KAPOLDA SUMATRA UTARA,HARUS BERTINDAK TEGAS
ILLEGALMINING DI DESA SINAR PAGI DIBEKINGI OKNU PENEGAK HUKUM
Ketua Umum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) saat meninjau lokasi pertambangan di Desa Sinar Pegi Kab. Dairi
>>>>>> John ws dan Novel M
Dairi SBN ------ Hasil investigasi yang dilakukan wartawan suara buruh nsasional besama ketua umum LSM GERAK NOVEL MANURUNG saat berada di Kabupaten dairi kecamatan silima pungga -pungga dan desa sinar pagi beberapa hari lalu, melihat parahnya kawasan hutan lindung yang ada di desa Sinar Pagi yang kurun waktu dalam 2 tahun adanya illegalmining,yang dilakukan oleh pengusaha dengan memperalat masyarakat sekitar yang tidak mengantongi ijin penambangan sudah semakin parah, yang menyebabkan kawasan hutan yang sudah dikontrak oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) dari pemerintah dengan luas +23.435 ha.. sudah semakin gundul, hal ini dibiarkan oleh pemerintah setempat dan aparat penegak hukum.
Buruknya system yang diterapkan pemerintah terhadap pengelolaan hutan lindung,berakibat maraknya kejahatan yang sudah berjamaah dikabupaten Dairi khususnya di desa Sinar Pagi, adanya illegalmining yang terkesan dibiarkan aparat penegak hukum dan dijadikan sebagai salah satu sumber mata pencaharian penduduk sekitarnya.Hal ini berawal dari adanya pemberitaan miring bernuansa provokasi, yang dilakukan beberapa pengusaha dan berbagai media dengan tujuan menguntungkan pribadi dan golongan tertentu.
Berdirinya PT Dairi Prima Mineral ,,di kabupaten Dairi sebenarnya bertujuan untuk mensejahterakan rakyat sekitarnya, tetapi ada berbagai kepentingan yang berbaur dan mengkambing hitamkan masyrakat yang tidak memahami dunia pertambangan, dengan menebarkan isu bawha, PT Dairi Prima Mineral telah melakukan pencurian barang tambang dengan menggunakan helicopter,team SBN dan LSM-GERAK yang melakukan investigasi didesa longkotan kecamatan silima pungga-pungga menemukan fakta bahwa keberadaan helicopter disana hanyalah mengangkut barang untuk kepentingan pengambilan sampel dan pengangkutan mesin berat, sangat tidak masuk akal Perusahaan sebesar PT Dairi Prima Mineral yang sudah mendapatkan ijin dan merupakan Perusaan dan kontraktor tunggal guna melakukan penyelidikan hingga exsploitasi yang resmi mengadakan kontrak dengan pemerintah berani berbiaut curang.
Ketum LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) yang dating secara khusus dari Jakrta untuk menikdak lanjuti pengaduan masyarakat desa Sanar Pagi kepada beberapa tokoh masyarakat serta pejabat terkait berjanji akan terus melakukan pememantauan kegiatan penyelidikan sampai exploitasi yang dilakukan PT Dairi Prima Mineral dan memimta PT Dairi Prima Mineral melakukan aktipitasnya pertambangan mengacu kepada kontrak dan perijinan yang di telah si sepakati bersama Pemerintah.
Novel juga berharap nantinya pertambangan tersebut dapat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat sekitarnya dan meminta kepada humas PT Dairi Prima Mineral menciptakan program jangka pendek,menengah dan panjang yang bertujuan meningkatkanter kesejahtraan masyarakat sekitar tambang tersebut.
Timbul pertanyaan, siapakah sebenarnya pelaku pencurian tambang di desa sinar pagi?. Untuk mendapatkan jawaban pertanyaan tyersebut, Team investigasi SBN dan LSM-GERAK coba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Dairi AKP Yustan Alfiani. Sik. M.Hum, namun beliau tidak berada ditempat, didapat keterangan bahwa Kapolres saat itu sedang berada di Polda.
Kabag Humas Polres Dairi kepada tim mengatakan bahwa jajaran kepolisian Polres Dairi sudah berkali-kali melakukan penangkap terhadap illegalmining didesa Sinar Pagi, akan tetapi kasus tersebut masih dalam proses, ketika tim mempertanyakan terkait keberadaan barang bukti yang ditangkap berupa mobil pengangkut,dan biji timah serta para tersangka yang tidak jelas keberdaanya, Kabag Humas mengatakan bahwa mobil tersebut sedang dipinjam pakai, sedangkan hasil sitaan berupa batuan yg mengandung biji timah, menurut Kabaghumas ada dibelakang, ketika diminta menunjukkan keberadaan barang bukti tersebut, Kabaghumas Polres Dairi tidak bersedia untuk menunjukkannya sehingga menimbulkan kecurigaan tim.
Mengingat kasus tersebut hampir 1 tahun ditangani oleh Polres Dairi , maka team menelusuri perkara tindak pidana tersebut ke tingkat Kejaksaan Negeri Sidikalang, melalui Kasipidum, di dapat keterangan bahwa perkara tersebut pernah dilaporka ke Kejaksaan Negeri Sidikalang dengan laporan nomor LP 197/VII/2010/SU/RESKDAIRI. Tanggal 2 juli 2010 dan SPDP No:84/vii/2010/RESKRDAIRI. tetapi dari Kepolisian belum mengirimkan tersangka, Rino Sitorus dkk dan barang bukti,yang melanggar pasal 161.no 4 UU tahun 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar