Jumat, 05 September 2014

Terkait Dugaan Rekayasa Terhadap Ester Di Putusan PN Gianyar Bali (1)

DPP LSM GERAK Akan Ajukan Gugatan PK
WANTARA, Jakarta
Berdasarkan analisa dan kajian tim hukum DPP LSM GERAK atas perkara pencurian dan pemberataan terhadap barang-barang di Galeri Art Shop Budha milik Ester Pasri Aly Mentari dengan terpidana I Gusti Ketut Kanariasa yang di vonis pidana penjara selama 3 bulan dan sepuluh hari berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Bali Nomor : 09/PID/2012/PN. Gir, tanggal 13 Februari 2012 ditemukan banyak kejanggalan.
Demikian dikatakan John W Sijabat, Sekretaris Jendral (sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM GERAK) di kantornya Senin (25/8) lalu saat dikonfirmasi