Minggu, 24 Juli 2011

Berita SBN TERPANAS Edisi 110/13 Juli-20 Juli 2011, Tahun III

SMS DARI TKW DI MESIR :

AKU INGIN PULANG, KBRI MALAH MENGEMBALIKANKU KE AGEN

Jakarta SBN---Disaat pemerintah disibukkan dengan urusan mayat TKI yang dipancung dengan mengeluarkan sejumlah biaya untuk menebus dan pemulangan mayat TKW, SBN mendapat SMS dari seorang TKW yang menderita dan ingin pulang dari Mesir. Aisyah bt Tasmin  TKW asal Desa Suka Jaya Kec, Cilamaya Kulon, Kab. Karawang Jawa Barat, lewat ponselnya  kepada SBN berceritera bahwa, saat ini keadaannya sangat labil, hanya imannya yang menguatkan hingga mampu bertahan sampai sekarang. Aisyah menceritakan penderitaannya yang disekap tanpa diberi makan selama 20 hari, untunglah ada teman sependeritaan yang masih memiliki belas kasihan mengantarkan makanan untuknya. Uang miliknya sering diambil Agen, bahkan barang-barangnyapun turut serta diambil.
Aisyah telah enam kali berganti majikan, bahkan Agen telah mengirimkannya ke tiga negara. Diberangkatkan oleh PT. Baba Metro Utama yang beralamat di Jl. Triano 54, Condet-Jakarta menuju  Bahrain dipindakan ke Jordan sekarang di Mesir, enam kali dipindah majikan, setiap kali melaporkan penderitaan dan keinginannya untuk pulang ke KBRI, ironisnya justru pihak KBRI mengembalikan Aisyah ke Agen.
Dengan segala upaya akhirnya Aisyah dan teman-teman sependeritaan mendapatkan alamat website Suara Buruh Nasional dan membaca banyak pemberitaan mengenai penderitaan TKI yang bekerja di Luar Negeri. Dengan harapan dan keyakinan yang dalam untuk mendapatkan pertolongan akhirnya Aisyah memberanikan diri menghubungi Redaksi SBN, lalu Aisyah menceritakan semua derita yang dialaminya.
Selasa 19 Juli 2011, wartawan SBN secara pribadi mengadukan permasalahan tersebut ke BNP2TKI, setelah melewati perdebatan sengit dengan petugas Crisis Center” di BNP2TKI atas alasan kelengkapan dokumen, akhirnya pengaduan wartawan SBN diterima dan dicatat dengan nomor pengaduan : ADU/201107/001214, dengan perjanjian SBN akan melengkapi segala dokumen administrasi yang harus diserahkan kemudian. Sangat disayangkan pelayanan yang begitu rumit harus dialami para korban yang mengadukan nasibnya di Crisis Center BNP2TKI yang dibiayai dengan uang negara tersebut, jika wartawan saja diperlakukan demikian, bagaimana pula sikap “Crisis Center” menerima laporan para TKI yang mengadukan nasibnya.
Dari penelusuran SBN di kampung halaman Aisyah, diduga kuat pemberangkatannya bekerja ke Luar Negeri oleh PPTKIS PT. Baba Metro Utama menyalahi prosedur karena sesungguhnya Aisyah tidak mendapat persetujuan keluarga, tidak memiliki pendidikan sesuai dengan yang ada dalam peraturan perundang-undangan RI, serta tidak memiliki kelengkapan data diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan yang lainnya. Jika demikian bagaimanakah Aisyah yang tidak memiliki pengetahuan tersebut dapat disalahkan, sebab keberangkatannya bekerja ke Luar Negeri disebabkan kemiskinan yang amat sangat. Aisyah, TKW yang memilki paspor AN. 248639 sekarang ini sangat tertekan serta hilang kepercayaan kepada pemerintah Republik Indonesia akibat pembiaran yang dilakukan oleh pihak KBRI yang notabene digaji dari sebagian penghasilan para TKI. Padahal KBRI dibentuk dan ditempatkan untuk mengemban tugas yang salah satu diantaranya adalah melindungi rakyat Indonesia di luar Negeri.
Apakah nyawa lebih berharga dari mayat? Haruskah Aisyah terlebih dahulu mengalami penderitaan seperti yang dialami Sumiati agar Pemerintah RI memperhatikannya, atau haruskah Aisyah melakukan tindakan kriminal terlebih dahulu agar diperhatikan Pemimpin negeri ini. Dalam UU RI No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, keluhan Aisyah tersebut adalah menjadi tugas Pememerintah. Mana pelaksanaan dari substansi UU tersebut ????
SMS yang dikirimkan Aisyah dari Mesir adalah bukti ketidakpedulian Pemerintah RI terhadap nasib TKI yang bekerja di Luar Negeri, padahal segala biaya dan resiko yang terjadi sesungguhnya menjadi tanggung jawab pihak Asuransi. Apakah pembiaran ini semata-mata dilakukan Pemerintah untuk melindungi perusahan asuransi karena telah memberikan keuntungan pribadi kepada pejabat-pejabat terkait ?? Kemana lagi Aisyah mengadukan nasibnya, siapa lagi yang Aisyah percaya.
Dalam waktu dekat ini Aisyah akan dibawa majikannya ke Jordan, haruskah Aisyah mengadukan deritanya ke KBRI lagi????, jika tak kabur dari majikan tidak mungkin dapat mengadu ke KBRI”, demikianlah SMS terakhir yang dikirimkan Aisyah ke SBN saat menuliskan berita ini Sabtu 23 Juli 2011 pukul 01.30 wib, sekaligus menutup berita ini. (john ws)








