WANTARA, Jakarta
Berdasarkan analisa dan kajian tim hukum DPP LSM GERAK atas perkara pencurian dan pemberataan terhadap barang-barang di Galeri Art Shop Budha milik Ester Pasri Aly Mentari dengan terpidana I Gusti Ketut Kanariasa yang di vonis pidana penjara selama 3 bulan dan sepuluh hari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Bali Nomor : 09/PID/2012/PN. Gir, tanggal 13 Februari 2012 ditemukan banyak kejanggalan.
Demikian dikatakan John W Sijabat, Sekretaris Jendral (sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM GERAK) di kantornya Senin (25/8) lalu saat dikonfirmasi
Berdasarkan analisa dan kajian tim hukum DPP LSM GERAK atas perkara pencurian dan pemberataan terhadap barang-barang di Galeri Art Shop Budha milik Ester Pasri Aly Mentari dengan terpidana I Gusti Ketut Kanariasa yang di vonis pidana penjara selama 3 bulan dan sepuluh hari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Bali Nomor : 09/PID/2012/PN. Gir, tanggal 13 Februari 2012 ditemukan banyak kejanggalan.
Demikian dikatakan John W Sijabat, Sekretaris Jendral (sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM GERAK) di kantornya Senin (25/8) lalu saat dikonfirmasi