Polisi Abaikan Asas Praduga Tak
Bersalah dan Langgar HAM
Oleh : John W Sijabat Sekjen DPP LSM GERAK
Asas praduga tidak bersalah adalah pengarahan bagi para aparat penegak hukum tentang bagaimana mereka harus bertindak lebih lanjut dan mengesampingkan asas praduga bersalah dalam tingkah laku mereka terhadap tersangka. Intinya, praduga tidak bersalah bersifat legal normative dan tidak berorientasi pada hasil akhir.
Asas praduga bersalah bersifat deskriptif faktual. Artinya, berdasar fakta-fakta yang ada pada si-tersangka akhirnya akan dinyatakan bersalah. Karena itu, terhadapnya harus dilakukan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai tahap peradilan. Tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Asas praduga bersalah bersifat deskriptif faktual. Artinya, berdasar fakta-fakta yang ada pada si-tersangka akhirnya akan dinyatakan bersalah. Karena itu, terhadapnya harus dilakukan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai tahap peradilan. Tidak boleh berhenti di tengah jalan.