Berita SBN Edisi 110/13 Juli- 20 Juli 2011 Tahun ke III

TERKAIT MARKUS DI POLRES METRO KOTA BEKASI (4)

Berkas Perkara Berisikan BAP (Saksi) Ganda

Ø Kedua Tersangka Menolak Keterangan Para Saksi
Ø Keterangan Para Saksi Bertentagan Dengan Berita Acara  Penangkapan

Bekasi SBN ------ Kewibawaan hukum di Negeri ini sedang di uji, fungsi Pengadilan sebagai perjuangan akhir bagi si pencari keadilan juga sepertinya sedang mencari jati diri, dan akhirnya nurani para penegak hukum Negeri inilah yang akan menentukan warna hukum di Negeri tercinta ini. Masih pantaskah dikatakan bahwa hukum menjadi panglima di Indonesia, jika kekuasaan telah mengkebiri kemerdekaan, sehingga  norma-norma yang terkandung dalam Undang-Undang terabaikan. Kata-kata demi keadilan seakan menjadi khiasan belaka, sebab meskipun telah nyata akan kebenaran yang diselewengkan, perlahan hilang, terkubur episode demi episode, dalam sandiwara yang diberi judul “ SIDANG”  dan dimainkan di Pengadilan. Naskah yang disebut “Berkas Perkara” yang dibagikan kepada para pemain, kadang kala berbeda dengan gerak dan kata yang dimainkan, sebab alur cerita yang dimainkan telah dikemas dan diatur sang sutradara untuk memuaskan sang produser. Sebagaimana telah diberitakan oleh media ini dalam tiga episode lalu, hasil temuan tim investigasi SBN bahwa Berkas Perkara No. BP/52/III/2011/ Resta Bks Kota, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan Penetapan No.794/Pid.B.2011/ PN BKS, penuh dengan rekayasa dan tidak layak disidangkan, perlahan mulai terungkap, Sebab bukan saja Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanannya yang ganda, namun didalam Berkas Perkara yang dikirimkan ke Kejaksan Negeri Bekasi, Berita Acara Pemeriksaan Saksi, juga ganda. Meski yang ganda hanya lembar akhir dari isi BAP (saksi) yang memuat pertanyaan dan jawaban dari butir no. 06 s/d 10, serta tanda tangan penyidik dan saksi, cukup membuktikan bahwa isi Berkas Perkara tersebut telah banyak berubah (direkayasa-red). Bila diteliti lebih jelas isi  dari lembar terakhir BAP tersebut terdapat perbedaan baik isi pertanyaan dan jawaban maupun goretan dari tiap-tiap tanda tangan, sepertinya Berkas Perkara tersebut telah di kemas agar layak di ajukan di persidangan. Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan, apakah JPU dan Hakim tidak meneliti Berkas Perkara tersebut, ataukah memang para penegak hukum telah sepakat, sehingga tidak perlu meneliti Berkas Perkara yang diajukan,mungkinkah hal semacam ini telah menjadi tradisi hukum di Kota Bekasi ????,tanyakan pada kiri dan kanan mu, mungkin tetangga kita dapat menjawabnya.


Ø Kedua Tersangka Menolak Keterangan Para Saksi.


Pada persidangan ke empat, Senin 4/7-2011, dalam acara mendengarkan kesaksian para saksi,kedua saksi yang dihadirkan berasal dari Kepolisian Polres Metro Kota Bekasi yang melakukan penangkapan di persidangan menyatakan bahwa, kedua orang terdakwa, Afriska dan Bobby, adalah orang yang mereka tangkap di Jln. Raya Agus Salim Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi. Kedua saksi mengatakan bahwa kedua terdakwa ditangkap secara bersamaan pada hari Sab’tu tgl 18 Desember 2010, pukul 14.30 WIB, dijelaskan pula bahwa keduanya pada saat akan ditangkap masing-masing mengendarai sepeda motor (dua sepeda motor). Seluruh kesaksian para saksi dibantah oleh kedua terdakwa, sebab kedua terdakwa mengatakan bahwa mereka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda. Afriska mengakui ditangkap seorang diri di Jln. Raya Agus Salim, sedangkan Bobby mengatakan ditangkap pukul 23.30 WIB, di depan rumahnya di Tangerang. Dari penelusuran SBN di lokasi penangkapan di Jln. Raya Agus Salim Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, tepatnya di depan Warnet One Stop di dapat keterangan bahwa pada saat penangkapan hanya satu orang dengan mengendarai sepeda motor merek Supra Fit Nopol B.6821 KRS, dan sepeda motor tersebut sempat diamankan di Polres Metro Kota Bekasi, yang belakangan di ketahui bahwa sepeda motor tersebut telah diserahkan,  jika demikian dimanakah sepeda motor yang satunya ??.


Ø Keterangan Para Saksi Bertentagan Dengan Berita Acara  Penangkapan


Keterangan para saksi sungguh sangat bertentangan dengan Berita Acara Penangkapan yang mereka buat sendiri, sebab dalam  Berita Acara Penangkapan yang ada dalam Berkas Perkara tertulis bahwa pengkapan terhadap Afriska dilakukan pada Hari Sab’tu tgl 18 Desember 2010 pada pukul 16.00WIB, sedangkan penangkapan terhadap Bobby dilakukan pada Hari Sab’tu tgl 18 Desember 2010, pukul 23.30 WIB. Dalam Berita Acara Penangkapan tersebut tidak dijelaskan tempat dilakukannya penangkapan. Demikian juaga tidak dijelaskan apakah kedua terdakwa menggunakan sepeda motor atau tidak.

BERITA SBN TERPANAS Edisi 112/27 Juli - 3 Agustus 2011, Tahun ke III


Rekayasa Berkas Perkara Oleh Polrestro Kota Bekasi

KONSPIRASI JAHAT LEMBAGA PENEGAK HUKUM KOTA BEKASI

                     (John Wilson si Jabat Ket. Departemen Antar Lembaga DPP-Ikatan Pemuda Indonesia)

Bekasi SBN----Praduga tak bersalah merupakan etika hukum di Negara kita, mendapat perlakuan yang sama terhadap hukum merupakan hak asasi setiap insan, sebagaimana telah diatur dalam Bab I&II UU RI No.39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia, peniadaan hak-hak orang yang diduga telah melakukan tindak pidana adalah pelanggaran terhadap tersebut dan juga terhadap UU Dasar Negara Republik Indonesia.  Adanya rekayasa dari isi Berkas Perkara Nomor : BP/52/III/2011/Resta Bks Kota yang dibuat oleh Satuan Narkotika Polres Metro Kota Bekasi dan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, atas nama tersangka Afriska Prakasa bin Harun Adi Sucipto dan Bobby Derepianza als Bobby bin Erianto (SBN Edisi 108/30 juni-7 juli 2011, Tahun ke III). Tuduhan yang dikenakan melakukan tindak pidana : menyimpan, memilki dan atau menguasai subsider menggunakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri, melanggar pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 55 KUHP. Selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan Penetapan No.794/Pid.B.2011/ PN BKS,merupakan “konspirasi jahat lembaga penegak hukum Kota Bekasi” yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencapai tujuan masing-masing pihak. Bermula dari arahan JPU A.Fatoni, SH dan Aris M, SH kepada keluarga tersangka agar menghubungi penyidik untuk merubah pasal-pasal yang dikenanakan agar mendapat keringanan hukuman, yang sesungguhnya adalah kepanikan penyidik karena tidak menemukan unsur-unsur tindak pidana seperti yang disangkakan, terutama kepada tersangka Bobby yang di tangkap atas nyanyian Afriska, sedangkan Afriska sendiri telah berusaha mencabut pernyataannya 30 Desember 2010 bermetrai Rp. 6000, namun ditolak penyidik. Kesepakatan awal di tingkat penyidik memunculkan nilai sebagai mana yang telah beredar dan di laporkan ke Propam Polda Metro Jaya sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) (sumber Orang tua Bobby dan SBN edisi 110/13-20 juli 2011), setelah diadakan perobahan sesuai kesepakatan dan arahan JPU A. Fatoni, SH dan Aris M, SH,  Berkas Perkara yang dibuat penyidik dibawa pimpinan AKP Suwarno tersebut di P 21kan tepatnya 14 April 2011, setelah menjalani penahanan untuk penyidikan selama 198 hari. Alasan yang digunakan penyidik  terhadap penahanan selama 198 hari, mengacu kepada pasal 29 KUHAP, dengan asumsi pasal 111 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kewenangannya Sri Andini, SH selaku wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, yang adala selaku Hakim Ketua dalam persidangan perkara tersebut memberikan ijin perpanjangan untuk masa 30+30 hari.Ketentuan pasal 29 ayat (4) mengatakan,penggunaan kewenangan tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, sudah seharusnyalah dilakukan kajian mendalam atas permohonan yang diajukan oleh penyidik, apalagi yang akan menyidangkan perkara yang diajukan Wakil Ketua Pengadilan. Jika benar pengajuan perpanjangan tersebut dilakukan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang,alasan apakah yang diajukan penyidik dalam resume perkara penyalahguanaan Narkotika bagi diri sendiri ?.Penafsiran pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tah un 2009, tetang Narkotika membutuhkan penjelasan dan alasan yang kuat untuk menerapkan pasal 29 KUHAP bagi pelakunya, sedangkan Subsider yang di kenakan kepada tersangka adalah melanggar pasal 127 huruf a yang acamannya adalah 4 tahun penjara, keyakianan apakah yang dimiliki Sri Andini SH, selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk menggunakan kewenangannya  dalam mengabulkan permohonan perpanjangan penahan tersebut ?. Demikian juga penetapan Sidang atas permohonan JPU, sementara Berkas Perkara yang di ajukan sesungguhnya sangat bertentangan antara tuduhan yang dikenakan terhadap tersangaka  dengan fakta hukum yang dilampirkan sebagai  referensi dan pembuktian atas tuduhan ayng dikenakan terhadap tersangka. Dipersidangan dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak terbukti, sebab dalam dakwaan yang dibuat JPU A. Fatoni SH dan Aris M, SH dinyatakan bahwa telah di tangkap di jln Raya Agus Salim Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, dua orang pelaku tindak pidana dan melanggar pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 huruf a UU RI No.35 tahun  2009 tentang Narkotika dan pasal 55 KUHP, namun dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan dipersidangan, baik dengan alat bukti maupun dengan kesaksian. JPU A. Fatoni, SH dan Aris Munandar SH, tidak saja telah melakukan penyalahguanaan wewenang dan jabatan, juga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk orang melakukan pelanggaran yaitu penyuapan kepada penyidik. Jika dicermati, lolosnya Berkas Perkara tersebut merupakan konspirasi jahat dari ke tiga lembaga penegak hukum, baik Polrestro Kota bekasi yang telah merekaya isi Berkas Perkara, maupun JPU yang telah menerima penyerahan Berkas Perkara (P21), serta Pengadilan Negeri Bekasi karena telah menetapkan persidangan atas Berkas Perkara yang nyata-nyata cacat hukum. Unsur kesengajaan yang dilakukan oleh JPU Aris Munandar SH, selaku JPU di persidangan ini tidak dapat dipungkiri sebab, beberapa alat bukti yang telah disampaikan oleh keluarga dan anggota DPP-Ikatan Pemuda Indonesia ternyata diabaiakan. Apa yang diucapkan JPU Aris Munandar SH, dihadapan anggota DPP-Ikatan Pemuda Indonesia dan Ketua umum LSM GERAK, dengan mengatakan “jika memang terbukti tidak bersalah, saya akan membebaskan tersangka” akan menjandi janji yang harus ditepati demi keadialan, nyatanya apa pak ????.



BERITA SBN TERPANAS


CATATAN  DARI SIDANG PERKARA AFRISKA DAN BOBBY

HAKIM JADIKAN PENGADILAN TEMPAT MENCARI KESALAHAN

Bekasi SBN -----Pepatah yang berbunyi bahwa, kebenaran akan selalu muncul mengalahkan kejahatan, sepertinya nyata pada persidangan yang digelar di PN Bekasi. Terbukti saat berjalannya persidangan Senin 18/7-2011, dengan materi mendengarkan keterangan saksi yang meringankan serta pemeriksaan para terdakwa terungkap bahwa, penangkapan yang dilakukan Polisi sebagaimana telah diduga penuh rekayasa tersebut menjadi jelas. Meskipun para hakim yang dipimpin Hakim ketua, Sri Andini, SH sepertinya berusaha untuk menjadikan keterangan para saksi dan tersangka agar sesuai dengan dakwaan JPU, yang adalah copy paste dari tindak pidana yang disangkakan kepada kedua terdakwa oleh penyidik Polres Metro Kota Bekasi sebagaimana termuat dalam Berkas Perkara yang penuh rekayasa tersebut. Meskipun Erianto, orangtua Bobby berusaha menjelaskan terkait penangkapan terhadap anaknya Bobby dilakukan pada Hari Sab’tu pukul 23.30 WIB di depan rumahnya di Tangerang Banten, dengan menjelaskan bahwa Mobil anggota Polisi yang bermerek Nissan Terano telah tiba dan berputar-putar disekitar rumahnya sejak pukul 20.00 WIB, tetap saja majelis hakim sulit menerima kesaksiannya. Bahkan Hakim Ketua, Sri Andini SH berusaha menolak pernyataan Erianto dengan mengatakan bahwa, Bobby pada waktu pulang ke rumah  bersama-sama dengan anggota Polisi dengan kendaraan Nissan Terano, perkataan ini berkali-kali di ulang oleh Sri Andini SH, seakan menyiratkan kebenaran sesungguhnya Bobby telah di tangkap sebelum tiba di rumahnya,hal yang jadikan alasan penolakan oleh hakim tersebut adalah,Erianto tidak melihat jelas kedatangan Bobby, sedangkan Erianto mengetahui keberadaan anaknya Bobby dari suara teriakan Bobby yang berasal dari dalam mobil Nissan Terano tersebut. Dari keempat orang yang memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan di persidangan tersebut, keseluruhannya mematahkan dakwaan yang dibuat oleh JPU, Ahmat Patoni dan Aris Munandar  SH, sebab dalam dakwaan JPU disebutkan kedua orang terdakwa tertangkap bersama-sama pada saat melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, sebagaimana telah diatur dalam pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 huruf a UU RI No, 35 tentang Narkotika dan pasal 55 KUHP. Dalam persidangan Hari Senin tgl 18/7-2011 tersebut, Aris Munandar SH selaku JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya, sebab seluruh isi Berkas Perkara di tolak ke dua terdakwa, bahkan keterkaitan Bobby dengan barang bukti yang ditemukan Polisi dari Afriska adalah milik bersama yang dibeli secara patungan sebagaimana tertulis dan di tanda tangani keduanya dalam Berkas Perkara di cabut, semuanya itu atas rekayasa penyidik dan ditanda tangani keduanya dengan terpaksa karena tidak tahan terhadap kekerasan yang diakukan penyidik. Bahkan jalannya persidangan yang alot dan di padati pengunjung yang berjalan hampir dua jam ini diwarnai perilaku Hakim yang mengeluarkan suara sedikit keras yang menjurus kepada penekanan sambil berkata, “biarkan keyakinan hakim yang memutuskan, bicara tegas karena kamu adalah seorang Mahasiswa harapan Bangsa, tidak sama denga terdakwa lainnya, sebab pengadilan ini tempat mencari kebenaran, bukan tempat mencari kesalahan”,uacapnya kepada