Senin, 02 Januari 2012

Hukum Dan Peradilan


TERKAIT PENAHANAN BOBBY DERIFIANZA

PENGADILAN TINGGI BANDUNG HARUS LAKUKAN KLARIFIKASI


    >>>> John ws

SBNNEWSJAKARTA --- Simpang siur pemberitaan tentang penahanan Bobby Derifianza oleh Pengadilan Tinggi Bandung sebagaimana di beritakan Media ini sepertinya perlu mendapat respon dan klarifikasi oleh Humas Pengadilan Tinggi Bandung. Bila Pengadilan Tinggi Bandung tidak melakukan klarifikasi terhadap status penahanan yang simpang-siur sebagaimana yang di beritakan melalui Website Pengadilan Tinggi Bandung yang beralamat  http://pt-bandung.go.id akan menjadi preseden buruk dan berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap PT. Bandung.
Penayangan status tahanan yang berbeda tersebut telah menimbulkan citra negatif terhadap lembaga penegak hukum tingkat Provinsi Jawa Barat ini, sebab keengganan Humas PT.Bandung maupun pihak Mahkamah Agung RI menjelaskan perbedaan status penahanan Bobby Derifianza telah menimbulkan kecurigaan yang besar di masyarakat khususnya keluarga Bobby.
Dewi, ibu kandung Bobby serta para simpatisan yang tergabung dalam komunitas  “ GERAKAN DUKUNG BOBBY “  lewat jejaring Sosial (face Book&Twiter) kepada SBN mengajukan pertanyaan terkait perbedaan status penahanan Bobby yang di beritakan Pengadilan Tinggi Bandung lewat Website.
Dari 600 (enam ratus) simpatisan yang mengajukan pertanyaan, 80 (delapan puluh) persen bertanya seputar perberitaan SBN mengenai satatus penahanan Bobby yang berbeda di Website PT.Bandung yang berjudul “Informasi Website PT. Bandung berbeda dengan fakta” pada bulan November 2011 lalu.
Perbedaan sebagaimana dimaksud para responden SBNNEWS dan simpatisan yang tergabung dalam komunitas  Gerakan Dukung Bobby tersebut adalah sbb :
Terkai pemberitaan PT. Bandung dalam Website pada Hari Jum’at tgl 25/11-2011 yang isinya : Nomor Perkara Banding : 387/PID/2011/PT.Bdg, Nomor Perkara PN :794/Pid.B/2011/PN.Bks, Nama Pembanding : Penasehat Hukum Terdakwa II dan Penuntut Umum, Jenis Perkara : Pidana,Status Terakhir : Ditetapkan. Tanggal Penerimaan Berkas : Kamis, 20 Okt 2011. Tgl Permohonan Banding : Kamis, 25 Agts 2011, Status Tahanan : Tidak di tahan, catatan : Penasihat Hukum terdakwa menyatakan Banding pada tanggal 25 Agst 2011, Penuntut umum menyatakan Banding pada tgl 26 Agst 2011. Tanggal Penetapan Majelis : Kamis 27 Oktober 2011.
Sedangkan faktanya adalah : (1) tgl penerimaan berkas menurut website diatas : Kamis, 20 Okt 2011 sedangkan berkas yang dikirimkan PLH Ketua Pengadilan Bekasi Nomor : WII U5/HN.05.03/VIII/2011, pada tgl 20/09-2011. (2) Tgl Permohonan Banding : Kamis, 25 Agts 2011, sedangkan berdasarkan pebetapan yang dibuat oleh Waka PT. Bandung Nomor : 609/Pen/Pid/2011/ PT. Bdg tgl 26/9-2011, tgl permohonan banding adalah 26/8-2011 yang diajukan oleh JPU. (3) Status Tahanan : Tidak di tahan, sedangkan fakta yang sesungguhnya Bobby berada dalam tahanan, bahkan penahanan terhadap Bobby di perkuat dengan adanya surat penetapan Nomor : 609/Pen/Pid/2011/ PT. Bdg tgl 26/9-2011.  (4) Penasihat Hukum terdakwa menyatakan Banding pada tanggal 25 Agst 2011, fakta sesungguhnya hingga Jum’at 19/11-2011 Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Bandung mengatakan kepada Dewi bahwa permohonan banding hanya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sedangkan Terdakwa tidak mengajukan permohonan. Hal ini dikuatkan dengan bukti di temukannya tumpukan berkas permohonan banding Bobby di meja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Senin tgl 21/11-2011 sebagaimana telah di beritakan Media Suara Buruh Nasional dan Warta Nusantara”. (5) Tanggal Penetapan Majelis : Kamis 27 Oktober 2011, faktanya sesuai surat penetapan Nomor : 609/Pen/Pid/2011/ PT. Bdg tgl 26/9-2011, Majelis Hakim sesungguhnya telah di tetapkan.

Meski pihak Humas Pengadilan Tinggi Bandung tidak mau memberikan klarifikasi  kepada keluarga Bobby maupun kepda SBN, Humas PT.Bandung secara diam-diam kembali menerbitkan status perkara Bobby yang berbeda pada Hari Selasa tgl 24/12-2011 dengan rician sbb : Nomor Perkara Banding : 387/PID/2011/PT.Bdg, Nomor Perkara : 794/Pid.B/2011/PN.Bks, Nama Pembanding : Penasehat Hukum Terdakwa II dan Penuntut Umum, Jenis Perkara : Pidana,Status Terakhir : Ditetapkan. Tanggal Penerimaan Berkas : Kamis, 20 Okt 2011. Tgl Permohonan Banding : Kamis, 25 Agts 2011, Status Tahanan : di tahan, tanggal penahanan: Rabu 23 November 2011. catatan : Penasihat Hukum terdakwa menyatakan Banding pada tanggal 25 Agst 2011, Penuntut umum menyatakan Banding pada tgl 26 Agst 2011, penahanan dilakukan terhadap terdakwa II.
Perlu dilakukan klarifisai  terhadap ketiga perubahan dalam poin tersebut diatas, sebab jika penahanan dilakukan pada tgl 23 November 2011, berarti Status Tahanan Bobby berlaku sejak Rabu 23 November 2011. Lantas bagaimana dengan status penahanan yang dilakukan terhadap Bobby sejak amar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dibacakan Hari Selasa tgl 25 Agustus 2011.  

Siapa yang melakukan penahanan dan siapa pula yang bertanggung jawab TERHADAP PENAHANAN TERSEBUT ?????.

2 komentar:

LSM - GERAK mengatakan...

Pengadilan Tinggi Bandung bukan tempat mencari keadilan, tapi tempat pembantaian keadilan.

WANTARA NEWS.Com mengatakan...

Jika penahanan terhadap Bobby dilakukan tgl 23 November 2011, sebaiknya Hakim dan dan Jaksa yang menahan sejak tgl 25 Agustus 2011 di tahan PENJARAKAN saja biar kapok bermain-main dengan hukum.

Posting Komentar