WANTARA, Bekasi
Tindakan Kapolresta Kab. Bekasi yang memerintahkan Kapolsek Pabayuran untuk menghentikan pembongkaran Gudang Cibeo merupakan tindakan diskriminatif, sebab kegiatan pembongkaran tersebut telah terlebih dahulu di beritahukan kepada Lurah dan unsur-unsur Muspika setempat.
Dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan DPP LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) selaku pemegang kuasa Subsitusi dengan mengirimkan Surat Nomor : 47/DPP-GERAK/LP/K/III/2012, pada tgl 22 Maret 2012 yang ditujukan kepada Lurah Desa Kerta Sari.
Tindakan Kapolresta Kab. Bekasi yang memerintahkan Kapolsek Pabayuran untuk menghentikan pembongkaran Gudang Cibeo merupakan tindakan diskriminatif, sebab kegiatan pembongkaran tersebut telah terlebih dahulu di beritahukan kepada Lurah dan unsur-unsur Muspika setempat.
Dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan DPP LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) selaku pemegang kuasa Subsitusi dengan mengirimkan Surat Nomor : 47/DPP-GERAK/LP/K/III/2012, pada tgl 22 Maret 2012 yang ditujukan kepada Lurah Desa Kerta Sari.