tersangka Afriska. Hal ini dilakukannya karena Afriska mencabut pernyataannya tentang keterlibatan Bobby dengan barang  bukti yang ditemukan polisi darinya, demikian juga seluruh isi Berkas Perkara yang di tanda-tanganinya di cabut. Bahkan dengan tegas dihadapan persidangan Afriska mengatan bahwa, benar penangkapan terhadap Bobby dilakukan pada Hari Sab’tu 18 Desember 2010 pukul 23.30, tepat di depan rumahnya di Tangerang Banten, dan pada saat itu Afriska menyaksikan penangkapan Bobby dari dalam Mobil Nissan Terano milik Polisi tersebut, hal ini sesuai dengan keterangan Erianto orang tua Bobby. Pernyataan salah-satu hakim dalam persidangan tersebut sangat bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, bahkan cenderung memaksakan pertanyaan-pertanyaan yang menjebak.Dari pengamatan SBN saat mengikuti jalannya persidangan selama 6 kali berturut-turut yang dilakukan majelis Hakim adalah mencari-cari kesalahan kedua tersangka. Majelis Hakim yang dipimpin Sri Andini SH, yang adalah Wakil Ketua PN Bekasi, dan di Kabarkan akan memangku jabatan baru sebagai Ketua Pengadilan Negri di salah-satu Kabupaten di Prov. Jawa Tengah ini,telah menjadikan pengadilan tempat mencari kesalahan bukan tempat mencari kebenaran. Hal ini bukan tidak beralasan sebab, sebagaimana pernah di beritakan media ini dalan eidisi yang lalu, SBN edisi 108/30 juni-7 juli 2011, Tahun III dengan judul, “TERKAIT MARKUS DI POLRES METRO KOTA BEKASI, Berkas Perkara Penuh Rekayasa dan Tidak Layak Disidangkan” telah diberitakan bahwa dalam Berkas Perkara Nonor : BP/52/III/2011/Resta Bks Kota, disertakan Berita Acara Penangkapan terhadap Bobby Derifianza, dalam BAP (Penangkapan) tersebut di tuliskan bahwa penangkapan terhadap Bobby dilakukan pada Hari Sab’tu 18 Desember 2010 pukul 23.30 tanpa mencantumkan lokasi penangkapan. Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa hal ini tidak pernah diungkap baik oleh seluruh peserta sidang ???, apakah Hakim, JPU maupun Pengacara, tidak pernah membaca keseluruhan isi Berkas Perkara yang di berikan kepada mereka ???. Demikian juga penyangkalan dan penolakan para terdakwa atas pernyataan mereka yang termuat dalam isi Berkas Perkara, pernahkah mereka Tolak ?, pernahkah mereka cabut ?, pernahkah Hakim, JPU maupun Pengacara menanyakan hal tersebut kepada para terdakwa ????. Mengapa di peti es kan, kronologis yang dibuat Afriska Hari Jum’at 24 Desember 2010, yang menyatakan Bobby tidak mengetahui Afriska telah membeli Ganja. Surat pernyataan yang dibuat Afriska Hari Sab’tu 25 Desenber 2010, isinya menyatakan bahwa, saya tidak pernah membeli ganja dari saudara Bobby Derifianza dan saya menyebut nama Bobby Derifianza dalam keadaan kalut dan bingung, serta Surat Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan, yang dibuat tgl 30 Desember 2010,mengapa penyidik Polres Metro Kota Bekasi menolak pencabutan BAP tersebut ??????. Bagaimanakah akhir dari sandiwara yang berjudul “Sidang” yang dipentaskan di Pengadilan Negeri Bekasi ini???? ,bagaimanakah sang sutradara menselaraskan naskah dengan gerak serta gaya para pemain agar para penonton tidak bingung  saat keluar dari gedung PN Bekasi, tanpa mempersoalkan apakah sang heroik kalah atau menang. SBN akan menyuguhkan episode-episode selanjutnya dalam tiap edisi yang diterbitkan hingga nyata akhir dari Sandiwara tersebut, (john ws)

Sabtu, 23 Juli 2011

BERITA SBN TERPANAS

TERKAIT PRAKTEK MARKUS DI POLRES METRO KOTA BEKASI (5)

KOMBES DRS. IMAM SUGIARTO TAK LAYAK PIMPIN POLRES METRO KOTA BEKASI

                (Kaporles Metro Kota Bekasi, KOMBES Drs. Imam Sugiarto)

Ø  Ketum LSM-GERAK Novel Manurung : Polres Metro Bekasi Kota Telah Melakukan Tindakan Kriminal

Bekasi SBN---Dalam memberikan dukungan dan penilaian kepada tiap-tiap lembaga yang ada di bumi tercinta ini, kita haruslah berlaku adil dan tidak memihak, apalagi mendiskreditkan suatu lembaga hanya karena alasan suka atau tidak suka, karena dapat merugikan lembaga tersebut, bahkan dapat menjurus kepada tindakan pencemaran nama baik. Jika memang ada sebuah keberhasilan yang telah dicapai oleh lembaga tersebut, sudah sepantasnya kita memberikan apresiasi
Demikian juga ketika lembaga tersebut gagal melakukan tugas dan fungsinya kita wajib melakukan kritik, apalagi bila ternyata kegagalan kinerja suatu lembaga didasari unsur kesengajaan untuk tujuan tertentu yang berdampak merugikan masyarakat. Apa yang baru dicapai jajaran Polrestro Kota Bekasi baru-baru ini, khususnya keberhasilan unit Narkotika dalam mengungkap dan menangkap jaringan perdagangan gelap narkotika tingkat Nasional, dengan menyita puluhan kilogram ganja kering, patutlah kita berikan apresiasi. Kepemimpinan Kombes Drs. Imam Sugiarto sebagai Kapolres Metro Kota Bekasi patut dibanggakan, demikian juga Satuan Unit Narkoba di bawah kepemimpinan Kompol Sangadi, juga layak diberikan acungan jempol.
Namun keberhasilan yang demikian gemilang tidak serta-merta dapat meniadakan perbuatan yang sangat mencoreng nama baik jajaran Polres Metro Kota Bekasi. Sebagaimana yang pernah dilakukan unit yang sama sebelumnnya, yaitu dugaan adanya rekayasa Berkas Perkara No. BP/52/III/2011/ Resta Bks Kota, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan Penetapan No.794/Pid.B.2011/PN BKS, sebagimana telah diberitakan media ini beberapa edisi sebelumnnya. Bahkan dipersidangan terungkap jelas dari keterangan beberapa saksi, hingga membuat Majelis Hakim yang dipimpin Sri Andini SH berang dan membuat sebagian pengunjung sidang berguman, bahkan pengunjung ada yang mengeluarkan protes seperti yang diikuti SBN pada persidangan Senin (18/7) lalu.
Dipersidangan tersebut terungkap lewat pengakuan para tersangka betapa kejamnya perlakuan para penyidik, baik yang melakukan penangkapan maupun yang melakukan penyidikan di Polres Metro Kota Bekasi tersebut. Seperti yang dituturkan Afriska (tersangka 1-red), dihadapan Majelis Hakim, Afriska menceritakan bahwa, sesungguhnya pada pemeriksaan petama setelah dirinya ditangkap Sabtu pukul 14.00 WIB, kepada penyidik telah memberikan pangakuan bahwa ganja yang dimilikinya berasal dari Rendy teman sekampusnya, namun ketika penyidik menanyakan alamat Rendi, Afriska tidak dapat menunjukkannya sebab dirinya benar-benar tidak mengetahui tempat tinggal Rendy. Hal ini membuat penyidik berang sehingga makakukan penganiayaan selama hampir dua jam lamanya.

