Minggu, 24 Juli 2011

BERITA SBN TERPANAS Edisi 112/27 Juli - 3 Agustus 2011, Tahun ke III


Rekayasa Berkas Perkara Oleh Polrestro Kota Bekasi

KONSPIRASI JAHAT LEMBAGA PENEGAK HUKUM KOTA BEKASI

                     (John Wilson si Jabat Ket. Departemen Antar Lembaga DPP-Ikatan Pemuda Indonesia)

Bekasi SBN----Praduga tak bersalah merupakan etika hukum di Negara kita, mendapat perlakuan yang sama terhadap hukum merupakan hak asasi setiap insan, sebagaimana telah diatur dalam Bab I&II UU RI No.39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, peniadaan hak-hak orang yang diduga telah melakukan tindak pidana adalah pelanggaran terhadap tersebut dan juga terhadap UU Dasar Negara Republik Indonesia.  Adanya rekayasa dari isi Berkas Perkara Nomor : BP/52/III/2011/Resta Bks Kota yang dibuat oleh Satuan Narkotika Polres Metro Kota Bekasi dan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, atas nama tersangka Afriska Prakasa bin Harun Adi Sucipto dan Bobby Derepianza als Bobby bin Erianto (SBN Edisi 108/30 juni-7 juli 2011, Tahun ke III). Tuduhan yang dikenakan melakukan tindak pidana : menyimpan, memilki dan atau menguasai subsider menggunakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri, melanggar pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 55 KUHP. Selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan Penetapan No.794/Pid.B.2011/ PN BKS,merupakan “konspirasi jahat lembaga penegak hukum Kota Bekasi” yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencapai tujuan masing-masing pihak. Bermula dari arahan JPU A.Fatoni, SH dan Aris M, SH kepada keluarga tersangka agar menghubungi penyidik untuk merubah pasal-pasal yang dikenanakan agar mendapat keringanan hukuman, yang sesungguhnya adalah kepanikan penyidik karena tidak menemukan unsur-unsur tindak pidana seperti yang disangkakan, terutama kepada tersangka Bobby yang di tangkap atas nyanyian Afriska, sedangkan Afriska sendiri telah berusaha mencabut pernyataannya 30 Desember 2010 bermetrai Rp. 6000, namun ditolak penyidik. Kesepakatan awal di tingkat penyidik memunculkan nilai sebagai mana yang telah beredar dan di laporkan ke Propam Polda Metro Jaya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) (sumber Orang tua Bobby dan SBN edisi 110/13-20 juli 2011), setelah diadakan perobahan sesuai kesepakatan dan arahan JPU A. Fatoni, SH dan Aris M, SH,  Berkas Perkara yang dibuat penyidik dibawa pimpinan AKP Suwarno tersebut di P 21kan tepatnya 14 April 2011, setelah menjalani penahanan untuk penyidikan selama 198 hari. Alasan yang digunakan penyidik  terhadap penahanan selama 198 hari, mengacu kepada pasal 29 KUHAP, dengan asumsi pasal 111 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kewenangannya Sri Andini, SH selaku wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, yang adala selaku Hakim Ketua dalam persidangan perkara tersebut memberikan ijin perpanjangan untuk masa 30+30 hari.Ketentuan pasal 29 ayat (4) mengatakan,penggunaan kewenangan tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, sudah seharusnyalah dilakukan kajian mendalam atas permohonan yang diajukan oleh penyidik, apalagi yang akan menyidangkan perkara yang diajukan Wakil Ketua Pengadilan. Jika benar pengajuan perpanjangan tersebut dilakukan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang,alasan apakah yang diajukan penyidik dalam resume perkara penyalahguanaan Narkotika bagi diri sendiri ?.Penafsiran pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tah un 2009, tetang Narkotika membutuhkan penjelasan dan alasan yang kuat untuk menerapkan pasal 29 KUHAP bagi pelakunya, sedangkan Subsider yang di kenakan kepada tersangka adalah melanggar pasal 127 huruf a yang acamannya adalah 4 tahun penjara, keyakianan apakah yang dimiliki Sri Andini SH, selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk menggunakan kewenangannya  dalam mengabulkan permohonan perpanjangan penahan tersebut ?. Demikian juga penetapan Sidang atas permohonan JPU, sementara Berkas Perkara yang di ajukan sesungguhnya sangat bertentangan antara tuduhan yang dikenakan terhadap tersangaka  dengan fakta hukum yang dilampirkan sebagai  referensi dan pembuktian atas tuduhan ayng dikenakan terhadap tersangka. Dipersidangan dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak terbukti, sebab dalam dakwaan yang dibuat JPU A. Fatoni SH dan Aris M, SH dinyatakan bahwa telah di tangkap di jln Raya Agus Salim Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, dua orang pelaku tindak pidana dan melanggar pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 huruf a UU RI No.35 tahun  2009 tentang Narkotika dan pasal 55 KUHP, namun dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan dipersidangan, baik dengan alat bukti maupun dengan kesaksian. JPU A. Fatoni, SH dan Aris Munandar SH, tidak saja telah melakukan penyalahguanaan wewenang dan jabatan, juga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk orang melakukan pelanggaran yaitu penyuapan kepada penyidik. Jika dicermati, lolosnya Berkas Perkara tersebut merupakan konspirasi jahat dari ke tiga lembaga penegak hukum, baik Polrestro Kota bekasi yang telah merekaya isi Berkas Perkara, maupun JPU yang telah menerima penyerahan Berkas Perkara (P21), serta Pengadilan Negeri Bekasi karena telah menetapkan persidangan atas Berkas Perkara yang nyata-nyata cacat hukum. Unsur kesengajaan yang dilakukan oleh JPU Aris Munandar SH, selaku JPU di persidangan ini tidak dapat dipungkiri sebab, beberapa alat bukti yang telah disampaikan oleh keluarga dan anggota DPP-Ikatan Pemuda Indonesia ternyata diabaiakan. Apa yang diucapkan JPU Aris Munandar SH, dihadapan anggota DPP-Ikatan Pemuda Indonesia dan Ketua umum LSM GERAK, dengan mengatakan “jika memang terbukti tidak bersalah, saya akan membebaskan tersangka” akan menjandi janji yang harus ditepati demi keadialan, nyatanya apa pak ????.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar