Sabtu, 23 Maret 2013

Terkait Penyekapan dan Penganiayaan Iskandar dan Andi Anderson Oleh Unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya


Polisi Abaikan  Asas Praduga Tak Bersalah dan Langgar HAM

Oleh : John W Sijabat Sekjen DPP LSM GERAK 
Asas praduga tidak bersalah adalah pengarahan bagi para aparat penegak hukum tentang bagaimana mereka harus bertindak lebih lanjut dan mengesampingkan asas praduga bersalah dalam tingkah laku mereka terhadap tersangka. Intinya, praduga tidak bersalah bersifat legal normative dan tidak berorientasi pada hasil akhir.

Asas praduga bersalah bersifat deskriptif faktual. Artinya, berdasar fakta-fakta yang ada pada si-tersangka akhirnya akan dinyatakan bersalah. Karena itu, terhadapnya harus dilakukan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai tahap peradilan. Tidak boleh berhenti di tengah jalan.