          Jika diteliti dengan cermat, pernyataan ini sangat bertentangan dengan keterangan saksi-saksi yang berasal dari kepolisian yang mengatakan pada saat penangkapan di Jln. Raya Agus Salim Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, tersangkanya dua orang, yaitu Afriska dan Bobby, dan Afriska mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka berdua yang dibeli secara patungan.
Sementara menurut Afriska bahwa hanya dirinyalah yang ditangkap polisi di Warnet, hal ini dikuatkan oleh saksi yang bernama Indri teman Afriska. Kepada Majelis Hakim, Indri mengatakan bahwa pada saat terjadinya penangkapan, dirinya sedang menunggu diatas sepeda motor milik Afriska, yang parkir di warnet tersebut. Meskipun Indri tidak melihat proses penangkapan tersebut, namun dapat dipastikannya Bobby tidak ada dilokasi penangkapan, sebab sebelum ditangkap mereka hanya berdua berboncengan saat pulang dari Kampus. Dari pengakuan Afriska juga diketahui bahwa Bobby ditangkap di Tangerang, tepatnya Sabtu 18 Desember 2010, pukul 23.30 wib di Perum Viktoria Park, Karawaci, Tangerang Banten. Afriska juga membenarkan kesaksian orangtua Bobby, Erianto dengan mengatakan bahwa dirinya turut serta pada saat proses penangkapan berlangsung, karena dari dirinyalah Polisi mengetahui tempat tinggal Bobby. Afriska juga mengatakan bahwa terhadap dirinya tidak pernah dilakukan tes urine (air seni), namun mengapa dalam Berkas Perkara tersebut dilampirkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dr.Dini Budiasi selaku Dokter Kepolisian.
             Lain lagi pengakuan Bobby tentang tes urinenya, saat Bobby mengatakan bahwa urinenya di tes dengan menggunakan alat tes kehamilan langsung saja disambut tawa para pengunjung sidang. Demikian juga ketika Irfan Hakim, pengacaranya menanyakan terkait  Berita Acara penolakan didampingi pengacara yang ditandatanganinya, para tersangka mengatakan tidak pernah bertemu dengan pengacara Bustomi SH, yang ditunjuk oleh Kepolisian tersebut, bahkan saat Berita Acara disodorkan untuk ditandatangani, kedua tersangka tidak diijinkan pihak Kepolisian untuk membaca. Semua ini semakin menguatkan dugaan bahwa seluruh isi Berkas Perkara yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi tersebut adalah rekayasa, hal ini membuktikan dugaan bahwa Unit Narkotika Polrestro Bekasi Kota telah melakukan tindakan kriminal dengan memalsukan Berkas Perkara dan penyidiknya telah memberikan keterangan palsu, baik dalam persidangan ketika menjadi saksi, maupun dalam Berkas Perkara, pada saat dilakukannya Berita Acara yang dibuatnya sendiri selaku penyidik Kepolisian, sebagaimana tertuang dalam isi Berkas Perkara tersebut.
·         Polres Metro Kota Bekasi Telah Melakukan Tindakan Kriminal
Menanggapi hal ini, Novel Manurung, Ketua Umum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), kepada SBN saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa, tindakan para penyidik dari Unit Narkotika tersebut menjadi tanggung jawab Kapolres, sesuai dengan hirarki dan sistim komando yang dianut Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kombes Drs. Imam Sugiarto telah gagal dalam memimpin Polrestro Kota Bekasi, sebab dari pengamatan kami hal ini bukanlah yang pertama kali terjadi sejak kepemimpinannya, pelanggaran yang terjadi di Polrestro Kota Bekasi hampir meliputi seluruh unit dan kesatuan yang dipimpinnya. Kejadian ini sangatlah serius dan patut kita cermati, ini bukan salah tangkap tapi unsur kesengajaan, sebab berkali-kali kami telah coba memperingatkan Kapolres lewat telepon genggamnya, yang selalu dijawab dengan enteng ”yang begitu-begitu tanyakan saja sama Kasat”, tegas Novel.
Novel menambahkan bahwa Polres Metro Kota Bekasi telah melakukan tindakan kriminal, karena telah dengan sengaja memalsukan dan merekayasa isi Berkas Perkara, bahkan anggota unit Narkoba yang melakukan penangkapan telah memberikan kesaksian palsu, baik dalam Berkas Perkara maupun ketika di persidangan. Kombes Drs Imam Sugiarto tidak layak memimpin Polrestro Kota Bekasi, sebab kejadian ini merupakan suatu bukti kegagalannya dalam memimpin anak buahnya. Bahkan saya curiga keberhasilannya dalam membongkar jaringan gelap pengedar Narkotika baru-baru ini akan dipergunakan untuk membersihkan kesalahan unit Narkotika Polres Metro Kota Bekasi dibawah pimpinan Kasat Narkoba, Kompol Sangadi yang terkenal dingin tersebut, ucapnya mengakhiri. (john ws)

Edisi 109 Tanggal 07 Juli - 13 Juli 2011, Tahun ke III "TERKAIT MARKUS DI POLRES METRO BEKASI (3)"

TERKAIT MARKUS DI POLRES METRO BEKASI (3)

Untuk Merubah Berkas Perkara Bayar Tiga Juta Rupiah
 Ø Profesionalisme Dan Netralitas POLRI Sedang Di Uji.
Bekasi SBN----- Sebagaimana telah di muat dalam edisi terdahulu dalam Media ini (SBN Edisi 108/30 Juni – 7 Juli 2011, Tahun III, dengan judul, TERKAIT MARKUS DI POLRES METRO KOTA BEKASI (2)- BERKAS PERKARA PENUH REKAYASA DAN TIDAK LAYAK DISIDANGKAN),tim investigasi SBN  menemukan bukti baru atas dugaan rekayasa Berkas Perkara yang di ajukan ke Kejaksaan Negri Bekasi tersebut. Bukti baru yang ditemukan SBN tersebut adalah, adanya Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan ganda yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres Metro  Kota Bekasi, terhadap tersangka Bobby Derifianza. Dalam Surat  pemberitahuan No. 369/XII/2010/Resta Bks Kota yang dikirimkan dan diterimah keluarga Bobby Derifianza lewat Pos dengan stempel pos tgl 26 Desember 2010 disertakan juga Surat Perintah PenangkapanNomor : SP.Kap/360/XII/2010/Resta Bks Kota, dengan tgl pengeluaran 18 Desember 2010 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/367/XII/2010/Resta Bks Kota, dengan tgl pengeluaran 19 Desember 2010. Dalam seluruh isi surat tersebut pasal yang dikenakan terhadap tersangka Bobby adalah, melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Surat Perintah Penangkapan No. SP. Kap/359/XII/2010/Resta Bks Kota dan surat Perintah Penahanan No. SP. Han/367/XII/2010/Resta Bks Kota, yang disertakan dalam Berkas Perkara No. BP./52/III/2011/Resta Bks Kota, yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, pasal yang dikenakan adalah, melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketika hal ini coba di kkonfirmasikan SBN kepada Penyidik Polres Metro Kota Bekasi, tidak mendapat penjelasan, dari Perwira piket di dapat jawaban bahwa, adanya Surat Perintah ganda dimungkitkan akibat salah Print. Sedangkan dari pengakuan tersangka Bobby kepada SBN saat akan menjalani sidang ke tiga didapat penjelasan bahwa, Surat Perintah tersebut ditanda tanganinya seminggu sebelum dirinya dikirim ke Lapas Bulak Kapal. Dari orang tua Bobby, SBN mendapat penjelasan bahwa, untuk merubah pasal 114 menjadi pasal 111 oleh penyidik Polres Metro Kota Bekasi mengenakan biaya sebesar 3 juta Rupiah. Hal ini dikuatkan dengan laporan yang telah dibuatnya di Propam Polda Metro Jaya, dengan Surat Tanda Terima Laporan No. STPL/44/IV/2011/Yanduan, pada  Kamis 28/4-2011, dengan harapan anaknya Bobby mendapatkan keadilan, meskipun sampai hari ini yang kami dapatkan hanyalah pengharapan belaka. Menurut  Ayah Bobby Erianto, kepada SBN saat mengikuti jalannya persidangan Kamis 30/6-2011, dirinya akan terus memperjuangkan keadilan kepada anaknya Bobby dengan sekuat tenaga bukan saja demi kebebasan Bobby tetapi juga demi tegaknya hukum di Nerara ini, tegasnya kepada SBN, dengan menahan rasa harus setelah Hakim menolak eksepsi pengacara Bobby anaknya.
Ø Profesonalisme Dan Netralitas POLRI Sedang Di Uji.
Menanggapi hal ini Ketua Departemen Antar Lembaga DPP-Ikatan Pemuda Indonesia John Wilson si Jabat, kepada SBN mengatakan bahwa, dengan kejadian ini  Profesionalisme dan Netralitas POLRI sedang di uji. John mengatakan, manakah yang akan dipilih Polri, anggotanya yang telah merekayasa Berkas perkara, bahkan diduga telah memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan saksi-saksi, dengan mengatakan telah menangkap dua orang tersangka dalam waktu dan tempat yang  sama, sedangkan fakta yang sesunguhnya, penangkapan dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. Demikian juga tindakan apa yang akan diberikan kepada Kapolres Metro Kota Bekasi dan Kasat Narkotika yang telah menandatangani Surat Perintah Ganda yang tujuannya merekayasa Berkas perkara, agar layak di ajukan kepersidangan, meskipun kesan dipaksakan telah nampak jelas dari awalnya. Apakah pandangan opini yanng berkembangan di masyarakat yang mengatakan bahwa Polres Metro Bekasi Kota Merupakan sarang penyamun sebagaimana pernah di beritakan oleh media ini benar adanya??.Tindakan tegas dan berani dari Kapolri Jendral Timur Pradopo sangat kami harapkan,  sehingga dapat dijadikan pelajaran bagi para penegak hukum di NKRI terutama oknum-oknum Polisi yang nakal. Kami menghimbau masyarakat agar senantiasa mengawasi kinerja seluruh aparat penegak  hukum, sehingga mempersempit ruang gerak oknum-oknum nakal. Demikian juga Kasi. Pidum Kejaksaan Negeri Bekasi dalam waktu dekat akan kami pertanyakan terkait lolosnya Berkas perkara yang isinya sangat tidak layak di P21 kan. Mengapa Resume yang tidak sesuai dengan BAP dapat diterima kejaksaan,apakah ketentuan  dari pasal 143 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 dan pasal (10) UU RI No. 16 Tahun 2004, Tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak berlaku lagi di Kejaksaan Negeri Bekasi ???. (John ws)